Advertisement
Pelayanan SIM Polda DIY Libur Lebaran, Perpanjangan Diberi Masa Tenggang 3 Hari
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Hari Raya Idulfitri 1442 ditetapkan sebagai hari libur nasional. Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY akan menyesuaikan dengan hari libur dan cuti bersama.
Berdasarkan informasi dari Polda DIY, dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1442 H, pelayanan penerbitan SIM Ditlantas Polda DIY ditutup pada Rabu (12/5/2021) hingga Minggu (16/5/2021).
Advertisement
Dengan demikian, pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada masa penutupan tersebut tidak bisa melakukan perpanjangan. Namun, Ditlantas Polda DIY memberikan masa tenggang untuk mereka.
Pemegang SIM bisa memperpanjang setelah pelayanan Ditlantas Polda DIY kembali dibuka seusai libur Lebaran, yakni Senin (17/5/2021). Mereka diberi waktu selama tiga hari.
"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 12-16 Mei 2021, dapat diperpanjang dengan masa tenggang waktu dari 17-19 Mei 2021, dengan mekanisme perpanjangan," demikian bunyi pengumuman Polda DIY.
Adapun bagi pemegang SIM dengan masa berlaku habis pada saat libur Lebaran namun tidak melakukan perpanjangan sesuai masa tenggang tersebut, maka akan dikenakan kebijakan berbeda.
"Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada masa tenggang waktu tersebut maka dilaksanakan dengan mekanisme penerbitan SIM baru," tulis Polda DIY.
WORO WORO.....
— Polda D.I. Yogyakarta (@PoldaJogja) May 8, 2021
.
Dalam rangka hari libur nasional, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 12-16 Mei 2021, dapat memperpanjang setelah tanggal 16 Mei 2021 dengan tenggang waktu TIGA HARI (17-19 Mei 2021).#PoldaDIY #DitlantasPoldaDIY #PoldaJogja #SIM pic.twitter.com/g9qYcDKYVq
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Diduga Langgar Aturan OJK, Nasabah Gugat BPR di PN Bantul
- Jumlah WNA Naik Kereta Tumbuh 10,69 Persen, Jogja Kunjungan Terbanyak
- Empat Pemotor Terlibat Kecelakaan Beruntun di Ring Road Barat Sleman
- Ini Alasan Pemkab Belum Menghapus Dua OPD di Gunungkidul
- Aksi Demo Selesai, Layanan SPKT dan SKCK Polda DIY Kembali Dibuka
Advertisement
Advertisement