Baru 49 Kalurahan Mengajukan Danais untuk Penanganan Pandemi Covid-19
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Pemda DIY mengalokasikan dana keistimewaan melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada 392 kalurahan dengan masing masing memperoleh Rp50-145 juta dengan total sebesar Rp22,6 miliar.
Namun sampai saat ini dari 392 kalurahan yang mendapat alokasi danais untuk penanganan pandemi tersebut baru 49 kalurahan yang mengajukan proposal pencairan danais.
Advertisement
“Kami masih menunggu kalurahan lainnya untuk mengajukan proposal pengajuan danais untuk penanganan Covid-19,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY, Noviar Rahmad, dalam talkshow bertema Pemanfaatan Danais untuk Mewujudkan Desa tangguh Pandemi, yang digelar Harian Jogja, Jumat (6/8/2021). Dia berharap Agustus ini semua kalurahan sudah bisa mencairkan danais karena sangat dibutuhkan oleh amsyarakat.
Noviar menjelaskan sebenarnya sudah banyak kalurahan yang mengajukan pencairan danais, namun proposalnya belum lengkap. Sebab syarat pencairan danais untuk penanganan pandemi Covid-19 harus mencantumkan secara detail penggunaan anggaran termasuk perubahan anggaran kerja APBD Kalurahan supaya tidak tumpang tindih dalam penggunaannya.
Secara umum pihaknya sudah memberikan kerangka acuan pengajuan proposal. Bantuan tersebut diperuntukkan untuk penanganan Covid-19 di masing-masing Kalurahan berupa sembako warga yang isoman, operasional Satgas Covid-19 tingkat kalurahan, sarana dan prasarama penunjang, operasional selter, dan pemulasaran jenazah Covid-19.
Menurut dia, besaran bantuan bukan berdasarkan keluasan wilayah atau jumlah penduduk melainkan jumlah RT yang masuk zona merah dan jumlah warga yang menjalani siolasi mandiri, dan juga ada tidaknya kelompok Jaga warga di setiap pedukuhan.
“BKK danais yang diperintahkan disalurkan ke kalurahan sebanyak 392 kalurahan dengan skema penghitungan bagi yang tidak ada Jaga Warga Rp50 juta. Bagi yang sudah ada Jaga Warga minimal 50% tiap pedukuhan mendapat alokasi Rp75 juta, bagi zona RT ada zona merah sejak 24 Juli akan ada tambahan Rp5 juta tiap RT zona merah,” papar Noviar.
Untuk mempercepat proses pencairan pihaknya meminta kalurahan segera memperbaiki proposal sesuai kerangka acuan yang sudah disampaikan untuk kemudian diverifikasi oleh Satpol PP DIY supaya tidak bolak-balik ke Satpol PP, “Soal detail penggunaannya yang tahu persis adalah kalurahan,” kata Noviar.
BACA JUGA: Tersangka Korupsi Jual Beli Kios Abu Bakar Ali Diduga Gunakan Duit untuk Judi dan Minum Miras
Yang pasti, menurut pria yang juga menjabat sebagai koordinator Penegakan Hukum Satgas Penanganan Covid-19 DIY ini meminta tidak terjadi double anggaran dalam pelasksanaannya karena selama ini tiap kalurahan juga sudah menganggarkan untuk penanganan Covid-19 melalui dana desa atau alokasi dana desa. Maksudnya adalah sasaran yang sudah mendapat bantuan dari dana desa tidak boleh lagi dibantu dengan danais.
Lurah Tamanmartani, Kalasan, Sleman, Gandang Hardjanata mengatakan kelompok Jaga Warga di kalurahannya sudah terbentuk di 22 dusun. Jaga Warga sebagai modal utama untuk penanganan Covid-19 di Tamanmartani mulai dari pemantauan pasien isoman, penjemputan jenazah, pemulasaran jenazah, hingga pemakaman.
Menurut dia, selama ini isu kegagalan dalam penanganan Covid-19 adalah tentang penanganan pasien isoman, karena pasien yang isoman cukup tinggi dan kematiannya juga tinggi. Bahkan pada pertengahan Juli lalu merupakan puncak kasus kematian bagi pasien isoman. Oleh karena itu butuh penanganan ekstra untuk pasien isoman.
Salah satunya adalah memfasilitasi pasien isoman dengan alat kesehatan, “Uang Rp50 juta [danais] nanti akan dibelikan tabung oksigen, termometer, oksimeter untuk melengkapi perlengkapan Jaga Warga di masing-masing dusun,” kata Gandang.
“Bagaimana isoman bisa dikontrol kalau engga ada peralatannya. Kita pakai untuk mengecek ke rumah-rumah warga yang positif untuk melakukan misalnya tensi, mengecek kadar oksigen, saturasinya, kita pantau per hari, kita bisa pasrahkan ke Jaga Warga,” sambung Gandang.
Sementara itu, Sosiolog UGM, Arie Sujito mengatakan penyaluran danais untuk penanganan Covid-19 ke kalurahan harus dipercepat. Pemda DIY harus memberi kepercayaan penuh kepada pemerintah kalurahan karena yang tahu persis kondisi di kalurahan adalah pemerintah kalurahan. Pencairan danais tidak perlu diperumit hal administrasi karena saat ini dalam kondisi darurat sehingga pencairan danias perlu cepat. “Mengelola persoalan darurat tidak perlu dengan pendekatan administrasi normal, harus dengan cara darurat juga,” kata Arie Sujito.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Dinas Kebudayaan Gelar Malam Anugerah Kebudayaan dan Launching Aplikasi SIWA
- Pemkab Bantul Kembali Bagikan 250 Pompa Air Berbahan Bakar Gas ke Petani
- KPH Yudanegara Minta Paguyuban Dukuh Bantul Menjaga Netralitas di Pilkada 2024
- Mendorong Pilkada yang Inklusif dan Ramah Difabel
- Terbukti Langgar Netralitas, Seorang ASN di Bantul Dilaporkan ke BKN
Advertisement
Advertisement