Advertisement
Penyerahan Arsip Statis Dikpora ke Lembaga Kearsipan Kota Yogyakarta

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Selasa, 8 Juni 2021, bertempat di ruang Condrokinasih Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kota Yogyakarta, Jl. Hayam Wuruk 14 telah dilaksanakan penyerahan arsip statis oleh Sekretaris Dikpora Kota Yogyakarta, Dedi Budiono, M.Pd., kepada Eko Budi Baskoro, SIP., Kabid Pengelolaan dan Pengembangan Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Yogyakarta. Penyerahan arsip statis tersebut merupakan penyerahan yang ke-3 setelah sebelumnya pada tahun 2012 dan 2016.
Penyerahan arsip statis Dikpora Kota Yogyakarta ke Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Kota Yogyakarta merupakan amanah dari UU NO. 43/2019 tentang Kearsipan. Dikpora merupakan perangkat daerah yang memiliki tugas, pokok, dan fungsi urusan pendidikan di Kota Yogyakarta. Dikpora mempunyai rekam jejak yang sangat besar nilainya bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara khususnya urusan pendidikan di Kota Yogyakarta.
Advertisement
Dalam sambutannya, Dedi Budiono, mewakili Kepala Dikpora menyampaikan bahwa penyerahan arsip Dikpora menunjukkan kesadaran bahwa arsip statis ini diperlukan untuk menjadikan arsip bermakna, mendukung riset, dan juga mendukung kultur literasi dan akses informasi tentang kebijakan-kebijakan pendidikan di Pemerintah Kota Yogyakarta bagi kalangan masyarakat luas baik dalam maupun luar negeri. Penyerahan arsip berguna sebagai penyelamatan sejarah sehingga dapat menjadi referensi atau rujukan bagi kalangan luas yang ingin mempelajari tentang kebijakan pendidikan di Kota Yogyakarta.
Kegiatan penyerahan arsip statis kepada LKD Kota Yogyakarta dalam hal ini Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Yogyakarta; telah dilaksanakan melalui tahapan-tahapan tertentu sesuai dengan Perweal No. 88/2017. Arsip tekstual diserahkan sebanyak 111 berkas. Selanjutnya Eko Budi Baskoro, mewakili Kepala DPK menyampaikan, bahwa arsip yang telah diserahkan, selanjutnya disimpan dan dilestarikan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta sehingga dapat dimanfaatkan seluas-luasnya bagi kepentingan pemerintah, pembangunan, penelitian, ilmu pengetahuan, kemasyarakatan dan kemaslahatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kaidah-kaidah kearsipan yang berlaku. (ADV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Rekrutmen Pendamping Desa, Mendes PDT: Tak Boleh Terlibat Parpol
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Cuaca Mayoritas di Wilayah DIY Hujan Ringan Siang Hari Ini
- Top Ten News Harianjogja.com, Jumat 25 April 2025, Peredaran Uang Palsu di Jogja hingga SPMB 2025
- Puluhan Pasangan di Gunungkidul Jalani Sidang Isbat Pernikahan
- Bandara Adisutjipto Akan Adakan Latihan Penanggulangan Keadaan Darurat
- Warga Baciro dan Organisasi Lintas Iman Rancang Langkah Pencegahan Intoleransi dan Radikalisme
Advertisement
Advertisement