Advertisement
Batal Berangkat ke Tanah Suci, 5 Calhaj Asal Kulonprogo Cabut Biaya Pelunasan Haji

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO-- Sebanyak 253 orang calon jamaah haji asal Kulonprogo harus menelan pil pahit karena kembali tidak bisa mengunjungi Mekkah untuk melaksanakan ibadah haji 1442 hijiriah atau 2021 masehi.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kulonprogo Ahmad Fauzi mengatakan 253 orang tersebut merupakan calon jamaah haji asal Kulonprogo yang juga gagal berangkat ke tanah suci pada 2020 lalu.
Advertisement
"Beberapa calon jamaah haji juga sudah mencabut biaya pelunasan haji. Ada beberapa jemaah yang mencabut biaya pelunasan, tapi bukan biaya pendaftaran," kata Ahmad Fauzi pada Jumat (4/6/2021).
Baca juga: Pekan Depan, Pedagang Pasar di Sleman Mulai Diberi Vaksin Covid-19
Lebih lanjut, calon haji yang telah mencabut biaya pelunasannya sendiri berdasarkan catatan dari Kemenag Kabupaten Kulonprogo berjumlah sebanyak lima orang. Faktor dicabutnya biaya pelunasan oleh calon haji disinyalir karena telah gagal berangkat ke tanah suci sebanyak dua periode.
"Meski sudah mencabut uang pelunasan, calon haji masih berhak untuk berangkat dengan syarat melunasi biaya sesuai ketentuan yang berlaku. Sehingga, calon haji yang mencabut uang pelunasan sebetulnya masih berhak untuk berangkat di tahun berikutnya dengan kembali melunasi biaya," kata Ahmad Fauzi.
Ahmad Fauzi menambahkan jika upaya pemerintah Indonesia yang kembali membatalkan rencana pemberangkatan jamaah haji tahun ini karena alasan keselamatan warga negara di tengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir.
Baca juga: Mayoritas Pasien Covid-19 Meninggal karena Gagal Napas
"Faktor kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah menjadi faktor utama. Terlebih, undang-Undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah juga memberikan amanah kepada pemerintah untuk melaksanakan tugas perlindungan," kata Ahmad Fauzi.
Sebelumnya, Kementerian Agama resmi mengumumkan pembatalan penyelenggaran ibadah haji tahun 1442 H/2021 lantaran pandemi Covid-19 belum berakhir. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan keputusan tersebut melalui keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 660 tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 hijriah atau 2021 masehi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Ekspor Batu Bara Indonesia Terendah Selama 3 tahun Terakhir, Ini Penyebabnya
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Prameks Jogja-Kutoarjo Terbaru Hari Ini, Minggu 11 Mei 2025, Naik dari Stasiun Tugu hingga Kutoarjo
- Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Sleman Selama Mei 2025
- Jadwal KA Bandara Jogja Terbaru Hari Ini, Minggu 11 Mei 2025, Naik dari Stasiun Tugu Jogja hingga YIA
- Jadwal SIM Keliling di Bantul Selama Mei 2025, Cek Lokasinya di Sini
- Jadwal Bus DAMRI di Jogja Hari Ini, Minggu 11 Mei 2025, Cek Lokasi Keberangkatannya
Advertisement