Advertisement
79 Ekor Hewan Kurban di Kulonprogo Idap Penyakit Cacing Hati
Advertisement
Harianjogja.com, WATES--Sebanyak 79 ekor hewan kurban diketahui mengidap penyakit fasciola hepatica atau disebut juga cacing hati. Temuan tersebut berdasarkan pantauan yang dilakukan oleh Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kulonprogo di 294 titik penyembelihan hewan kurban.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan, Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kulonprogo, Drajat Purbadi mengatakan 79 ekor hewan kurban tersebut terdiri dari sapi, kambing, dan domba.
Advertisement
"Dari hasil pengamatan yang dilakukan oleh Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kulonprogo, 79 hewan kurban tersebut memiliki cacing hati. Hati hewan kurban yang ada cacingnya lalu dimusnahkan dengan cara dikubur. Namun, untuk dagingnya masih bisa dikonsumsi," kata Drajat pada Kamis (22/7/2021).
Selain pemantauan kesehatan dari hewan ternak yang disembelih, prosedur penyembelihan dan protokol pencegahan penularan Covid-19 di area penyembelihan hewan kurban juga menjadi sorotan dari Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kulonprogo.
"Mayoritas panitia penyembelihan hewan kurban yang kami datangi sudah melakukan prosedur pemotongan hewan kurban dengan benar dan sudah menjalankan protokol pencegahan penularan Covid-19," kata Drajat.
Baca juga: Kasus Jamur Hitam India Lebih Dari 45.000
Berdasarkan catatan dari Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kulonprogo, total sebanyak 4.217 ekor hewan kurban sudah disembelih. Rinciannya, 664 ekor sapi, 890 ekor kambing, dan 2.663 ekor domba.
"Dari hasil penyembelihan ribuan hewan kurban tersebut menghasilkan produksi daging sebanyak 109.693 kilogram, produksi jeroan 31.765 kilogram, dan jeroan afkir sebanyak 344 kilogram. Dari jumlah tersebut sudah dibagikan kepada sekitar 61.773 KK," sambung Drajat.
Waktu penyembelihan hewan kurban sendiri sudah ditentukan jadwalnya oleh Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kulonprogo. Pelaksanaan pemotongan hewan kurban di kabupaten Kulonprogo dilaksanakan pada tanggal 21, 22, hingga 23 Juli 2021.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kulonprogo Aris Nugroho mengatakan kebijakan tersebut berasal dari surat edaran (SE) Bupati Kulonprogo nomor 451/22/31 tanggal 8 Juli 2021 tentang ketentuan pelaksanaan peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, salat Iduladha, dan pelaksanaan kurban di tahun 2021 dalam masa PPKM darurat.
"Intinya, terkait dengan pemotongan hewan kurban ini, di dalam SE disampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan pemotongan hewan kurban dilaksanakan pada tanggal 21, 22, dan 23 Juli 2021 di hari tasyrik.," kata Aris.
Sosialisasi
Kebijakan pelaksanaan pemotongan hewan kurban pada tanggal 20, 21, dan 23 sudah disosialisasikan ke sejumlah kecamatan dan kelurahan yang ada di kabupaten Kulonprogo. Selain itu, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kulonprogo juga dilibatkan dalam upaya sosialisasi.
"Tentunya [pelaksanaan pemotongan hewan kurban] harus mengikuti protokol pencegahan penularan Covid-19. Sudah kita sosialisasikan melalui zoom meeting dengan kepala kantor kementerian agama kabupaten Kulonprogo. Serta, semua OPD di kabupaten Kulonprogo. Kami juga libatkan panewu, lurah, dan organisasi keagamaan seperti Muhammadiyah dan NU," kata Aris.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Merespons Upah Rendah Buruh, MPBI DIY Gelar Pasar Murah May Day
- Banjir dan Tembok Ambrol Diterjang Banjir, Penjaga Sekolah SD Bogem II di Sleman Diungsikan
- Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru Hari Ini, Minggu 11 Mei 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu hingga Palur
- Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja Hari Ini, Minggu 11 Mei 2025, Berangkat dari Stasiun Palur hingga Lempuyangan
- Jangan Sampai Telat, Jadwal SIM Ditlantas Polda DIY Selama Mei 2025
Advertisement