Advertisement
Petugas Masih Temukan Kerumunan di Rumah Makan di Jogja, Sleman dan Bantul
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI dan Polri masih menemukan kerumunan di rumah makan pada saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Dari hasil sampel pemeriksaan di warung-warung makan setidaknya petugas membubarkan 15 lokasi kerumunan di warung makan pada hari pertama PPKM Level 4.
“Pelanggaran kemarin hanya 15 yang dibubarkan dan ditutup satu semuanya warung makan,” kata Kepala Satpol PP DIY sekaligus Koordinator Penegakan Gukum Satgas Penanganan Covid-19 DIY, Noviar Rohmad, Selasa (27/7/2021).
Advertisement
Noviar mengatakan pelanggaran tersebut merupakan hasil monitoring secara sampel di wilayah Jogja, Sleman, dan Bantul. Jumlah tersebut belum termasuk pelanggaran hasil monitoring Satgas Penanganan Covi-19 di kabupaten dan kota.
Baca juga: Ribuan Nakes Meninggal Dunia Karena Covid-19, Ada yang Kesulitan Mendapat Tempat Perawatan
Dia meminta pengelola warung makan untuk melaksanakan disiplin protokol kesehatan selama PPKM Level 4 ini yang sudah diberlakukan sejak 26 Juli hingga 2 Agustus mendatang untuk menekan penularan Covid-19. Noviar mengaku cukup kesulitas memantau warung makan maksimal tiga orang pembeli yang makan di warung makan dan batasan makan 20 menit sehingga butuh kesadaran pemilik warung makan.
Sejauh ini pihaknya melakukan penindakan persuasif dan membiarkan yang makan lebih dari tiga orang dalam warung makan asalkan dalam satu meja tiga lebih dari tiga orang atau ada jarak di antara para pembeli.
“Ini mengukur tiga orang dalam satu tempat kesulitan. Yang kami minta tiga orang dalam satu meja. Kami minta pemiliknya mengawasi kalau ada yang lebih kita bubarkan,” ujar Noviar.
Baca juga: Walikota Jogja Targetkan Seluruh Warga Jogja yang Penuhi Syarat Tervaksin pada 17 Agustus
Sebagaimana diketahui Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X telah mengeluarkan Instruksi Nomor 20/INSTR/2021 tentang PPKM Level 4. Dalam Ingub tersebut pda diktum kesembilan mengatur soal makan minum di tempat umum. Warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan untuk buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB.
Maksimal pengunjung di warung makan tersebut adalah tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit yang pengaturan teknisnya diserahkan kepada pemerintah kabupaten dan kota. Sementara warung makan dan kafe yang berada dalam gedung tertutup baik di lokasi pribadi maupun pusat perbelanjaan tidak boleh menerma makan di tempat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Mengalami Era Baru Koneksi Internet dengan Izzi Life dari Life Media
- Digugat Vendor Snack Pelantikan KPPS yang Sempat Viral, Ini Tanggapan KPU Sleman
- PPP Incar Posisi Calon Wakil Wali Kota Jogja
- Calon Perseorangan Pilkada DIY 2024 Harus Mengantongi Ini
- BKK DANAIS 2024: Rp29,4 Miliar Digulirkan untuk Padat Karya 160 Kalurahan di DIY
Advertisement
Advertisement