Advertisement

Tunggu PPKM Darurat Usai, Pemotongan Hewan Kurban Dilaksanakan di Hari Tasyrik

Hafit Yudi Suprobo
Sabtu, 10 Juli 2021 - 08:47 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Tunggu PPKM Darurat Usai, Pemotongan Hewan Kurban Dilaksanakan di Hari Tasyrik Ilustrasi pemeriksaan kesehatan hewan kurban. - Harian Jogja/Gigih M. Hanafi

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO--Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kulonprogo menyatakan pelaksanaan pemotongan hewan kurban di kabupaten Kulonprogo bakal dilaksanakan pada tanggal 21, 22, hingga 23 Juli 2021. Pelaksanaan pemotongan hewan kurban dilaksanakan usai penerapan PPKM darurat.

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kulonprogo Aris Nugroho mengatakan kebijakan tersebut berasal dari surat edaran (SE) Bupati Kulonprogo nomor 451/22/31 tanggal 8 Juli 2021 tentang ketentuan pelaksanaan peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, shalat Iduladha, dan pelaksanaan kurban di tahun 2021 dalam masa PPKM darurat.

Advertisement

"Intinya, terkait dengan pemotongan hewan kurban ini, di dalam SE disampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan pemotongan hewan kurban dilaksanakan pada tanggal 21, 22, dan 23 Juli 2021 di hari tasyrik. Dikarenakan tanggal 20 masih ppkm darurat," kata Aris pada Jumat (9/7/2021).

Kebijakan pelaksanaan pemotongan hewan kurban pada tanggal 20, 21, dan 23 sudah disosialisasikan ke sejumlah kecamatan dan kelurahan yang ada di kabupaten Kulonprogo. Selain itu, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kulonprogo juga dilibatkan dalam upaya sosialisasi.

Baca juga: Seorang Warga di Panjatan Meninggal Dunia Saat Menjalani Isoman Covid-19

"Tentunya [pelaksanaan pemotongan hewan kurban] harus mengikuti protokol pencegahan penularan Covid-19. Sudah kita sosialisasikan melalui zoom meeting dengan kepala kantor Kementerian Agama kabupaten Kulonprogo. Serta, semua OPD di kabupaten Kulonprogo. Kami juga libatkan panewu, lurah, dan organisasi keagamaan seperti Muhammadiyah dan NU," kata Aris.

Bagi masyarakat atau panitia pemotongan hewan kurban juga harus mengantongi surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kulonprogo. Rekomendasi bisa didapatkan melalui online atau secara manual.

"Kebijakan tersebut sesuai dengan surat edaran bupati. Masyarakat atau panitia pemotongan hewan kurban harus mendapatkan surat rekomendasi dari dinas pertanian dan pangan. Kami sudah sosialisasikan," kata Aris.

"Rekomendasi tersebut bisa didapatkan masyarakat secara online melalui aplikasi taniku. Kemudian, secara manual. Jadwalnya sudah kita susun paling lambat pengajuan di tanggal 15 Juli," sambung Aris.

Setelah pengajuan dilakukan oleh warga maupun panitia pemotongan hewan kurban, Aris dan jawatannya akan melakukan verifikasi secara bertahap. Upaya verivikasi mendapatkan dukungan dari kantor Kementerian Agama Kabupaten Kulonprogo.

"Kemudian, akan kami verifikasi secara bertahap oleh teman-teman dari Kemenag. Harapan kita nanti, dengan pengajuan ini, masyarakat akan kami verifikasi di lapangan terkait dengan kesiapan tempat pemotongan hewan dan pelaksanaan protokol pencegahan penularan Covid-19," kata Aris.

"Siapa ditunjuk penanggung jawab pelaksanaan protokol pencegahan penularan Covid-19. Ketiga, penyembelihan kurban di hari tasyrik tadi tidak dilakukan okeh masyarakat yang berada di zona merah PPKM mikro," ujar Aris.

Dilakukan Masyarakat

Teknisnya, kata Aris, pelaksanaan pemotongan hewan kurban yang dilakukan oleh masyarakat juga sesuai dengan rekomendasi dari Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kulonprogo.

"Untuk penyembelihan sapi maksimal lima sampai tujuh orang. Kemudian, pemotongan kambing satu sampai dua orang. Kebijakan tersebut guna meminimalisir terjadinya kerumuman. Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban di hari tasyrik karena tanggal 20 masih ppkm darurat," jelas Aris.

"Kalau ada tenaga penyembelihan atau panitia dari luar wilayah, harus dibuktikan dengan rapid test antigen. Warga tidak mengambil daging kurban. Panitia yang akan mengantarkannya ke warga," kata Aris.

Pelaksanaan pemotongan kurban usai pelaksanaan PPKM darurat dan sesuai dengan protokol pencegahan penularan Covid-19 bukan tanpa alasan. Kasus positif Covid-19 harian di kabupaten Kulonprogo masih kategori tinggi.

Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kulonprogo Baning Rahayujati mengatakan kasus positif Covid-19 pada tanggal Kamis (8/7/2021) sebanyak 143 kasus.

"Total kasus meninggal akibat Covid-19 sebanyak 183 orang. Warga yang selesai melakukan isolasi mandiri sebanyak 3.325. Sedangkan, pasien Covid-19 yang sedang melakukan isolasi mandiri di rumah sakit sebanyak 281 orang," kata Baning. (Hafit Yudi Suprobo)

Credit: Harian Jogja/Hafit Yudi Suprobo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Siap-Siap! Desain Paspor Bakal Berubah Tahun Ini

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 19:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement