Advertisement
Gadaikan Laptop Mahasiswi, Pria Pengangguran Ditangkap Polsek Kasihan
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Polsek Kasihan menangkap tersangka pelaku penipuan A, 31, asal Balikpapan, Rabu (5/5/2021). A ditangkap di tempatnya biasa nongkrong.
Kapolsek Kasihan Kompol Anton Nugroho Wibowo SH mengatakan, A ditangkap berdasarkan laporan dari Suci Sari Safitri, 22, mahasiswi asal Bangka.
Advertisement
Saat itu, pelaku meminjam laptop milik Suci, Selasa (13/4/2021) selama sehari. Alasannya, pelaku hendak menggunakan laptop untuk membuat lamaran pekerjaan.
"Namun, setelah lebih dari satu hari, ternyata laptop tidak dikembalikan dan pelaku tidak dapat dihubungi," kata Kapolsek, Kamis (6/5/2021).
BACA JUGA: Mudik Dilarang: 20 Bus Dihalau di Terminal Giwangan
Sadar telah menjadi korban penipuan, korban lalu membuat laporan ke Polsek Kasihan. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp3,5 juta.
Usai mendapatkan laporan, Anton menambahkan, anggota Unit Reskrim Polsek Kasihan bergerak dan menangkap A di tempat tongkrongan di Tamantirto Kasihan.
Dihadapan petugas, A mengaku telah menggadaikan laptop milik korban senilai Rp1 juta. Uang hasil gadai digunakan untuk membeli handphone dan makan sehari-hari.
"Atas perbuatannya, pelaku terancapm pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," ucap Kapolsek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dalam Sepekan Sulawesi Utara Diguncang Puluhan Gempa, Ini Polanya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Puskesmas Tak Mampu, Damkar Lepas Cincin Bocah di Kulonprogo
- Cegah Gagal Panen, Bantul Perkuat Irigasi dengan 5.000 Pompa
- THR Gunungkidul Aman, Tak Ada Aduan Masuk hingga Posko Ditutup
- Leptospirosis Gunungkidul Makan Korban, Petani Diminta Hati-hati
- Pledoi Sri Purnomo: Tak Ada Niat Korupsi Hibah Pariwisata
Advertisement
Advertisement








