Advertisement
Batal Berangkat ke Tanah Suci, 5 Calhaj Asal Kulonprogo Cabut Biaya Pelunasan Haji

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO-- Sebanyak 253 orang calon jamaah haji asal Kulonprogo harus menelan pil pahit karena kembali tidak bisa mengunjungi Mekkah untuk melaksanakan ibadah haji 1442 hijiriah atau 2021 masehi.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kulonprogo Ahmad Fauzi mengatakan 253 orang tersebut merupakan calon jamaah haji asal Kulonprogo yang juga gagal berangkat ke tanah suci pada 2020 lalu.
Advertisement
"Beberapa calon jamaah haji juga sudah mencabut biaya pelunasan haji. Ada beberapa jemaah yang mencabut biaya pelunasan, tapi bukan biaya pendaftaran," kata Ahmad Fauzi pada Jumat (4/6/2021).
Baca juga: Pekan Depan, Pedagang Pasar di Sleman Mulai Diberi Vaksin Covid-19
Lebih lanjut, calon haji yang telah mencabut biaya pelunasannya sendiri berdasarkan catatan dari Kemenag Kabupaten Kulonprogo berjumlah sebanyak lima orang. Faktor dicabutnya biaya pelunasan oleh calon haji disinyalir karena telah gagal berangkat ke tanah suci sebanyak dua periode.
"Meski sudah mencabut uang pelunasan, calon haji masih berhak untuk berangkat dengan syarat melunasi biaya sesuai ketentuan yang berlaku. Sehingga, calon haji yang mencabut uang pelunasan sebetulnya masih berhak untuk berangkat di tahun berikutnya dengan kembali melunasi biaya," kata Ahmad Fauzi.
Ahmad Fauzi menambahkan jika upaya pemerintah Indonesia yang kembali membatalkan rencana pemberangkatan jamaah haji tahun ini karena alasan keselamatan warga negara di tengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir.
Baca juga: Mayoritas Pasien Covid-19 Meninggal karena Gagal Napas
"Faktor kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah menjadi faktor utama. Terlebih, undang-Undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah juga memberikan amanah kepada pemerintah untuk melaksanakan tugas perlindungan," kata Ahmad Fauzi.
Sebelumnya, Kementerian Agama resmi mengumumkan pembatalan penyelenggaran ibadah haji tahun 1442 H/2021 lantaran pandemi Covid-19 belum berakhir. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan keputusan tersebut melalui keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 660 tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 hijriah atau 2021 masehi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ramadan, The Phoenix Hotel, Grand Mercure & Ibis Yogyakarta Adisucipto Siapkan Menu Spesial
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Berangkat dari Stasiun Palur, Jebres dan Solo Balapan, Selasa 11 Maret 2025
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Hari Ini, Selasa 11 Maret 2025
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Selasa 11 Maret 2025 Berangkat dari Stasiun Lempuyangan hingga Purwosari
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY, Selasa 11 Maret 2025 di Kalurahan Condongcatur
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jogja Hari Ini, Selasa 11 Maret 2025
Advertisement
Advertisement