Advertisement
Penurunan Mobilitas Warga di Kulonprogo Capai 16,7 Persen

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO--Mobilitas warga di Kulonprogo mengalami penurunan selama lima hari penerapan PPKM darurat. Penurunan mobilitas menyusul ditutupnya sejumlah objek vital yang ada di Bumi Binangun selama penerapan PPKM darurat yang berlaku sejak tanggal 3 sampai dengan 20 Juli 2021.
Kepala Satpol-PP Kabupaten Kulonprogo Sumiran mengatakan penurunan mobilitas di wilayah kabupaten Kulonprogo bahkan berada di peringkat kedua di wilayah DIY. Peringkat pertama ditempati oleh kabupaten Gunungkidul.
Advertisement
"Waktu zoom meeting dengan pak Luhut [Menko Marves] kita menempati urutan kedua terkait dengan penurunan mobilitas. Peringkat pertama itu ditempati oleh Gunungkidul, kedua Kulonprogo, kemudian menyusul kabupaten maupun kota lainnya di DIY," kata Sumiran pada Rabu (7/7/2021).
Berdasarkan catatan dari Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, lanjut Sumiran, penurunan mobilitas di wilayah kabupaten Kulonprogo mencapai 16,7 persen. Sementara itu, peringkat pertama penurunan mobilitas di wilayah DIY ditempati oleh wilayah Gunungkidul dengan prosentase sekitar 17,8 persen.
"Data tersebut dari pusat [Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi] dipotret dari citra satelit," kata Sumiran.
Penurunan mobilitas yang terjadi di wilayah kabupaten Kulonprogo terjadi imbas ditutupnya sejumlah objek strategis. Seperti, objek wisata, pengurangan kapasitas di rumah makan maupun cafe, dan penutupan alun-alun Wates yang menjadi titik kumpul warga Kulonprogo dalam melakukan berbagai macam aktivitas.
Baca juga: Sudah Ada di 30 Negara, Varian Lambda Diprediksi Lebih Menular Dibanding Delta
"Upaya sosialisasi yang kami lakukan dengan dibantu oleh petugas gabungan seperti TNI Polri dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kulonprogo kepada seluruh lapisan masyarakat juga berdampak terhadap penurunan mobilitas warga," ujar Sumiran.
"Terlebih, upaya penyekatan juga dilakukan di perbatasan oleh jajaran Satlantas Polres Kulonprogo dengan dibantu empat personel kami serta dari unsur TNI dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kulonprogo," sambung Sumiran.
Sementara itu, penyekatan memang dilakukan oleh jajaran Satlantas Polres Kulonprogo untuk menghalau kendaraan yang berasal dari luar DIY. Tanpa surat keterangan sehat yang menyatakan hasil negatif Covid-19, pelaku perjalanan diminta untuk putar balik.
Berdasarkan catatan dari Satlantas Polres Kulonprogo, sebanyak 35 pelaku perjalanan diminta putar balik di wilayah Kapanewon Temon, Kulonprogo, oleh petugas gabungan karena tidak bisa menunjukkan surat keterangan sehat berupa hasil negatif Covid-19 saat berupaya memasuki wilayah DIY pada Rabu (7/7/2021).
Kasatlantas Polres Kulonprogo AKP Antonius Purwanta mengatakan penyekatan dilakukan oleh jajaran Satlantas Polres Kulonprogo yang dibantu oleh sejumlah unsur baik itu TNI, Satpol-PP Kabupaten Kulonprogo, dan Dishub Kabupaten Kulonprogo.
"Penyekatan dilakukan dalam rangka menekan penyebaran Covid-19. Terlebih, sejak tanggal 3 sampai dengan 20 Juli juga diberlakukan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali," kata Purwanta pada Rabu (7/7/2021).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kerugian Negara Akibat Kasus yang Menjerat Tom Lembong Rp194 Miliar
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting di Gunungkidul, Warga Diberikan Bantuan Indukan Ayam Petelur
- Jalur dan Titik Keberangkatan Trans Jogja Melewati Kampus, Sekolah, Rumah Sakit, dan Malioboro
- Ubur-ubur Sudah Bermunculan di Sejumlah Pantai Kulonprogo, Wisatawan Diminta Waspada
- Disnakertrans Bantul Alokasikan Anggaran JKK dan JKM untuk Masyarakat Miskin Esktrem
- Sekolah Rakyat di DIY Masih Kekurangan Guru, DPRD Nilai Terlalu Terburu-Buru
Advertisement
Advertisement