Advertisement

Jasa Raharja Serahkan Santunan Kepada Pesepeda yang Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan

Abdul Hamied Razak
Sabtu, 08 Mei 2021 - 16:47 WIB
Budi Cahyana
Jasa Raharja Serahkan Santunan Kepada Pesepeda yang Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Petugas Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada ahli waris di rumah duka, Mundusaren, Caturtunggal, Depok, Sleman, Sabtu (8/5/2021). - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN - PT Jasa Raharja Cabang Yogyakarta memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada Dwi Setiawan, putra dari almarhum Wasilo yang mengalami kecelakaan di Jalan Sudirman, Kota Jogja, pada Sabtu (8/5/2021).

Petugas Jasa Raharja Kantor Pelayanan Sleman Wahyu menjelaskan kasus kecelakaan maut tersebut melibatkan pengendara sepeda motor dengan pesepeda di Jalan Sudirman Jogja, Sabtu (8/5/2021) pagi. Akibat peristiwa itu, pesepeda atas nama Wasilo, warga Mundusaren, Caturtunggal, Depok, Sleman meninggal dunia.

Advertisement

"Setelah mendapat infomasi adanya peristiwa kecelakaan itu, kami langsung ke lapangan untuk jemput bola. Kami langsung melakukan pembayaran santunan siang itu juga meskipun saat ini hari libur," kata Wahyu di usai memberikan santunan kepada keluarga korban, Sabtu (8/5).

Saat memberikan santunan di rumah duka, lanjut Wahyu, petugas tetap menerapkan protokol penanganan Covid-19 demi keamanan bersama. Petugas mencuci tangan, menggunakan masker, menjaga jarak, serta membawa handsanitazer untuk menghindari virus dari tangan dan tubuh.

"Ini kami lakukan agar bisa memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan tidak menghilangkan rasa empati kepada ahli waris,"'tutur Wahyu.

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang DIY Agus Doto Pitono ,SE MM Crp mengapresiasi respon cepat dan proaktif petugas di Unit Pelayanan Cabang DIY dan KPJR Sleman sehingga santunan yang diberikan kepada ahli waris dilaksanakan kurang dari 24 jam.

"Kami juga sampaikan terima kasih juga kepada PJ Samsat Kota dan Unit Keuangan atas respon cepat dan proaktif sehingga proses penyerahan santunan dapat dilakukan secara cepat," kata Doto.

Dia menjelaskan, pesepeda yang mengalami kecelakaan dengan kendaraan bermotor berhak mendapat santunan dari Jasa Raharja. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.16/PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib dana Kecelakaan Lalu lintas jalan.

"Besaran santunan kematian yang diberikan Jasa Raharja kepada ahli waris korban sebesar Rp50 juta. Pembayaran dilakukan secara cashless ke rekening ahli waris," paparnya.

Di tengah pandemi saat ini, katanya, kehati-hatian tetap harus menjadi prioritas terutama bagi pengguna jalan khususnya pengendara kendaraan bermotor. Pasalnya kasus kecelakaan di Jalan terus terjadi termasuk jelang perayaan lebaran. "Sudah ada beberapa kasus kecelakaan yang melibatkan sepeda tidak sedikit yang mengakibatkan korban jiwa. Ini harus menjadi perhatian bersama," katanya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Pastikan Tidak Impor Bawang Merah Meski Harga Naik

News
| Kamis, 25 April 2024, 13:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement