Advertisement
Nekat Mudik, PNS Gunungkidul Bakal Kena Sanksi Ini
Sejumlah petugas gabungan menghentikan dan memeriksa kendaraan di Pospam Tempel, Kamis (6/5/2021). - Harian Jogja/Lugas Subarkah
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pegawai di lingkup Pemkab Gunungkidul dilarang mudik saat Lebaran. Apabila nekat mudik, mereka akan dijatuhi sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.53/2010 tentang Kedisiplinan PNS.
Bupati Gunungkidul Sunaryanta sudah mengeluarkan Surat Edaran Bupati No.443/1887 yang melarang PNS mudik.
Advertisement
BACA JUGA: Hari Kedua Larangan Mudik, Jumlah Kendaraan Diperiksa Meningkat
“Setiap pegawai dilarang mudik karena yang diperbolehkan hanya pulang ke tempat domisili sesuai dengan keterangan dalam kartu tanda penduduk. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati No443/187,” kata Kepala Bidang Status Kinerja dan Kepegawaian, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Gunungkidul, Iskandar kepada wartawan, Jumat (7/5/2021).
Libur Lebaran bagi PNS akan berlaku mulai 12-14 Mei. 15-16 Mei merupakan libur akhir pekan sehinga pegawai tidak masuk kerja selama lima hari.
“Mulai Senin [17/5/2021], seluruh pegawai sudah harus masuk dan tidak boleh mengajukan cuti,” katanya.
BKPP akan berkoordinasi dengan OPD guna memastikan jumlah pegawai yang masuk maupun bolos kerja. Iskandar berharap seluruh pegawai bisa menaati pelarangan mudik di lingkup pemkab.
Iskandar mengakui sudah menyiapkan sanksi tegas bagi PNS yang membandel dan nekat mudik. Adapun sanksi disesuaikan dengan aturan yang tertuang dalam PP No.53/2010 tentang Kedisiplinan PNS. “Nanti akan dilihat dan sanksi disesuaikan dengan tingkat kesalahan. Apakah masuk kateogri ringan, berat ataupun sedang,” katanya.
BACA JUGA: Setelah Parangtritis, Semua Objek Wisata yang Dikelola Pemkab Bantul Akan Terapkan Tiket Nontunai
Bupati Gunungkidul Sunaryanta berharap kepada seluruh masyarakat maupun PNS bisa mengikuti anjuran pemerintah untuk tidak mudik. Pelarangan sementara ini dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona.
Menurut dia, untuk menyambung tali silahturahmi tidak harus bertatap muka secara langsung. “Pulangnya saat sudah ada pencabutan larangan mudik. Untuk sementara, komunikasi bisa memanfaatkan aplikasi yang ada di smartphone,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Penantian Sepekan Berakhir Jenazah Perwira TNI Tiba di Cimahi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jam Lengkapnya
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
Advertisement
Advertisement








