Advertisement

Hati-Hati Warga Sleman! Langgar Aturan PPKM Darurat Bakal Disanksi!

Bernadheta Dian Saraswati
Sabtu, 03 Juli 2021 - 11:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Hati-Hati Warga Sleman! Langgar Aturan PPKM Darurat Bakal Disanksi! Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo meninjau pelaksanaan vaksinasi untuk pedagang Pasar Tempel, Selasa (29/6/2021). - Ist/dok

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN-Kondisi Covid-19 di Kabupaten Sleman berada dalam status zona merah level 4 sehingga perlu tindakan tegas untuk menekan laju penyebaran Covid-19 dan melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.15/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, dengan tanpa diskusi dan tanpa kompromi. Artinya, semua pihak harus melaksanakan instruksi tersebut dan bila melanggar dikenakan sanksi tegas.

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo dalam Rapat Koordinasi dengan Pimpinan SKPD, Panewu dan Lurah Se Kabupaten Sleman secara online berkaitan dengan akan berlakunya PPKM Darurat kemarin Jumat (2/7/2021) mengatakan perorangan yang melanggar akan dikenai sanksi sosial seperti pembinaan hingga sanksi fisik seperti push up atau kerja sosial atau menyanyikan lagu kebangsaan. "Sementara untuk badan usaha atau koorporasi akan ditutup tempat usahanya," katanya, Jumat. 

Advertisement

Perlu dketahui bahwa pada Jumat kemarin masih dijumpai 308 kasus positif, sembuh 77 kasus dan meninggal dunia 9 orang. Sehingga total kasus positif menjadi 23.567 sembuh 16.927 dan meninggal 660.

Bupati Sleman meminta kepada Jajaran SKPD, Panewu dan Lurah dibantu dengan peran aktif Kadus, RT, RW dan Linmas untuk mendorong seluruh lapisan masyarakat dan dunia usaha di Kabupaten Sleman agar disiplin terhadap aturan selama PPKM Darurat.

Baca juga: Kisah Pasien Isoman di Sleman 16 Jam Menunggu Mobil Jenazah

Berikut ini hal-hal yang diatur dan harus dilaksanakan selama PPKM Darurat:

a. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online;
b. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH);
c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:
1) Esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;
2) Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;
3) Kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100% (seratus persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;
4) Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); dan
5) Untuk apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam,
d. pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in);
e. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara
f. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
g. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara; h. fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;
i. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara; -
j. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
k. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan ditempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang;
l. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
1) Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2) Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan
4) Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin, tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker; dan pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan.

Sekda Sleman Hardo Kiswoyo menegaskan penegakan aturan tersebut diserahkan kepada Satpol PP dan dan secara berjenjang di tingkat kapanewon dan kalurahan dengan melibatkan linmas yang ada. "Aparat ditingkat Kapanewon dan Kalurahan dibantu dengan aparat TNI dan POLRI diharapkan benar-benar dapat menegakkan aturan ini dengan tegas. Boleh diberi peringatan bila melanggar namun bila masih melanggar harus dilakukan penutupan," kata dia.

"Bagi usaha kuliner mohon tidak menyediakan kursi di tempat usahanya karena hanya diperbolahkan untuk pesan dan dibawa pulang tidak diperbolehkan makan ditempat". 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement