Puluhan Mobil Berpelat Luar DIY Boleh Masuk Jogja, Ini Alasannya
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Petugas Satlantas Polresta Jogja menghentikan puluhan kendaraan bernomor polisi (nopol) luar DIY pada hari pertama larangan mudik, Kamis (6/5/2021). Kendaraan tersebut terjaring razia Ops Progo 2021 di pos penyekatan Gejayan.
Kepala pos penyekatan Gejayan, AKP Annas MZ mengatakan fokus perhatian petugas berdasarkan nopol kendaraan. Puluhan kendaraan yang diperiksa itu mayoritas berasal dari Jakarta.
Advertisement
BACA JUGA: Berkat Gedebog Pisang, Bekas OB Mampu Hidupi Ratusan Keluarga di Gunungkidul
"Ada kurang lebih 25 kendaraan yang kami periksa tadi pagi. Semua mobil dan nopolnya ada B, W, dan L. Tapi bukan pemudik, mereka bekerja di sini. Para pegawai bank, mereka kan kendaraannya dari pusat dan bisa menunjukkan surat keterangan bekerja, maka kami perbolehkan masuk," jelas Annas
Dia menyebut penjagaan di pos penyekatan Gejayan dilakukan untuk mengantisipasi pemudik yang lolos dari arah Prambanan. Petugas memeriksa kendaraan yang melaju dari sisi timur serta ikut menyosialisasikan instruksi larangan mudik.
Dalam penyekatan itu, petugas juga belum mendapati pemudik yang lolos dari pos penjagaan di perbatasan dan bisa masuk ke wilayah Jogja. Namun demikian, petugas akan berjaga selama 24 jam untuk mengantisipasi adanya pemudik yang lolos dan masuk ke wilayah setempat.
Annas mengatakan kepolisian masih menoleransi para pelaju dari luar kota yang bekerja di Jogja. Meski kendaraan mereka bernopol luar, mereka boleh masuk ke area Jogja asalkan menunjukkan surat tugas.
BACA JUGA: Penyekatan Dimulai, Sejumlah Mobil Diminta Putar Balik di Bantul
Sementara, di pos Wirobrajan petugas gabungan yang terdiri dari Dishub Kota Jogja, TNI dan Polri juga mengawasi para pengemudi yang melintas di depan pos pantau eks hotel Nataputra Wirobrajan.
Kasatlantas Polresta Jogja, Kompol Chandra Lulus Widiantoro mengatakan, personel gabungan telah siaga sejak pukul 00.00 WIB. Razia pengendara itu akan dilakukan pada pagi, sore, hingga malam hari dengan menyesuaikan pada kepadatan kendaraan.
“Kami tanyakan tujuan dan keperluan pengguna jalan itu apa, khususnya bagi kendaraan yang berpelat nomor luar kota," tambah Chandra.
Dua pos yang ada di wilayah hukum Polresta Jogja hanya berfungsi sebagai lapis kedua. Kendaraan yang diminta untuk putar balik sangat jarang karena pemeriksaan yang dilakukan tidak begitu mendesak seperti halnya pos penjagaan di batas wilayah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pembayaran Iuran Pendidikan Mahasiswa UKDW Gunakan BCA Virtual Account
Advertisement
Targetkan 700 Ribu Kunjungan, Taman Pintar Hadirkan Zona Planetarium dan Dome Area
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Damri ke Bandara YIA, Prambanan, Borobudur dan Parangtritis
- Lokasi dan Jadwal Layanan SIM di Kulonprogo Hari Ini, Rabu 18 Desember 2024
- Jalur Trans Jogja ke Stasiun Tugu, Malioboro, Kraton dan Taman Pintar
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Rabu 18 Desember 2024, Cek Lokasinya di Sini
- Top Ten News Harianjogja.com, Rabu 18 Desember 2024: Perdagangan Bayi, Alokasi Danais, Video Mesum Pimpinan DPRD Gunungkidul
Advertisement
Advertisement