Advertisement

Batal Berangkat ke Tanah Suci, 5 Calhaj Asal Kulonprogo Cabut Biaya Pelunasan Haji

Hafit Yudi Suprobo
Sabtu, 05 Juni 2021 - 08:07 WIB
Nina Atmasari
Batal Berangkat ke Tanah Suci, 5 Calhaj Asal Kulonprogo Cabut Biaya Pelunasan Haji Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO-- Sebanyak 253 orang calon jamaah haji asal Kulonprogo harus menelan pil pahit karena kembali tidak bisa mengunjungi Mekkah untuk melaksanakan ibadah haji 1442 hijiriah atau 2021 masehi.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kulonprogo Ahmad Fauzi mengatakan 253 orang tersebut merupakan calon jamaah haji asal Kulonprogo yang juga gagal berangkat ke tanah suci pada 2020 lalu.

Advertisement

"Beberapa calon jamaah haji juga sudah mencabut biaya pelunasan haji. Ada beberapa jemaah yang mencabut biaya pelunasan, tapi bukan biaya pendaftaran," kata Ahmad Fauzi pada Jumat (4/6/2021).

Baca juga: Pekan Depan, Pedagang Pasar di Sleman Mulai Diberi Vaksin Covid-19

Lebih lanjut, calon haji yang telah mencabut biaya pelunasannya sendiri berdasarkan catatan dari Kemenag Kabupaten Kulonprogo berjumlah sebanyak lima orang. Faktor dicabutnya biaya pelunasan oleh calon haji disinyalir karena telah gagal berangkat ke tanah suci sebanyak dua periode.

"Meski sudah mencabut uang pelunasan, calon haji masih berhak untuk berangkat dengan syarat melunasi biaya sesuai ketentuan yang berlaku. Sehingga, calon haji yang mencabut uang pelunasan sebetulnya masih berhak untuk berangkat di tahun berikutnya dengan kembali melunasi biaya," kata Ahmad Fauzi.

Ahmad Fauzi menambahkan jika upaya pemerintah Indonesia yang kembali membatalkan rencana pemberangkatan jamaah haji tahun ini karena alasan keselamatan warga negara di tengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir.

Baca juga: Mayoritas Pasien Covid-19 Meninggal karena Gagal Napas

"Faktor kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah menjadi faktor utama. Terlebih, undang-Undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah juga memberikan amanah kepada pemerintah untuk melaksanakan tugas perlindungan," kata Ahmad Fauzi.

Sebelumnya, Kementerian Agama resmi mengumumkan pembatalan penyelenggaran ibadah haji tahun 1442 H/2021 lantaran pandemi Covid-19 belum berakhir. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan keputusan tersebut melalui keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 660 tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 hijriah atau 2021 masehi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Gunung Ibu Pulau Halmahera Meletus, Abu Vulkanik Setinggi 3,5 Kilometer

News
| Minggu, 28 April 2024, 00:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement