Harga Baterai Turun Tajam, Mengapa Mobil Listrik Masih Mahal?
Studi ICCT mengungkap biaya baterai mobil listrik turun hingga 35%, tetapi harga EV hanya turun 18% karena produsen lebih fokus meningkatkan kualitas kendaraan.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, BANTUL- Polres Bantul menangkap WW, warga Galur, Kulonprogo, Rabu (16/6/2021).
Pria berusia 46 tahun tersebut ditangkap setelah memukul Kanit Binmas Polsek Pandak, Ipda Tetepana, saat korban memberikan imbauan tentang protokol kesehatan Covid-19 di Pasar Burung, Jodog, Gilangharjo, Pandak, Bantul, Rabu (16/6/2021) pagi.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan, awalnya korban bersama dengan rombongan datang ke Pasar Burung Jodog, Rabu (16/6/2021) pagi sekitar pukul 08.00 WIB untuk memberikan imbauan tentang protokol kesehatan. Saat itu, korban melihat pelaku tidak menggunakan masker. Kemudian korban memanggil pelaku dengan tujuan akan diberikan masker. Namun, pelaku justru marah-marah mengira korban menantangya.
"Kemudian pelaku langsung memukul korban sebanyak satu kali dengan tangan kosong mengenai pelipis sebelah kiri, yang menyebabkan korban mengalami memar dan bengkak," kata Kapolres, di Mapolres Bantul, Rabu (23/6/2021).
BACA JUGA: Objek Wisata di Gunungkidul Diminta Ditutup Sabtu-Minggu
Atas kejadian itu, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bantul. Petugas dari Polres Bantul kemudian menangkap pelaku yang sebelumnya telah diamankan oleh warga bersama petugas dari Polsek Pandak dan Koramil Pandak.
"Kemudian warga, anggota Polsek dan anggota Koramil Pandak menyerahkan pelaku. Pelaku dibawa ke Mapolres Bantul dan diinterogasi. Pelaku sendiri mengakui jika telah memukul korban," terang Kapolres.
Adapun pelaku WW di hadapan awak media mengaku jika tindakannya memukul anggota polisi tersebut dilakukan secara spontan dan terdorong emosi.
"Saya emosi. Langsung saya pukul saja. Saya minta maaf untuk perbuatan saya. Saya percaya Covid-19 ada, hanya saja waktu itu sedang emosi," kata WW.
Atas perbuatannya, polisi menyangkakan pasal 351 KUHP atau pasal 212 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya 2 tahun delapan bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Studi ICCT mengungkap biaya baterai mobil listrik turun hingga 35%, tetapi harga EV hanya turun 18% karena produsen lebih fokus meningkatkan kualitas kendaraan.
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro ditangkap KPK dalam OTT pada Selasa malam. Simak profil, perjalanan karier, serta laporan harta kekayaannya yang mencapai Rp21,
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
KPK menangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dalam OTT ke-18 sepanjang 2026. Penyidik masih mendalami kasus dan memiliki waktu 24 jam menentukan status pihak
Perpanjang SIM A dan C di Kulonprogo lebih mudah melalui SIM Keliling. Jadwal lengkap dan lokasi.
Polres Bantul kembali membuka layanan SIM Keliling untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.