Bantul Masih Kekurangan 14 Truk untuk Operasional PSEL Piyungan
Pemkab Bantul menyiapkan 50 truk untuk memasok 250 ton sampah per hari ke PSEL Piyungan. Saat ini Bantul masih kekurangan 14 armada dan menyiapkan lima depo.
Ilustrasi toko modern./JIBI
Harianjogja.com, JOGJA- Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Jogja bersama sejumlah petugas gabungan menindak salah satu reklame toko berjejaring yang tidak mengantongi perizinan di wilayah Kotabaru, Jumat (18/6/2021). Penindakan itu dilakukan setelah pengelola mangkir saat dipanggil sebanyak dua kali.
Penindakan dilakukan dengan menutup reklame yang terpampang di bagian depan depan toko berjejaring tersebut dengan spanduk bertuliskan \'Reklame Ini Tidak Memiliki Izin.\' Petugas gabungan juga mengerahkan hidraulyc crane untuk menutup reklame yang berada di tepi jalan karena posisinya yang cukup tinggi.
Kabid Penegakan Peraturan Perundangan Sat Pol PP Kota Jogja, Christiana Suhantini mengatakan, sebelumnya pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kepada pengelola toko berjejaring itu dan meminta untuk mengurus perizinan reklame. Pihaknya dua kali memberikan surat peringatan (SP), namun pengelola mangkir.
BACA JUGA: DPRD DIY Dukung Gagasan Sultan untuk Lockdown
"SP yang pertama kami kirim pada 6 Mei, yang kedua 27 Mei lalu dan yang ketiga 18 Juni langsung kami tutup reklamenya," ujar dia.
Christiana menerangkan, toko berjejaring itu dinyatakan melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2015 tentang penyelenggaraan reklame. Penutupan itu berlangsung sampai waktu yang tidak ditentukan dan baru akan dilepas setelah pengelola melakukan pengurusan izin terhadap reklame itu.
"Kalau dengan operasional usahanya kami tidak bisa tutup, karena kan sudah beda ranah. Jadi hanya konten reklamenya saja yang kami tutup. Ini istilahnya jemput paksa," imbuhnya.
Hal itu dilakukan agar ada efek jera kepada pengelola toko berjejaring dan segenap masyarakat yang ingin memasang reklame agar bertumpu pada aturan yang berlaku. Dia tidak menampik bahwa masih banyak pengelola usaha yang masih abai dengan aturan itu. Sehingga perlu penindakan agar ada efek jera.
"Biasanya kan rata-rata seperti itu tempat usaha. Ya diurus dulu izinnya baru dipasang," katanya.
Pengelola toko berjejaring itu nantinya akan dipanggil kembali oleh Sat Pol PP Kota Jogja. Kemudian, petugas akan melakukan berita acara pemeriksaan untuk dilanjutkan dengan penjadwalan proses tindak pidana ringan (tipiring). "Prosesnya nanti akan kami antarkan ke sidang tipiring," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Bantul menyiapkan 50 truk untuk memasok 250 ton sampah per hari ke PSEL Piyungan. Saat ini Bantul masih kekurangan 14 armada dan menyiapkan lima depo.
Persijap Jepara vs Borneo FC pada pekan kedua Super League 2026/27. Simak kondisi kedua tim dan prediksi pertandingannya.
DPRD Kulonprogo meminta hasil panen petani lokal diprioritaskan untuk memenuhi cadangan pangan daerah.
Muse kehilangan nama akun @muse di Instagram dan X setelah Meta memakai nama tersebut untuk agen AI baru. Bagaimana akun itu berpindah?
Veda Ega Pratama mengalami cedera punggung setelah crash, tetapi Honda Team Asia memastikan pembalap Indonesia itu siap tampil di Moto3 San Marino.
Timnas Basket Indonesia kalah 48-102 dari Korea Selatan pada penyisihan Pool A Asian Games 2026 di Aichi International Arena.