Advertisement

Promo November

Tak Bayar Pajak Properti, Pengembang Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp8,6 Miliar

Media Digital
Senin, 05 Juli 2021 - 09:47 WIB
Nina Atmasari
Tak Bayar Pajak Properti, Pengembang Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp8,6 Miliar Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Direktur PT Gunung Samudera Tirtomas, Robinson Saalino, divonis penjara satu tahun enam bulan oleh serta denda lebih dari Rp8,6 miliar oleh Pengadilan Negeri Sleman.

Berdasarkan Putusan atas perkara No.34/Pid.Sus/2021/PN Smn, terdakwa diputus bersalah melakukan tindak pidana perpajakan berupa dengan sengaja tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan/atau tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan/atau melaporkan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Advertisement

Hal tersebut merupakan kejahatan dan melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf a, huruf c dan huruf d UU No.28/2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No.6/1983 tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan.

PT Gunung Samudera Tirtomas merupakan perusahaan pengembang kawasan komersial dan villa yang berlokasi di Kabupaten Sleman dan Kabupaten Gunungkidul. Kawasan komersial yang dikelola PT Gunung Samudera Tirtomas adalah berupa rumah toko dan unit-unit kamar indekos di Sleman. Unit-unit itu lantas dijual kepada investor kemudian dikelola oleh pengembang untuk disewakan.

Sedangkan properti berupa villa di salah satu kawasan pantai Kabupaten Gunungkidul dijual kepada pembeli untuk dimiliki dan dimanfaatkan oleh pembeli sendiri.

Meskipun proyek-proyek properti tersebut belum selesai dibangun, tetapi PT Gunung Samudera Tirtomas telah menerima sejumlah pembayaran dari para investor.

Pembayaran inilah yang seharusnya dilaporkan dalam SPT serta dipenuhi kewajiban-kewajiban perpajakannya. Akan tetapi hal ini justru tidak dilakukan oleh pengelola PT tersebut.

Adapun proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) DIY dimulai akhir 2019. Sementara Putusan Pengadilan Negeri Sleman dibacakan pada 10 Juni 2021.

Itulah sebabnya, putusan pidana tersebut hendaknya menjadi pelajaran bagi siapapun wajib pajak, terutama pengusaha, khususnya pengembang properti agar memenuhi kewajiban perpajakan secara tertib dan benar.

Jika memang wajib pajak mengalami kesulitan dalam proses pembayaran pajak maupun pelaporan SPT, Kanwil DJP DIY melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah DIY selalu terbuka untuk memberikan bimbingan, layanan dan konsultasi secara gratis. Dengan demikian wajib pajak bisa dengan mudah dan nyaman dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Betapapun, pajak dari masyarakat akan kembali untuk masyarakat. Pajak kuat, Indonesia pun maju.(ADV)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Segera Menyusun Data Tunggal Kemiskinan

News
| Jum'at, 22 November 2024, 23:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement