Kisah Anggita, Siswi SMAN 1 Bantul yang Lolos Paskibraka Nasional 2026
Siswi SMAN 1 Bantul Anggita Ayu Mahanani Hanifah lolos Paskibraka Nasional 2026 mewakili DIY setelah melewati seleksi berjenjang.
Pedagang ketupat musiman membereskan barang dagangannya saat diterbitkan oleh petugas gabungan di kawasan Jalan Taman Siswa, Pakualaman, Rabu (12/5/2021)./Harian Jogja-Yosef Leon
Harianjogja.com, JOGJA—Petugas gabungan menghalau dan menertibkan sejumlah pedagang ketupat musiman yang biasa berdagang di kawasan Pakualaman di seputar pon bensin Jalan Taman Siswa, Rabu (12/5/2021).
Suhardi, Kepala Jawatan Praja Kemantren Pakualaman, mengatakan dalam Perda No.26/2002 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima terdapat sejumlah tempat yang dilarang untuk berjalan yakni di trotoar, fasilitas umum dan bangunan sekitarnya.
BACA JUGA: Mendekati Lebaran, Konter Ponsel di Jogja Masih Sepi Pembeli
"Sesuai dengan amanat perda, tidak diperbolehkan berjualan di dekat fasilitas umum atau trotoar. Kami tidak melarang berjualan tapi hanya menyuruh mereka pindah," katanya.
Dia menjelaskan setiap tahun kawasan itu selalu padat dan dipenuhi oleh pedagang ketupat musiman. Imbauan serupa juga selalu dilakukan setiap tahunnya, sehingga tidak ada alasan bagi pedagang untuk tidak mengetahui aturan itu.
Dalam kesempatan itu, petugas gabungan yang terdiri dari Sat Pol PP dan Linmas setempat menghalau dan meminta pedagang ketupat untuk memindahkan jualannya ke area lain. "Mereka kami minat untuk menggeser jalannya ke depan pasar," kata Suhardi.
Petugas juga menertibkan pedagang yang sama di sisi barat Jalan Sultan Agung. Penertiban itu disebut telah dilakukan semenjak tiga hari yang lalu atau H-4 Lebaran.
Ria Sasmita salah seorang pedagang yang diterbitkan mengaku tidak tahu dengan adanya aturan itu. Dia mengatakan telah berjualan sejak kemarin dan memilih lokasi di sekitar trotoar karena kawasan di depan pasar Sentul telah ramai dengan pedagang serupa.
"Karena di depan sudah lumayan ramai makanya jualan disini," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Siswi SMAN 1 Bantul Anggita Ayu Mahanani Hanifah lolos Paskibraka Nasional 2026 mewakili DIY setelah melewati seleksi berjenjang.
Peneliti menemukan enam celah keamanan pada AirDrop dan Quick Share yang berpotensi menyerang iPhone, Android, macOS, dan Windows.
Roy Suryo menghadiri sidang perdana Dokter Tifa di PN Jakarta Timur. Perkara Roy masih menunggu proses praperadilan di PN Jakarta Selatan.
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) semakin mempertegas perannya sebagai motor penggerak perekonomian daerah
Program sertifikasi halal gratis telah menjangkau 1.116 desa wisata dengan 31.548 sertifikat demi memperkuat wisata ramah Muslim.
Okupansi hotel di DIY saat libur sekolah mencapai 80%. PHRI mencatat kenaikan tamu, meski biaya operasional hotel meningkat hingga 20%.