Advertisement

Sepekan PPKM Darurat, Petugas Tutup Ratusan Unit Usaha yang Melanggar di Sleman

Abdul Hamied Razak
Senin, 12 Juli 2021 - 21:07 WIB
Bhekti Suryani
Sepekan PPKM Darurat, Petugas Tutup Ratusan Unit Usaha yang Melanggar di Sleman Ilustrasi. - ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Tim Gabungan Satgas Covid dari Kepolisian, TNI dan Satpol PP menindak tegas unit usaha non esensial yang masih beroperasi penuh selama PPKM Darurat. Hasilnya, puluhan usaha yang melanggar ketentuan PPKM Darurat ditutup dan disegel oleh petugas.

Kepala Satpol PP Sleman Susmiarto mengatakan sejak pemberlakukan PPKM Darurat 3 Juli lalu Satgas baik tingkat kapanewon maupun kabupaten melalukan sosialisasi dan memberikan teguran kepada 3.537 unit usaha. Dari jumlah tersebut, sebanyak 156 unit usaha yang melanggar aturan PPKM Darurat ditutup dan 3.456 usaha lainnya diberi teguran.

Advertisement

Dari laporan 17 kapanewon, kata Susmiarto, 88 PKL yang melanggar ketentuan PPKM Darurat diminta tutup. Begitu juga dengan 42 kafe dan restoran. Petugas juga menutup 24 unit usaha lainnya yang tidak esensial selama PPKM Darurat untuk menekan laju mobilitas masyarakat. "Ini berdasarkan laporan yang kami terima dari Satgas Covid di 17 Kapanewon," kata Susmiarto, Senin (12/7/2021).

Adapun Satgas Covid-19 Sleman, lanjut dia, juga melakukan penindakan ke sejumlah lokasi usaha. Setidaknya terdapat 237 unit usaha yang didatangi agar pelaku usaha mematui aturan PPKM Darurat. "Ada 97 kafe dan restoran, 56 pertokoan dan 57 PKL yang kami berikan teguran dan peringatan. Kalau melanggar, terpaksa kami tutup," ujarnya.

Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan sejak 3 Juli hingga 11 Juli petugas sudah menindak ratusan pelanggar PPKM Darurat. Mereka yang melanggar ketentuan PPKM Darurat merupakan unit usaha non esensial. Hasilnya, sebanyak 630 unit usaha ditutup karena melanggar aturan PPKM Darurat, kerumunan di 419 unit usaha dibubarkan dan 32 unit usaha disegel.

"Yang disegel, selain tempat hiburan juga ada resto dan kafe. Untuk pekan kedua PPKM Darurat, tentu kami akan lebih intensifkan lagi pengawasan," katanya.

Tutup 5 Salon

Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto mengatakan penutupan salon dan spa tersebut dilakukan oleh Satgas Aman Nusa II bersama dengan TNI dan Satpol PP. Tindakan tegas dilakukan untuk penegakan hukum terhadap tempat hiburan yang masih beroperasi saat PPKM Darurat.

"Saat petugas gabungan datang, dari delapan salon dan spa itu, lima salon dan spa masih beroperasi. Terindikasi masih menerima tamu. Petugas pun melakukan penyegelan untuk lima salon dan yang tiga salon ditutup sendiri oleh pengelolanya," kata Yuli kepada wartawan, Senin (12/7/2021).

BACA JUGA: Kepala Dinkes DIY Menangis Pasokan Oksigen untuk Pasien di Jogja Krisis

Dijelaskan Yuli, pelaku usaha tersebut, kata Yuli, melanggar Instruksi Gubernur DIY No 1 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di DIY. Pada diktum kesembilan huruf f dengan tegas menyatakan 'tempat hiburan, karaoke, salon, spa, dan sejenisnya ditutup sementara'.

"Petugas akan bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan PPKM Darurat. Kami akan lakukan penyegelan dengan memasang garis polisi dan papan keterangan," tegasnya.

Upaya ini dilakukan, lanjut Yuli, untuk membantu upaya pemerintah menyeimbangkan antara penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi. Jika kebijakan pemerintah (PPKM Darurat) masih dilanggar, maka petugas tidak segan akan memberikan sanksi tegas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Jual Miras, Toko di Berbah Ditutup

Jual Miras, Toko di Berbah Ditutup

Jogjapolitan | 1 hour ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Perbaikan Tol Bocimi Akibat Longsor Ditargetkan Rampung Juni

News
| Selasa, 16 April 2024, 16:37 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement