Tiket Ludes 15 Menit, MJM 2026 Siap Dongkrak Wisata Jogja
Sebanyak 10.000 tiket Mandiri Jogja Marathon 2026 habis dalam 15 menit. Event lari internasional ini siap mempromosikan wisata DIY dan UMKM lokal.
Polisi mengamankan pelaku pencurian beserta barang bukti di Polsek Depok Barat, Senin (26/7). /Harian Jogja- Lugas Subarkah.
Harianjogja.com, DEPOK--Terjerat hutang puluhan juta membuat seorang pemuda nekat mencuri barang di kantor pegadaian Sentra Gadai di Jalan Nologaten, Caturtunggal, Depok, pada awal Juli lalu. Polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya, Tepus, Gunungkidul.
Kanit Reskrim Polsek Depok Barat, Iptu Mateus Wiwit, menjelaskan pencurian terjadi pada 11 Juli dini hari, dengan pelaku adalah Yunarto, laki-laki 23 tahun warga Tepus, Gunungkidul. "Pelaku mencuri dengan merusak pintu Rolling door dan gembok," ujarnya, Senin (26/7/2021).
BACA JUGA : Bosan Belajar di Rumah, Siswa SMP Bobol Website Polda
Pencurian ini diketahui saat pelapor yakni Sigit Setiawan, laki-laki 29 tahun yang merupakan karyawan Sentra Gadai, hendak membuka kantor dan mendapati pintu rolling door sudah terbuka dan gembok tidak ada.
Sigit pun lalu menghubungi pemilik Sentra Gadai, Agustina Ika Widyawati. Setelah pemilik datang dan mengecek, ternyata pintu gudang juga sudah terbuka dalam keadaan rusak. "Beberapa barang milik customer juga hilang," katanya.
Mengetahui telah terjadi pencurian, mereka pun melapor ke Polsek Depok Barat. Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Kamis (22/7), polisi berhasil menangkap pelaku di Tepus, Gunungkidul. Setelah diintrogasi, pelaku menagkui telah mencuri di Sentra Gadai.
Dari pemeriksaan tersebut pelaku juga mengakui telah mencuri di delapan lokasi lainnya, diantaranya di kantor koperasi di Bantul, pegadaian di Godean, pegadaian di Glagahsari dan mininarket di Gondokusuman, Kota Jogja.
Sejumlah barang bukti yang merupakan hasil curian di sejumlah lokasi tersebut di antaranya kamera, handphone, laptop, televisi, proyektor dan lainnya. Sementara alat yang digunakan untuk mencuri meliputi gergaji, gunting taman, palu dan linggis.
Kepada wartawan Yunarto mengakui terpaksa mencuri di sejumlah lomasi lantaran terjerat hutang hingga Rp50 juta. "Gak kerja 1,5 tahun, gak bisa bayar hutang. Akhirnya dapat ide [mencuri] untuk bayar hutang, karena jaminanya sertifikat rumah," katanya.
BACA JUGA : Cari Makan, Seekor Gajah Bobol Tembok Rumah Penduduk
Meski demikian ia mengaku belum sempat menjual barang curiannya selama ini. Ia memilih pegadaian sebagai sasaran karena menurutnya di masa pandemi banyak orang yang pinjam uang di pegadaian, sehingga semakin banyak pula barang yang bisa dicuri.
Yunarto melancarkan aksinya sendirian, di waktu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB hingga subuh. Atas perbuatanya, pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke- 5e KUH Pidana, dengan ancaman hukuman tujuh tahun Penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 10.000 tiket Mandiri Jogja Marathon 2026 habis dalam 15 menit. Event lari internasional ini siap mempromosikan wisata DIY dan UMKM lokal.
Kalimantan Timur menjadi juara umum MTQ Nasional XXXI di Semarang. MTQ Nasional XXXII 2027 selanjutnya digelar di Jakarta.
Wawali Solo Astrid Widayani mendorong Solo menjadi pusat pengetahuan dengan memanfaatkan sejarah, budaya, museum, kampus, dan ruang publik.
Wagub DIY Paku Alam X mendorong pencegahan kekerasan seksual menjadi bagian dari pembinaan dan perlindungan atlet di lingkungan olahraga.
Kemajuan teknologi dan kolaborasi multidisiplin mendorong pengembangan layanan saraf dan bedah saraf di Indonesia.
KHL kembali dibahas dalam formula upah minimum 2027. Pemerintah, buruh, dan pengusaha memiliki pendekatan berbeda soal pengupahan.