Advertisement
29 Aduan Masuk ke Posko THR Dinsosnakertrans Jogja

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Jogja menerima 29 aduan.
Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Jogja Rihari Wulandari merinci 26 aduan terkait dengan perusahaan yang belum membayar THR pada para pekerjanya.
Advertisement
“Semua pengaduan sudah kami tindak lanjuti dengan turun ke lapangan, bersinergi antara Dinsosnakertrans Kota Jogja dengan pengawas ketenagakerjaan Disnakertrans DIY,” ungkapnya, Rabu (12/5/2021).
Setelah ada tindak lanjut, perusahaan membuat pernyataan kesanggupan untuk membayar THR tahun ini. Dalam pernyataan kesanggupan ini, ada yang hendak membayar pada H-1 Lebaran.
Selain 26 aduan tentang THR, ada tiga aduan dari pekerja terkait dengan upah. Ada pekerja yang mengadu upahnya di bawah Upah Minimum Kota (UMK) dan upah yang dicicil karena dirumahkan.
Dinsosnakertrans Kota Jogja membuka Posko Pengaduan THR dari 22 April sampai 12 Mei 2021. Merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia 2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan, perusahaan harus memberikan THR maksimal H-7 Lebaran dan tidak boleh dicicil. Tahun sebelumnya, THR boleh dicicil.
Kepala Dinsosnakertrans Jogja Maryustion Tonang mengungkapkan apabila perusahaan belum sanggup memberikan THR sesuai ketentuan, maka harus ada kesepakatan dengan pekerja. "Kesepakatan terkait waktu pemberiannya, bukan nilai THR-nya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Iran Isyaratkan Bersedia Negosiasi Nuklir Jika AS Tidak Lagi Menyerang
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Konflik Antarnegara Bisa Berdampak pada Harga Energi di Indonesia
- Liburan Sekolah, Desa Wisata Bisa Menjadi Tujuan Alternatif Berwisata di Gunungkidul
- Kerja Sama Pemda DIY-BSSN Ditingkatkan untuk Keamanan Siber
- Perekrutan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Harus Sesuai Domisili
- Perpustakaan Kota Jogja Kini Buka hingga Malam Hari, Ini Jadwalnya
Advertisement
Advertisement