Advertisement
Penurunan Mobilitas Warga di Kulonprogo Capai 16,7 Persen
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO--Mobilitas warga di Kulonprogo mengalami penurunan selama lima hari penerapan PPKM darurat. Penurunan mobilitas menyusul ditutupnya sejumlah objek vital yang ada di Bumi Binangun selama penerapan PPKM darurat yang berlaku sejak tanggal 3 sampai dengan 20 Juli 2021.
Kepala Satpol-PP Kabupaten Kulonprogo Sumiran mengatakan penurunan mobilitas di wilayah kabupaten Kulonprogo bahkan berada di peringkat kedua di wilayah DIY. Peringkat pertama ditempati oleh kabupaten Gunungkidul.
Advertisement
"Waktu zoom meeting dengan pak Luhut [Menko Marves] kita menempati urutan kedua terkait dengan penurunan mobilitas. Peringkat pertama itu ditempati oleh Gunungkidul, kedua Kulonprogo, kemudian menyusul kabupaten maupun kota lainnya di DIY," kata Sumiran pada Rabu (7/7/2021).
Berdasarkan catatan dari Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, lanjut Sumiran, penurunan mobilitas di wilayah kabupaten Kulonprogo mencapai 16,7 persen. Sementara itu, peringkat pertama penurunan mobilitas di wilayah DIY ditempati oleh wilayah Gunungkidul dengan prosentase sekitar 17,8 persen.
"Data tersebut dari pusat [Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi] dipotret dari citra satelit," kata Sumiran.
Penurunan mobilitas yang terjadi di wilayah kabupaten Kulonprogo terjadi imbas ditutupnya sejumlah objek strategis. Seperti, objek wisata, pengurangan kapasitas di rumah makan maupun cafe, dan penutupan alun-alun Wates yang menjadi titik kumpul warga Kulonprogo dalam melakukan berbagai macam aktivitas.
Baca juga: Sudah Ada di 30 Negara, Varian Lambda Diprediksi Lebih Menular Dibanding Delta
"Upaya sosialisasi yang kami lakukan dengan dibantu oleh petugas gabungan seperti TNI Polri dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kulonprogo kepada seluruh lapisan masyarakat juga berdampak terhadap penurunan mobilitas warga," ujar Sumiran.
"Terlebih, upaya penyekatan juga dilakukan di perbatasan oleh jajaran Satlantas Polres Kulonprogo dengan dibantu empat personel kami serta dari unsur TNI dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kulonprogo," sambung Sumiran.
Sementara itu, penyekatan memang dilakukan oleh jajaran Satlantas Polres Kulonprogo untuk menghalau kendaraan yang berasal dari luar DIY. Tanpa surat keterangan sehat yang menyatakan hasil negatif Covid-19, pelaku perjalanan diminta untuk putar balik.
Berdasarkan catatan dari Satlantas Polres Kulonprogo, sebanyak 35 pelaku perjalanan diminta putar balik di wilayah Kapanewon Temon, Kulonprogo, oleh petugas gabungan karena tidak bisa menunjukkan surat keterangan sehat berupa hasil negatif Covid-19 saat berupaya memasuki wilayah DIY pada Rabu (7/7/2021).
Kasatlantas Polres Kulonprogo AKP Antonius Purwanta mengatakan penyekatan dilakukan oleh jajaran Satlantas Polres Kulonprogo yang dibantu oleh sejumlah unsur baik itu TNI, Satpol-PP Kabupaten Kulonprogo, dan Dishub Kabupaten Kulonprogo.
"Penyekatan dilakukan dalam rangka menekan penyebaran Covid-19. Terlebih, sejak tanggal 3 sampai dengan 20 Juli juga diberlakukan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali," kata Purwanta pada Rabu (7/7/2021).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Layanan Samsat Keliling Jogja Kamis 25 April 2024
- Jadwal Pemadaman Listrik Kamis 25 April 2024, Giliran Sleman, Kota Jogja dan Kulonprogo
- Top 7 News Harianjogja.com Kamis 25 April 2024: Kasus Penggelapan Pajak hingga Sosialisasi Tol Jogja-YIA
- Program Transmigrasi, DIY Dapat Kuota 16 Kepala Keluarga
- Korban Apartemen Malioboro City Bakal Bergabung dengan Ratusan Orang untuk Aksi Hari Buruh
Advertisement
Advertisement