Advertisement
Penyerahan Arsip Statis Dikpora ke Lembaga Kearsipan Kota Yogyakarta

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Selasa, 8 Juni 2021, bertempat di ruang Condrokinasih Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kota Yogyakarta, Jl. Hayam Wuruk 14 telah dilaksanakan penyerahan arsip statis oleh Sekretaris Dikpora Kota Yogyakarta, Dedi Budiono, M.Pd., kepada Eko Budi Baskoro, SIP., Kabid Pengelolaan dan Pengembangan Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Yogyakarta. Penyerahan arsip statis tersebut merupakan penyerahan yang ke-3 setelah sebelumnya pada tahun 2012 dan 2016.
Penyerahan arsip statis Dikpora Kota Yogyakarta ke Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Kota Yogyakarta merupakan amanah dari UU NO. 43/2019 tentang Kearsipan. Dikpora merupakan perangkat daerah yang memiliki tugas, pokok, dan fungsi urusan pendidikan di Kota Yogyakarta. Dikpora mempunyai rekam jejak yang sangat besar nilainya bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara khususnya urusan pendidikan di Kota Yogyakarta.
Advertisement
Dalam sambutannya, Dedi Budiono, mewakili Kepala Dikpora menyampaikan bahwa penyerahan arsip Dikpora menunjukkan kesadaran bahwa arsip statis ini diperlukan untuk menjadikan arsip bermakna, mendukung riset, dan juga mendukung kultur literasi dan akses informasi tentang kebijakan-kebijakan pendidikan di Pemerintah Kota Yogyakarta bagi kalangan masyarakat luas baik dalam maupun luar negeri. Penyerahan arsip berguna sebagai penyelamatan sejarah sehingga dapat menjadi referensi atau rujukan bagi kalangan luas yang ingin mempelajari tentang kebijakan pendidikan di Kota Yogyakarta.
Kegiatan penyerahan arsip statis kepada LKD Kota Yogyakarta dalam hal ini Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Yogyakarta; telah dilaksanakan melalui tahapan-tahapan tertentu sesuai dengan Perweal No. 88/2017. Arsip tekstual diserahkan sebanyak 111 berkas. Selanjutnya Eko Budi Baskoro, mewakili Kepala DPK menyampaikan, bahwa arsip yang telah diserahkan, selanjutnya disimpan dan dilestarikan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta sehingga dapat dimanfaatkan seluas-luasnya bagi kepentingan pemerintah, pembangunan, penelitian, ilmu pengetahuan, kemasyarakatan dan kemaslahatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kaidah-kaidah kearsipan yang berlaku. (ADV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Capaian Nyata BPJS Kesehatan, Bukti Pemerataan Layanan JKN Hingga ke Pedalaman
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Jogja dan Sekitarnya Berawan
- Subhan Nawawi Ingatkan Jangan Ada Perpeloncoan Saat MPLS
- Jadwal DAMRI Jogja ke Semarang, Senin 14 Juli 2025
- Jadwal Bus Sinar Jaya (Malioboro-Pantai Parangtritis dan Pantai Baron Gunungkidul), Senin 14 Juli 2025
- Rencana Integrasi Puskesmas Pembantu ke Koperasi Desa Merah Putih, Dinkes Sleman Tunggu Juknis
Advertisement
Advertisement