Advertisement
Gadaikan Laptop Mahasiswi, Pria Pengangguran Ditangkap Polsek Kasihan

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Polsek Kasihan menangkap tersangka pelaku penipuan A, 31, asal Balikpapan, Rabu (5/5/2021). A ditangkap di tempatnya biasa nongkrong.
Kapolsek Kasihan Kompol Anton Nugroho Wibowo SH mengatakan, A ditangkap berdasarkan laporan dari Suci Sari Safitri, 22, mahasiswi asal Bangka.
Advertisement
Saat itu, pelaku meminjam laptop milik Suci, Selasa (13/4/2021) selama sehari. Alasannya, pelaku hendak menggunakan laptop untuk membuat lamaran pekerjaan.
"Namun, setelah lebih dari satu hari, ternyata laptop tidak dikembalikan dan pelaku tidak dapat dihubungi," kata Kapolsek, Kamis (6/5/2021).
BACA JUGA: Mudik Dilarang: 20 Bus Dihalau di Terminal Giwangan
Sadar telah menjadi korban penipuan, korban lalu membuat laporan ke Polsek Kasihan. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp3,5 juta.
Usai mendapatkan laporan, Anton menambahkan, anggota Unit Reskrim Polsek Kasihan bergerak dan menangkap A di tempat tongkrongan di Tamantirto Kasihan.
Dihadapan petugas, A mengaku telah menggadaikan laptop milik korban senilai Rp1 juta. Uang hasil gadai digunakan untuk membeli handphone dan makan sehari-hari.
"Atas perbuatannya, pelaku terancapm pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," ucap Kapolsek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Stabilkan Harga, Pemkab Bantul Gelar Gerakan Pangan Murah
- Raperda Pemakaman Kota Jogja Disahkan, Atur Regulasi Makam Tumpang
- Sultan Berharap Pengembang Jalan Utara-Selatan Maksimalkan Potensi Pansela
- Puluhan Motor di Gunungkidul Tak Lolos Uji Emisi Kendaraan
- Dinsos Sleman: SR Gunakan 5 Hektare TKD di Margodadi Seyegan
Advertisement
Advertisement