Advertisement

Konsumsi Ganja, Mahasiswa di Seturan Sleman Diciduk Polisi

Lugas Subarkah
Minggu, 09 Mei 2021 - 16:17 WIB
Bhekti Suryani
Konsumsi Ganja, Mahasiswa di Seturan Sleman Diciduk Polisi Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN--Kedapatan menggunakan narkotika jenis ganja, seorang mahasiswa di Seturan, Depok, harus berurusan dengan polsi dan terancam hukuman pidana lima tahun penjara.

KBO Sat Res Narkoba Polres Sleman, Iptu Farid Noor, menjelaskan pelaku berinisial RA, laki-laki 28 tahun warga Depok, Sleman. Tersangka merupakan mahasiswa di salah satu kampus di Jogja.

Advertisement

“Petugas Sat Res Narkoba Sleman mendapat informasi adanya penyalahgunaan narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, pada 14 Maret sekitar pukul 24.00 WIB, menangkap RA di Seturan, Depok, beserta barang bukti,” ujarnya, Minggu (9/5/2021).

Sejumlah barang bukti yang diamankan meliputi satu tempat Tupperware warna hijau yang di dalamnya terdapat daun ganja kering seberat 1,44 gram dan satu pack rolling papper. “Satu plastik kresek hitam yang di dalamnya terdapat batang ganja kering seberat 4,34 gram,” katanya.

BACA JUGA: Pemerintah Larang Mudik, Penumpang KA Non-Mudik Naik 12,97 Persen

Polisi juga menyita satu unit ponsel milik pelaku. Ia berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui jika RA sebatas pengguna. Atas perbuatannya, RA terancam pasal 111 ayat 1 UU Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau minimal lima tahun, maksimal 10 tahun dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement