Terjerat Hutang, Warga Tepus Nekat Bobol Kantor Pegadaian
Advertisement
Harianjogja.com, DEPOK--Terjerat hutang puluhan juta membuat seorang pemuda nekat mencuri barang di kantor pegadaian Sentra Gadai di Jalan Nologaten, Caturtunggal, Depok, pada awal Juli lalu. Polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya, Tepus, Gunungkidul.
Kanit Reskrim Polsek Depok Barat, Iptu Mateus Wiwit, menjelaskan pencurian terjadi pada 11 Juli dini hari, dengan pelaku adalah Yunarto, laki-laki 23 tahun warga Tepus, Gunungkidul. "Pelaku mencuri dengan merusak pintu Rolling door dan gembok," ujarnya, Senin (26/7/2021).
Advertisement
BACA JUGA : Bosan Belajar di Rumah, Siswa SMP Bobol Website Polda
Pencurian ini diketahui saat pelapor yakni Sigit Setiawan, laki-laki 29 tahun yang merupakan karyawan Sentra Gadai, hendak membuka kantor dan mendapati pintu rolling door sudah terbuka dan gembok tidak ada.
Sigit pun lalu menghubungi pemilik Sentra Gadai, Agustina Ika Widyawati. Setelah pemilik datang dan mengecek, ternyata pintu gudang juga sudah terbuka dalam keadaan rusak. "Beberapa barang milik customer juga hilang," katanya.
Mengetahui telah terjadi pencurian, mereka pun melapor ke Polsek Depok Barat. Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Kamis (22/7), polisi berhasil menangkap pelaku di Tepus, Gunungkidul. Setelah diintrogasi, pelaku menagkui telah mencuri di Sentra Gadai.
Dari pemeriksaan tersebut pelaku juga mengakui telah mencuri di delapan lokasi lainnya, diantaranya di kantor koperasi di Bantul, pegadaian di Godean, pegadaian di Glagahsari dan mininarket di Gondokusuman, Kota Jogja.
Sejumlah barang bukti yang merupakan hasil curian di sejumlah lokasi tersebut di antaranya kamera, handphone, laptop, televisi, proyektor dan lainnya. Sementara alat yang digunakan untuk mencuri meliputi gergaji, gunting taman, palu dan linggis.
Kepada wartawan Yunarto mengakui terpaksa mencuri di sejumlah lomasi lantaran terjerat hutang hingga Rp50 juta. "Gak kerja 1,5 tahun, gak bisa bayar hutang. Akhirnya dapat ide [mencuri] untuk bayar hutang, karena jaminanya sertifikat rumah," katanya.
BACA JUGA : Cari Makan, Seekor Gajah Bobol Tembok Rumah Penduduk
Meski demikian ia mengaku belum sempat menjual barang curiannya selama ini. Ia memilih pegadaian sebagai sasaran karena menurutnya di masa pandemi banyak orang yang pinjam uang di pegadaian, sehingga semakin banyak pula barang yang bisa dicuri.
Yunarto melancarkan aksinya sendirian, di waktu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB hingga subuh. Atas perbuatanya, pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke- 5e KUH Pidana, dengan ancaman hukuman tujuh tahun Penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Hoaks di Masa Tenang Pilkada Jadi Sorotan Bawaslu, Ini 5 Provinsi Paling Rawan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Status Siaga Darurat Bencana DIY Diperpanjang hingga 2 Januari 2025
- Kalah dari PSBS, Pelatih PSS Akui Materi Latihan 3 Pekan Terakhir Tak Jalan di Lapangan
- Angka Konsumsi Ikan oleh Masyarakat Bantul Masih Rendah
- Ini Upaya Kampus Muhammadiyah Mengantisipasi Judol di Kalangan Mahasiswa
- Pilkada 2024, Kampanye Akbar di Sleman Hanya Dilakukan Dua Kali
Advertisement
Advertisement