Advertisement
Penyerahan Arsip Statis Dikpora ke Lembaga Kearsipan Kota Yogyakarta
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Selasa, 8 Juni 2021, bertempat di ruang Condrokinasih Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kota Yogyakarta, Jl. Hayam Wuruk 14 telah dilaksanakan penyerahan arsip statis oleh Sekretaris Dikpora Kota Yogyakarta, Dedi Budiono, M.Pd., kepada Eko Budi Baskoro, SIP., Kabid Pengelolaan dan Pengembangan Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Yogyakarta. Penyerahan arsip statis tersebut merupakan penyerahan yang ke-3 setelah sebelumnya pada tahun 2012 dan 2016.
Penyerahan arsip statis Dikpora Kota Yogyakarta ke Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Kota Yogyakarta merupakan amanah dari UU NO. 43/2019 tentang Kearsipan. Dikpora merupakan perangkat daerah yang memiliki tugas, pokok, dan fungsi urusan pendidikan di Kota Yogyakarta. Dikpora mempunyai rekam jejak yang sangat besar nilainya bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara khususnya urusan pendidikan di Kota Yogyakarta.
Advertisement
Dalam sambutannya, Dedi Budiono, mewakili Kepala Dikpora menyampaikan bahwa penyerahan arsip Dikpora menunjukkan kesadaran bahwa arsip statis ini diperlukan untuk menjadikan arsip bermakna, mendukung riset, dan juga mendukung kultur literasi dan akses informasi tentang kebijakan-kebijakan pendidikan di Pemerintah Kota Yogyakarta bagi kalangan masyarakat luas baik dalam maupun luar negeri. Penyerahan arsip berguna sebagai penyelamatan sejarah sehingga dapat menjadi referensi atau rujukan bagi kalangan luas yang ingin mempelajari tentang kebijakan pendidikan di Kota Yogyakarta.
Kegiatan penyerahan arsip statis kepada LKD Kota Yogyakarta dalam hal ini Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Yogyakarta; telah dilaksanakan melalui tahapan-tahapan tertentu sesuai dengan Perweal No. 88/2017. Arsip tekstual diserahkan sebanyak 111 berkas. Selanjutnya Eko Budi Baskoro, mewakili Kepala DPK menyampaikan, bahwa arsip yang telah diserahkan, selanjutnya disimpan dan dilestarikan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta sehingga dapat dimanfaatkan seluas-luasnya bagi kepentingan pemerintah, pembangunan, penelitian, ilmu pengetahuan, kemasyarakatan dan kemaslahatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kaidah-kaidah kearsipan yang berlaku. (ADV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Lowongan Kerja: Kementerian PUPR Akan Buka 6.300 Formasi CPNS dan 19.900 PPPK, Ini Rinciannya
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- Kapolresta Jogja Klaim Angka Kejahatan Jalanan Dapat Ditekan Selama Libur Lebaran 2024
- Termasuk Jogja, BMKG Ingatkan Sebagian Besar Wilayah Indonesia Waspada Cuaca Ekstrem
- Stok dan Jadwal Donor Darah di Jogja Hari Ini, Jumat 19 April 2024
- KPU Buka Layanan Konsultasi bagi Paslon Perseorangan di Pilkada Kota Jogja
- Pencegahan Kecelakaan Laut di Pantai Selatan, BPBD DIY: Dilarang Mandi di Laut
Advertisement
Advertisement