Advertisement

PAUD hingga SD Swasta di Sleman Dapat Gelontoran Hibah Rp500 Juta

Abdul Hamied Razak
Selasa, 22 Juni 2021 - 08:37 WIB
Bhekti Suryani
PAUD hingga SD Swasta di Sleman Dapat Gelontoran Hibah Rp500 Juta Ilustrasi orang tua membacakan buku dongeng kepada anak-anak usia dini. - Ist/Hmpaudi DIY

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Pemkab Sleman memberikan hibah pendidikan sarana dan prasana bagi sekolah dasar (SD) dan lembaga PAUD swasta di Sleman. Total anggaran hibah yang diberikan kepada 23 sekolah swasta itu sebesar Rp500 juta.

Penerima hibah terdiri dari empat SD, dua Taman Kanak-kanak (TK), 10 Kelompok Bermain (KB), lima satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sejenis dan dua Taman Penitipan Anak (TPA). Pemberian hibah ini berdasarkan proposal yang diajukan.

Advertisement

Bupati Sleman Kustini mengatakan, untuk meningkatkan kualitas belajar mengajar ada tiga hal yang harus dipenuhi. Di antaranya sarana dan dan prasarana pendidikan. Pemberian hibah ini, kata Kustini, diharapkan dapat digunakan untuk kepentingan tersebut.

BACA JUGA: Jogja Batal Lockdown, Sri Sultan HB X: Saya Enggak Kuat Ngragati

"Tujuannya untuk mendorong peningkatan indeks pembangunan manusia atau kuaitas hidup melalui bidang penidikan," kata Kustini usai penandatanganan naskah perjanjian hibah kepada penerima dilakukan di aula lantai III Pemkab Sleman, Senin (21/6/2021).

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman Haris Sutarta menambahkan pemberian hibah ini sebagai bentuk dan kepedulian Pemkab terhadap pembangunan sumber daya manusia (SDM) melalui bidang pendidikan. "Hibah ini bertujuan untuk peningkatan sarana dan prasarana sekolah. Karena itu dalam acara ini juga dilaksakan rapat koordinasi soal hibah tersebut," katanya

Dia berharap dengan rapat koordinasi ini, penerima hibah dapat memahami dan mengetahui pegunaan dana hibah. Sehingga laporannya tepat waktu dan bisa dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan. "Sebagai pertanggungjawaban penggunaan hibah, maka penerima hasus segera membuat laporan sesuai dengan aturan dan ketentuan perundangan yang berlaku serta tepat waktu,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Perpres No.79 Tahun 2025, Tidak Hanya Soal Kenaikan Gaji

Perpres No.79 Tahun 2025, Tidak Hanya Soal Kenaikan Gaji

News
| Jum'at, 19 September 2025, 01:37 WIB

Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja

Wisata
| Jum'at, 12 September 2025, 21:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement