Advertisement

Disurati Sultan karena Kasus Covid-19 Tinggi, Ini Respons Pemkab Bantul

Jumali
Jum'at, 28 Mei 2021 - 20:27 WIB
Bhekti Suryani
Disurati Sultan karena Kasus Covid-19 Tinggi, Ini Respons Pemkab Bantul Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL- Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bantul, Joko B Purnomo mengaku telah menerima surat khusus dari Gubernur DIY Sri Sultan HB X terkait dengan tingginya angka penularan kasus Covid-19. Sejumlah upaya telah dilakukan untuk menekan angka penularan kasus Covid-19 di Bumi Projotamansari.

“Sudah kami terima. Kami akan terus upayakan untuk menekan penularan dan angka Covid-19 di wilayah kami,” terang Joko, Jumat (28/5/2021).

Advertisement

Joko yang juga Wakil Bupati Bantul ini mengungkapkan saat ini dirinya telah berkoordinasi dengan para penewu dan melakukan pemantauan intensif terhadap sejumlah daerah yang masih tinggi angka pasien Covid-19. Sejauh ini, di Bantul dua kapanewon yakni Banguntapan dan Sewon yang angka pasien Covid-19 belum mengalami penurunan.

BACA JUGA: Beri Penghargaan Hotel hingga Desa Wisata, JTA 2021 Diharap Bangkitkan Pariwisata

“Untuk itu kami minta agar penerapan protokol kesehatan diketatkan. Selain itu, pengetatan dan penegakan juga dilakukan untuk aktivitas warga. Jangan sampai kegiatan yang dijalankan memungkinkan muncul klaster baru nantinya,” jelasnya.

Di samping itu, Joko menyatakan saat ini pihaknya telah mengaktifkan posko pengawasan di setiap kalurahan dan kapanewon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Selat Hormuz Berpotensi Dibuka, Harga BBM Bisa Turun?

Selat Hormuz Berpotensi Dibuka, Harga BBM Bisa Turun?

News
| Minggu, 29 Maret 2026, 23:27 WIB

Advertisement

Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing

Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing

Wisata
| Sabtu, 28 Maret 2026, 18:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement