Advertisement

Imbau Agar Pakai Masker, Polisi Bantul Malah Dipukul Warga di Pasar Burung

Jumali
Rabu, 23 Juni 2021 - 15:37 WIB
Bhekti Suryani
Imbau Agar Pakai Masker, Polisi Bantul Malah Dipukul Warga di Pasar Burung Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL- Polres Bantul menangkap WW, warga Galur, Kulonprogo, Rabu (16/6/2021).

Pria berusia 46 tahun tersebut ditangkap setelah memukul Kanit Binmas Polsek Pandak, Ipda Tetepana, saat korban memberikan imbauan tentang protokol kesehatan Covid-19 di Pasar Burung, Jodog, Gilangharjo, Pandak, Bantul, Rabu (16/6/2021) pagi.

Advertisement

Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan, awalnya korban bersama dengan rombongan datang ke Pasar Burung Jodog, Rabu (16/6/2021) pagi sekitar pukul 08.00 WIB untuk memberikan imbauan tentang protokol kesehatan. Saat itu, korban melihat pelaku tidak menggunakan masker. Kemudian korban memanggil pelaku dengan tujuan akan diberikan masker. Namun, pelaku justru marah-marah mengira korban menantangya.

"Kemudian pelaku langsung memukul korban sebanyak satu kali dengan tangan kosong mengenai pelipis sebelah kiri, yang menyebabkan korban mengalami memar dan bengkak," kata Kapolres, di Mapolres Bantul, Rabu (23/6/2021).

BACA JUGA: Objek Wisata di Gunungkidul Diminta Ditutup Sabtu-Minggu

Atas kejadian itu, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bantul. Petugas dari Polres Bantul kemudian menangkap pelaku yang sebelumnya telah diamankan oleh warga bersama petugas dari Polsek Pandak dan Koramil Pandak.

"Kemudian warga, anggota Polsek dan anggota Koramil Pandak menyerahkan pelaku. Pelaku dibawa ke Mapolres Bantul dan diinterogasi. Pelaku sendiri mengakui jika telah memukul korban," terang Kapolres.

Adapun pelaku WW di hadapan awak media mengaku jika tindakannya memukul anggota polisi tersebut dilakukan secara spontan dan terdorong emosi.

"Saya emosi. Langsung saya pukul saja. Saya minta maaf untuk perbuatan saya. Saya percaya Covid-19 ada, hanya saja waktu itu sedang emosi," kata WW.

Atas perbuatannya, polisi menyangkakan pasal 351 KUHP atau pasal 212 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya 2 tahun delapan bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement