Kasus RSUD Prambanan, Pemkab Sleman Buka Audit Medis

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Sabtu, 06 Juni 2026 11:57 WIB
Kasus RSUD Prambanan, Pemkab Sleman Buka Audit Medis

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Sleman, Hendra Adi.ist

Harianjogja.com, SLEMAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab Sleman) memastikan terus menangani kasus meninggalnya pasien anak berusia tiga tahun di RSUD Prambanan yang kini menjadi perhatian publik. Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk membuka proses penanganan secara transparan, profesional, dan berkeadilan.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Sleman, Hendra Adi, menyampaikan bahwa Pemkab Sleman turut berbelasungkawa atas kejadian tersebut dan mendukung penuh proses penyelidikan yang sedang berjalan, baik dari sisi medis maupun hukum.

“Pemkab Sleman komitmen untuk mendukung penanganan kasus ini secara transparan, profesional, dan berkeadilan, terutama bagi keluarga korban,” ujarnya, Jumat (5/6/2026).

Audit internal dan evaluasi layanan

Pasca kejadian yang terjadi pada 27–28 April 2026, RSUD Prambanan langsung melakukan audit medis internal untuk mengevaluasi seluruh proses pelayanan terhadap pasien. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari evaluasi awal terhadap standar operasional rumah sakit.

Selain audit medis, rumah sakit juga telah menjalankan audit etik internal pada pertengahan Mei 2026 guna menilai aspek etika profesi dalam penanganan kasus tersebut.

Keluarga korban tempuh jalur hukum

Pada Mei 2026, pihak RSUD Prambanan menerima komunikasi dari kuasa hukum keluarga korban yang mengajukan permintaan pertemuan. Pertemuan kemudian dilakukan antara pihak rumah sakit, keluarga, dan unsur Pemkab Sleman untuk membahas penanganan kasus.

Namun, setelah rangkaian komunikasi tersebut, keluarga korban melaporkan kasus ini ke Polda DIY. Menanggapi hal itu, pihak rumah sakit menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan siap memberikan data serta informasi yang dibutuhkan penyidik.

Audit eksternal melibatkan IDAI dan IDI

Untuk memastikan proses evaluasi berjalan lebih objektif, dilakukan audit medis eksternal yang melibatkan berbagai lembaga profesi, termasuk Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), serta Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI). Langkah ini bertujuan memberikan penilaian menyeluruh terhadap penanganan medis yang telah dilakukan.

Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Dinas Kesehatan DIY, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Bagian Hukum Pemkab Sleman.

Pemkab Sleman tegaskan transparansi

Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menegaskan bahwa pemerintah daerah bersama RSUD Prambanan berkomitmen untuk menghormati proses hukum yang berjalan serta mendukung audit secara objektif.

“Seluruh hasil evaluasi dan proses yang sedang berjalan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Pemkab Sleman masih menunggu hasil investigasi medis menyeluruh sebelum mengambil langkah lanjutan. Pemerintah berharap seluruh proses dapat berjalan terbuka, profesional, dan memberikan kejelasan bagi semua pihak, terutama keluarga korban.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online