Advertisement
22 Adegan Diperagakan dalam Reka Ulang Pembunuhan Penyandang Disabilitas di Pantai glagah
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO-- Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Kulonprogo kembali menggelar reka adegan kasus pembunuhan berantai yang dilakukan oleh Nurma Andika Fauzy, 21, warga Kalurahan Tawangsari, Kapanewon Pengasih, Kulonprogo, atau yang akrab disapa Dika pada Kamis (3/6/2021).
Kasatreskrim Polres Kulonprogo AKP Munarso mengatakan reka adegan yang dilakukan oleh jajarannya pada Kamis (3/6/2021) guna menyingkap tabir kasus pembunuhan oleh Dika dengan korbannya yang bernama Takdir Sunaryati, 21, warga Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pengasih, Kulonprogo.
Advertisement
"Rekonstruksi digelar di empat lokasi, yakni di sekitar rumah paman tersangka di Ngruno, Karangsari, Pengasih; Kawasan Pelabuhan Tanjung Adikarta, Karangwuni, Wates; Dermaga Wisata Glagah, Temon dan Tempat penitipan sepeda motor di Stasiun Wates," kata Munarso pada Kamis (3/6/2021).
Baca juga: Pemuda Harus Dilibatkan dalam Mitigasi Bencana
Reka adegan diawali saat korban menjemput tersangka di rumah pamannya yang berada di wilayah Ngruno, Kalurahan Karangsari, Kapanewon Pengasih, Kulonprogo. Sesampainya korban di rumah paman tersangka, keduanya bertolak ke kawasan Kawasan Pelabuhan Tanjung Adikarta, Karangwuni, Kapanewon Wates, Kulonprogo.
Tersangka sempat meninggalkan korban untuk membeli dua botol minuman bersoda dan enam butir obat sakit kepala di sebuah warung saat berhenti di depan gerbang pelabuhan Tanjung Adikarta. Korban tidak merasa curiga terhadap pelaku.
Akhirnya, keduanya bergeser ke Dermaga Wisata Glagah, Kapanewon Temon, Kulonprogo. Dermaga Wisata Glagah menjadi saksi bisu serta tempat terakhir Takdir Sunaryati menghirup nafas. Tersangka menghabisi nyawa gadis penyandang disabilitas itu di tempat tersebut.
"Sebanyak 22 reka adegan dipraktekkan di tempat kejadian perkara (TKP) yang masuk dalam kawasan wisata pantai Glagah. Seperti saat tersangka memberikan minuman bersoda yang sudah dicampur dengan enam butir obat sakit kepala," kata Munarso.
Baca juga: Polres Bantul Akan Periksa Provokator Pemakaman Jenazah Positif Covid Tanpa Prokes di Trimurti
"Dampaknya, korban langsung pusing hingga tak berdaya karena overdosis. Dalam kondisi tak berdaya, tersangka kemudian sengaja mengangkat tubuh korban kemudian menjatuhkannya ke lantai, dengan posisi kepala terlebih dahulu," sambung Munarso.
Selanjutnya, tubuh korban diseret ke dalam bangunan dermaga, dan ditempatkan di depan kamar mandi. Usai membunuh korbannya, tersangka mengambil telepon genggam dan dompet milik korban lalu meninggalkannya. Tak hanya itu, tersangka juga membawa kabur motor korban untuk dijual.
"Namun, sepeda motor milik korban dititipkan terlebih dahulu di tempat penitipan motor di Stasiun Wates. Selesai melancarkan aksinya, tersangka kemudian pulang dengan ojek ke rumah pamannya," kata Munarso.
Berdasarkan reka adegan tersebut, Kasatreskrim Polres Kulonprogo AKP Munarso menjelaskan sesuai dengan reka adegan dan alat bukti dalam proses penyidikan, tersangka NAF dapat dikenakan sanksi pidana dengan pasal berlapis.
"Yaitu 340 KUHP pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman bisa mati, seumur hidup atau penjara selama 20 tahun," kata Munarso.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Sejumlah Kendaraan Hilang Tersapu Banjir Bandang di Sukabumi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo Jogja Keberangkatan dari Stasiun Palur, Rabu 4 Desember 2024
- Jadwal KA Prameks dari Kutoarjo Purworejo ke Stasiun Tugu Jogja, Rabu 4 Desember 2024
- Jadwal KRL Jogja Solo Keberangkatan Hari Ini, Rabu 4 Desember 2024, dari Stasiun Tugu hingga Maguwo
- Jadwal Kereta Api dari Bandara YIA ke Stasiun Tugu Jogja, Rabu 4 Desember 2024
- Jadwal Bus SIM Keliling di Gunungkidul Tersedia di Toserba Sambipitu Patuk pada Rabu Ini
Advertisement
Advertisement