Advertisement
BNNP DIY Tangkap Sopir Truk Pengedar Sabu

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY menangkap AP, 40, seorang residivis yang berprofesi sebagai sopir truk karena diduga terlibat dalam pengedaran dan penggunaan narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan sabu seberat 49,56 gram.
Plt Kepala Seksi Intelijen BNNP DIY, Dian Bimo mengatakan, petugas menangkap AP di kediamannya pada Senin (2/8/2021) lalu di wilayah Tempel, Sleman. Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari kasus narkotika yang juga ditangani oleh BNNP DIY pada Juli lalu.
Advertisement
Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan sabu seberat 49,56 gram yang disimpan di lemari kamar dan juga dapur rumah. Sabu tersebut ditemukan sudah dalam bentuk kemasan dan siap untuk diedarkan. "Kemasannya dalam bentuk plastik klip besar dan kecil. Yang besar itu masing-masing beratnya lima gram, jadi ada sebanyak 8 plastik," jelasnya.
Dian menyebut, selain sebagai pengedar AP juga diketahui merupakan seorang pengguna. Hal itu terbukti dari temuan petugas di lapangan berupa alat isap sabu, timbangan digital, sedotan kaca dan lain sebagainya. Tersangka mengaku telah menjadi pengguna sejak 2021 lalu saat ditangkap Polda DIY dengan kasus yang sama.
Dalam mengedarkan barang haram itu, tersangka biasanya menjualnya kepada rekan sesama sopir. Profesinya sebagai sopir Sumatera-Jawa membuatnya kerap bertemu dengan sopir yang lain dan mengedarkan barang itu kepada mereka. "Dia menjualnya dalam kemasan 0,5 sampai 1 gram," ujarnya.
Saat bertransaksi, tersangka biasanya menggunakan cara yang biasa disebut 'adu banteng' dalam jaringan narkotika. Cara ini biasanya langsung mempertemukan pembeli dan penjual saat bertransaksi narkotika. Hal ini hanya dilakukan kepada pembeli yang sudah dikenalnya secara dekat. "Biasanya sopir atau pasien dia sebelum sampai ke Jogja itu menghubungi tersangka untuk pesan barang atau langsung ketemu di rumah," jelas Dian.
Petugas masih mendalami jaringan yang memasok sabu kepada tersangka. Namun, berdasarkan pengakuan AP, terakhir kali dirinya mendapat pasokan sabu dari daerah Temanggung pada Minggu (1/8/2021) lalu seberat 60 gram. "Jadi barang bukti seberat 49,56 gram yang kami amankan ini merupakan sisanya," jelas Dian.
Adapun motif tersangka dalam mengedarkan sabu tersebut dikarenakan terdesak kebutuhan ekonomi. Dia biasa menjual paket sabu tersebut senilai Rp700-800 ribu per gram. "Tersangka merupakan pelaku lama. Motifnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ungkap dia.
Saat dihadirkan, AP mengaku telah menggeluti dunia peredaran sabu sejak dua bulan terakhir. Dia mengaku pendapatan sebagai sopir truk tidak bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari sehingga memutuskan untuk menjadi pengedar sabu. "Tarikan sepi, sudah dua bulan terakhir jadi pengedar," katanya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 132 ayat 1 Juncto pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara minimal enam tahun maksimal 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca DIY Hari Ini, 7 Desember 2023: Potensi Hujan Lebat Disertai Petir
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Kamis 7 Desember 2023
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, 7 Desember 2023 dari Stasiun Palur dan Jebres
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo, 7 Desember 2023 dari Stasiun Tugu
- Jadwal, Rute, dan Tarif Damri Tujuan Bandara YIA Kulonprogo
Advertisement
Advertisement