Advertisement

Wisatawan Keluhkan Harga Parkir Nuthuk di Gembira Loka, Begini Tanggapan Dishub

M Faisal Nur Ikhsan
Senin, 17 Mei 2021 - 19:37 WIB
Bhekti Suryani
Wisatawan Keluhkan Harga Parkir Nuthuk di Gembira Loka, Begini Tanggapan Dishub Ilustrasi: Juru Parkir di Pasar Bringharjo, Yogyakarta, mengarahkan pengunjung yang ingin memarkirkan kendaraannya. - Muhammad Faisal Nur Ikhsan - BISNIS

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA– Jagad maya diramaikan oleh kasus pengunjung Kebun Binatang Gembira Loka yang mengeluhkan biaya parkir yang terlalu mahal.

Dalam unggahan akun Instagram @jogja info pada Sabtu (15/5/2021), diperlihatkan sebuah karcis parkir dengan biaya parkir Rp.5.000 untuk motor dan Rp25.000 untuk mobil.

Advertisement

 

Terkait hal tersebut, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta menyatakan bahwa pihaknya bakal menangani masalah parkir liar tersebut.

 “Kasus di Gembira Loka itu parkir liar, jadi Dinas Perhubungan dalam hal ini kita sudah berkali-kali melakukan untuk mengikuti aturan. Walaupun mereka bukan Juru Parkir kami, karena tidak memiliki surat tugas,” jelas Yulianto, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, ketika dihubungi Bisnis-jaringan Harianjogja.com, Senin (17/5/2021).

 “Harapan kita, pelaku parkir itu satu mestinya mereka memegang surat izin penyelenggaraan parkir. Sehingga tidak ada istilah parkir liar. Kedua, harapannya ketika berada di wilayah hukum Pemerintah Kota Yogyakarta maka ketentuan yang ada, termasuk Peraturan Daerah terkait retribusi parkir, mereka harus taati itu,” jelasnya.

Meskipun demikian, Yulianto menyebutkan bahwa Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta mengalami kesulitan untuk menindak pemilik lokasi parkir liar. Pasalnya, hal tersebut sudah berada di luar kewenangan pihaknya.

“Kewenangan Dinas Perhubungan itu yang ada di Tepi Jalan Umum (TJU) dan Tempat Khusus Parkir (TKP). Yang dibuktikan, kalau TJU dengan surat tugas atau surat izin parkir. Di TKP kita juga memberikan surat tugas untuk pengelola parkir,” jelasnya.

Koordinasi akan dilakukan Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ataupun pihak kepolisian. “Karena itu pelanggaran Perda, memang yang punya kewenangan adalah Satpol PP atau mungkin Kepolisian karena ranahnya pungutan liar,” jelas Yulianto.

Selama libur Lebaran ini, Yulianto juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan patroli pengawasan arus lalu lintas juga kondisi parkir. “Setiap hari kami mobile baik siang maupun malam, kebetulan pada momen lebaran ini kami melakukan giat untuk patroli untuk pemantauan sampai tanggal 20 Mei nanti,” jelasnya.

Diharapkan, Juru Parkir yang bertugas di Kota Yogyakarta tidak mematok biaya parkir melebihi aturan yang berlaku. Pasalnya, menurut Yulianto, hal tersebut bakal berpengaruh terhadap citra Kota Yogyakarta.

“Secara tidak sadar orang akan komplain dan menceritakan ke orang lain, dampaknya adalah orang akan enggan datang ke Yogyakarta,” jelasnya.

BACA JUGA: Presiden Sebut Hasil TWK Tidak Bisa Jadi Dasar Pemberhentian Novel Baswedan CS

Hal yang sama junga diungkapkan Singgih Raharjo, Kepala Dinas Pariwisata DI Yogyakarta. “Saya harapkan tidak ada lagi [parkir liar], karena itu bisa merusak citra dari pariwisata itu sendiri,” jelasnya ketika dihubungi Bisnis.

 Terkait pengalaman kurang menyenangkan yang dialami wisatawan, Singgih memastikan bahwa harga tiket di destinasi wisata resmi tidak akan mengalami perubahan harga yang tak wajar. “Di dalam destinasi pasti kita jamin itu sesuai aturan yang ada, tapi yang di luar itu namanya parkir liar yang tidak resmi, agak sulit juga penindakannya,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Anggaran Pupuk Bersubsidi Sentuh Rp54 Triliun, Mentan: Awasi Distribusinya

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 18:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement