Advertisement
Tak Berizin, Sat Pol PP Kota Jogja Tindak Reklame Toko Berjejaring
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Jogja bersama sejumlah petugas gabungan menindak salah satu reklame toko berjejaring yang tidak mengantongi perizinan di wilayah Kotabaru, Jumat (18/6/2021). Penindakan itu dilakukan setelah pengelola mangkir saat dipanggil sebanyak dua kali.
Penindakan dilakukan dengan menutup reklame yang terpampang di bagian depan depan toko berjejaring tersebut dengan spanduk bertuliskan 'Reklame Ini Tidak Memiliki Izin.' Petugas gabungan juga mengerahkan hidraulyc crane untuk menutup reklame yang berada di tepi jalan karena posisinya yang cukup tinggi.
Advertisement
Kabid Penegakan Peraturan Perundangan Sat Pol PP Kota Jogja, Christiana Suhantini mengatakan, sebelumnya pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kepada pengelola toko berjejaring itu dan meminta untuk mengurus perizinan reklame. Pihaknya dua kali memberikan surat peringatan (SP), namun pengelola mangkir.
BACA JUGA: DPRD DIY Dukung Gagasan Sultan untuk Lockdown
"SP yang pertama kami kirim pada 6 Mei, yang kedua 27 Mei lalu dan yang ketiga 18 Juni langsung kami tutup reklamenya," ujar dia.
Christiana menerangkan, toko berjejaring itu dinyatakan melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2015 tentang penyelenggaraan reklame. Penutupan itu berlangsung sampai waktu yang tidak ditentukan dan baru akan dilepas setelah pengelola melakukan pengurusan izin terhadap reklame itu.
"Kalau dengan operasional usahanya kami tidak bisa tutup, karena kan sudah beda ranah. Jadi hanya konten reklamenya saja yang kami tutup. Ini istilahnya jemput paksa," imbuhnya.
Hal itu dilakukan agar ada efek jera kepada pengelola toko berjejaring dan segenap masyarakat yang ingin memasang reklame agar bertumpu pada aturan yang berlaku. Dia tidak menampik bahwa masih banyak pengelola usaha yang masih abai dengan aturan itu. Sehingga perlu penindakan agar ada efek jera.
"Biasanya kan rata-rata seperti itu tempat usaha. Ya diurus dulu izinnya baru dipasang," katanya.
Pengelola toko berjejaring itu nantinya akan dipanggil kembali oleh Sat Pol PP Kota Jogja. Kemudian, petugas akan melakukan berita acara pemeriksaan untuk dilanjutkan dengan penjadwalan proses tindak pidana ringan (tipiring). "Prosesnya nanti akan kami antarkan ke sidang tipiring," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Gunung Ibu Pulau Halmahera Meletus, Abu Vulkanik Setinggi 3,5 Kilometer
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Bandara YIA Sabtu 27 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal Pemadaman Listrik Sabtu 27 April 2024, Cek Lokasinya!
- Catat! Ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jogja Sabtu 27 April 2024
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 27 April 2024
- Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Sabtu 27 April 2024: Hujan Sedang di Siang Hari
Advertisement
Advertisement