Advertisement

Penyembelihan Hewan Kurban Wajib Kantongi Rekomendasi Pemkab

David Kurniawan
Kamis, 15 Juli 2021 - 13:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Penyembelihan Hewan Kurban Wajib Kantongi Rekomendasi Pemkab Ilustrasi pemeriksaan kesehatan hewan kurban. - Harian Jogja/Gigih M. Hanafi

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Pemkab Gunungkidul tidak mempermasalahkan adanya pemotongan hewan kurban secara mandiri di masyarakat. Meski demikian, dalam pelaksanaannya wajib mengantongi surat rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Pertanian dan Pangan selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis.

Kepala Seksi Kesehatan Hewan dan Veteriner, Bidang Peternakan, Dinas Pertanian dan Pangan Gunungkidul, Retno Widiastuti mengatakan, sudah ada edaran bupati berkaitan dengan tata cara penyembelihan hewan kurban di masa pandemi. Untuk keamanan diharapkan pemotongan dilaksanakan di rumah pemotongan hewan. Meski demikian, masyarakat juga diperbolehkan menyelenggarakan penyembelihan secara mandiri.

Advertisement

Hanya saja, sambung Retno, untuk penyelenggaraan mandiri harus mendapatkan rekomendasi terkait dengan penyelenggaraan. Rekomendasi ini dibutuhkan agar pelaksanaan dapat mematuhi protokol kesehatan sehingga tidak menjadi sumber penyebaran penyakit.

Adapun rekomendasi bisa diurus ke Dinas Pertanian dan Pangan. Selain itu, UPT Kesehatan Hewan di sejumlah kapanewon seperti Nglipar, Wonosari, Panggang, Karangmojo, Semanu dan Playen juga dapat menerbitkan rekomendasi. “Kami berharap masyarakat bisa mematuhinya karena untuk kepentingan bersama,” kata Retno kepada wartawan, Kamis (15/7/2021).

Dia menjelaskan, untuk permohonan rekomendasi, penyelenggara harus mengisi empat formulir. Keempat blangko ini terdiri dari surat permohonan, susunan panitia kurban, denah lokasi penyembelihan hingga surat pernyataan dari panitia mau menaati protokol kesehatan selama penyelenggaraan.

“Dari pengajuan ini nanti akan ada rekomendasi yang intinya berisi tentang lokasi penyelenggaraan pemotongan hewan,” katanya.

Ditambahkan Retno, adanya surat rekomendasi pemotongan sebenarnya bukan barang baru. Pasalnya, kebijakan ini sudah diberlakukan sejak tahun lalu. “Tahun lalu ada 2.047 titik pemotongan. Data ini muncul berdasarkan rekoemndasi yang dikeluarkan. Untuk tahun ini masih proses, tapi kemungkinan jumlahnya akan lebih sedikit,” ujarnya.

Kepala Bidang Peternakan, Dinas Pertanian dan Pangan Gunungkidul, Suseno Budi mengatakan, untuk persiapan pelaksanaan kurban terus dilakukan. Selain pematauan kesehatan hewan di lokasi pasar-pasar, juga telah dilakukan sosialisasi terkait dengan penyelenggaraan pemotongan di masa pandemi.

Sosialisasi dilakukan secara virtual dengan melibatkan 120 takmir masjid di Gunungkidul. Diharapkan dengan sosialisasi penyelenggaraan dapat berjalan dengan aman dan lancar serta terhindar dari penyebaran virus corona. “Sudah diselenggarakan Selasa [13/7]. Adapun materinya tentang syariat pemotongan hewan kurban hingga pelaksanaan harus mematuhi protokol kesehatan,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Anies-Muhaimin Hadir di Penetapan KPU, Pakar UGM: Ada Peluang Ikut Koalisi Prabowo

News
| Kamis, 25 April 2024, 11:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement