Kelok 23 Dibuka, Bupati Bantul Ingatkan Warga Jangan Dirikan Bangunan Liar
Kelok 23 Bantul akan diuji coba 14-20 September 2026. Bupati Bantul mengingatkan warga agar tidak menyerobot lahan untuk bangunan liar.
Pedagang ketupat musiman membereskan barang dagangannya saat diterbitkan oleh petugas gabungan di kawasan Jalan Taman Siswa, Pakualaman, Rabu (12/5/2021)./Harian Jogja-Yosef Leon
Harianjogja.com, JOGJA—Petugas gabungan menghalau dan menertibkan sejumlah pedagang ketupat musiman yang biasa berdagang di kawasan Pakualaman di seputar pon bensin Jalan Taman Siswa, Rabu (12/5/2021).
Suhardi, Kepala Jawatan Praja Kemantren Pakualaman, mengatakan dalam Perda No.26/2002 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima terdapat sejumlah tempat yang dilarang untuk berjalan yakni di trotoar, fasilitas umum dan bangunan sekitarnya.
BACA JUGA: Mendekati Lebaran, Konter Ponsel di Jogja Masih Sepi Pembeli
"Sesuai dengan amanat perda, tidak diperbolehkan berjualan di dekat fasilitas umum atau trotoar. Kami tidak melarang berjualan tapi hanya menyuruh mereka pindah," katanya.
Dia menjelaskan setiap tahun kawasan itu selalu padat dan dipenuhi oleh pedagang ketupat musiman. Imbauan serupa juga selalu dilakukan setiap tahunnya, sehingga tidak ada alasan bagi pedagang untuk tidak mengetahui aturan itu.
Dalam kesempatan itu, petugas gabungan yang terdiri dari Sat Pol PP dan Linmas setempat menghalau dan meminta pedagang ketupat untuk memindahkan jualannya ke area lain. "Mereka kami minat untuk menggeser jalannya ke depan pasar," kata Suhardi.
Petugas juga menertibkan pedagang yang sama di sisi barat Jalan Sultan Agung. Penertiban itu disebut telah dilakukan semenjak tiga hari yang lalu atau H-4 Lebaran.
Ria Sasmita salah seorang pedagang yang diterbitkan mengaku tidak tahu dengan adanya aturan itu. Dia mengatakan telah berjualan sejak kemarin dan memilih lokasi di sekitar trotoar karena kawasan di depan pasar Sentul telah ramai dengan pedagang serupa.
"Karena di depan sudah lumayan ramai makanya jualan disini," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kelok 23 Bantul akan diuji coba 14-20 September 2026. Bupati Bantul mengingatkan warga agar tidak menyerobot lahan untuk bangunan liar.
Pemerintah mendorong penindakan dugaan pelanggaran beras fortifikasi. Temuan 25 merek disebut berpotensi merugikan konsumen hingga Rp89 triliun.
Antrean Pertalite di SPBU Galur Kulonprogo mengular hingga Jalan Raya Brosot. Puluhan motor mengantre pada Senin malam.
Icomex dijadwalkan diresmikan 17 September 2026. OJK dan DPR mempercepat regulasi sebelum pengawasan BMKS beralih ke OJK pada 2027
Taman Edupark Gemolong diperketat setelah video remaja bermesraan viral. Pengawasan, penerangan, dan pembatasan malam akan ditingkatkan.
Aktivitas Merapi dan kondisi alam menjadi pertimbangan wisatawan sebelum berkunjung ke Sleman, meski wisata kawasan Merapi tetap diminati.