Advertisement

Keren! Kini Bayar Parkir di Sleman Bisa Non-tunai

Abdul Hamied Razak
Senin, 10 Mei 2021 - 22:57 WIB
Bhekti Suryani
Keren! Kini Bayar Parkir di Sleman Bisa Non-tunai Peluncuran Aplikasi Pembayaran Non-tunai Retribusi Parkir (Parikesit), di Balkondes Tebing Breksi, Prambanan, Senin (10/5/2021)-Harian Jogja - Abdul Hamid Razak

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Pemkab Sleman bekerja sama dengan BPD DIY Cabang Sleman meluncurkan Aplikasi Pembayaran Non Tunai Retribusi Parkir (Parikesit), di Balkondes Tebing Breksi, Prambanan, Senin (10/5/2021).

Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo mengatakan layanan pembayaran retribusi parkir non tunai tersebut sebagai bagian dari upaya Pemkab untuk mewujudkan Sleman Smart Regency. Program tersebut, katanya menjadi salah satu program prioritas yang dicanangkan tahun ini.

Advertisement

"Bagaimanapun, perkembangan zaman dan perilaku masyarakat saat ini menuntut semua pelayanan dan informasi yang cepat dan mudah," katanya di sela-sela peluncuran Parikesit.

Dia berharap, adanya inovasi pembayaran non tunai retribusi parkir ini dapat memudahkan pengelola parkir atau juru parkir dalam melakukan penyetoran hasil retribusi parkir ke Pemkab. "Dengan adanya aplikasi ini, maka pengelolaan retribusi parkir juga akan lebih transparan dan mencegah terjadinya kebocoran," ucapnya.

BACA JUGA: Ibu Hamil Ingin Makan Gorengan? Ini yang Perlu Diperhatikan

Dia menjelaskan program ini merupakan kerja sama yang baik antara Dinas Perhubungan (Dishub) Sleman dan Bank BPD DIY Cabang Sleman dalam melakukan inovasi pembayaran retribusi parkir melalui sistem pembayaran non tunai. Layanan ini bagian upaya untuk mengedukasi masyarakat agar semakin terbiasa dengan kebiasaan baru dalam transaksi e-banking.

”Maka diharapkan ke depan pembayar layanan lainnya juga bisa non tunai, cukup dengan QRIS saja. Terlebih yang datang ke tempat wisata ini rata-rata juga anak muda ya," unjarnya.

Plt. Kepala Dishub Sleman Arip Pramana menyebutkan dengan aplikasi ini para pengelola parkir tidak perlu lagi datang ke kantor Dishub untuk menyetor retribusi. Para pengelola parkir dapat membayar retribusi secara daring melalui aplikasi tersebut.

"Pengelola parkir tinggal menggunakan aplikasi ini tidak perlu repot menyetor ke kantor. Aplikasi ini berlaku di semua lokasi hanya saja launching kami gelar di Tebing Breksi," katanya.

Sementara itu, Pimpinan Bank BPD DIY Cabang Sleman, Efendi Sutopo Yuwono mengatakan program ini sesuai dengan instruksi pemerintah pusat yang menyebutkan pembayaran retribusi dan pajak daerah dilakukan secara elektronifikasi. Menurutnya MoU terkait elektronifikasi antara lintas kemeterian dengan Bank Indonesia telah ditandatangan pada bulan Januari 2020 lalu.

”Kabupaten Sleman pada bulan Maret 2020 mendapatkan penghargaan Digital Award dari Bank Indonesia, karena menjadi kabupaten pertama yang menerapkan digitalisasi elektornifikasi di seluruh Indonesi. Ini prestasi yang luar biasa," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement