Advertisement

10 Tersangka Pengeroyokan Maut di Pasar Serangan Ditangkap Polisi

Yosef Leon
Selasa, 08 Juni 2021 - 19:17 WIB
Budi Cahyana
10 Tersangka Pengeroyokan Maut di Pasar Serangan Ditangkap Polisi Tersangka yang diringkus Satreskrim Polresta Jogja atas kasus pengeroyokan berujung maut di Pasar Serangan dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolresta Jogja, Selasa (8/6/2021). - Harian Jogja/Yosef Leon

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Satreskrim Polresta Jogja membekuk 10 tersangka pengeroyokan DW alias Wajik yang tewas mengenaskan di Pasar Serangan, Worobrajan, beberapa waktu lalu. Motif pengeroyokan berujung maut ini karena persoalan sepele. Tersangka utama berinisial SI menegur anak saksi, yaitu T, dan kemudian cekcok.

Kasat Reskrim Polresta Jogja Kompol Riko Sanjaya mengatakan kasus ini saat SI dan T sepakat menyelesaikan masalah di Gampingan, Pakuncen, Wirobrajan pada 2 Juni lalu. Kemudian, T mengajak mengajak serta korban DW dan juga istri maupun anaknya.

Advertisement

BACA JUGA: Asyik Ngevlog, Pemuda Ini Terpeleset di Tebing 80 Meter di Klaten & Meninggal

Sesampainya di lokasi, SI telah menunggu bersama sembilan rekannya yang lain dan cekcok pun terjadi hingga salah seorang dari rombongan pelaku menganiaya korban menggunakan pisau lipat. Selanjutnya korban dan saksi berlari ke selatan Pasar Serangan. "Namun korban dapat dikejar lalu dikeroyok oleh para pelaku dan roboh di lokasi kejadian," ungkap Riko, Selasa (8/6/2021).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban tewas akibat luka tusuk yang dideritanya. Luka tusukan itu bersarang di paru-paru korban hingga mengakibatkan korban tewas di lokasi kejadian. Tak hanya itu, luka di bagian tubuh dan kepala juga dialami oleh korban.

Setelah kejadian itu, polisi bergerak cepat dengan memburu para pelaku. Awalnya, dua dari 10 tersangka dibekuk di Jetis dan Godean dua hari setelah kejadian. "Selanjutnya tersangka yang lain menyerahkan diri masing-masing ke kantor polisi. Mereka ini bahkan sempat kabur ke Jakarta dan Purbalingga," kata Riko.

Dua tersangka sempat dihadiahi dengan timah panas di kakinya oleh petugas karena melawan saat akan ditangkap petugas.

BACA JUGA: Survei Terbaru Pilpres 2024: Ganjar Kuntit Prabowo, Puan Jauh Tertinggal

Iptu Dodi Kurniawan, Kanit 1 Jatanras Satreskrim Polresta Jogja mengatakan  10 pelaku tersebut yakni TOD, 23; BAS, 20; MNS, 22; SYT, 22; SHBS, 20; PIS,18; BL, 25; CPJ, 21; KAR, 22; dan SI, 20. Mereka rata-rata memukul korban dengan alat yang berbeda-beda menggunakan stik besi, batu, kayu bambu dan juga botol kaca.

Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP. Kemudian Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun lalu Pasal 170 ayat (2) ke 3e dengan ancaman hukuman tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!

News
| Sabtu, 20 April 2024, 00:37 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement