Advertisement
DIY Peroleh Rp10 Miliar, Serikat Buruh Rokok Tuntut Percepatan Realisasi DBH CHT

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Serikat buruh menuntut penggunaan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) segera direalisasikan sesuai aturan yang berlaku. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendapatkan jatah Rp10,07 miliar dari pemerintah pusat sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.230/2021.
Kementerian Keuangan menerbitkan PMK No.206/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebagai acuan peruntukan anggaran cukai rokok. Sesuai dengan Pasal 3 Ayat 3 PMK tersebut dinyatakan bahwa penggunaan DBH CHT dengan ketentuan 50% untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 25% untuk bidang penegakan hukum dan 25% untuk kesehatan.
Advertisement
BACA JUGA : PTKM Diperpanjang, Serikat Buruh DIY: Ini Genosida Bagi
Adapun bidang kesejahteran tersebut secara rinci diatur dalam Pasal 5 PMK 206 tersebut di antaranya untuk peningkatan sumber daya manusia (SDM) buruh pabrik dan petani tembakau, bantuan langsung tunai (BLT) hingga bantuan modal usaha.
Pemerintah Pusat kemudian menerbitkan kembali PMK No.230/2021 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2021. Dalam PMK ini menyebutkan jatah semua provinsi, termasuk DIY yang memperoleh Rp10,07 miliar. Rincian DIY terdiri atas penggunaan melalui Pemda DIY Rp3,02 miliar, Bantul Rp2,1 miliar, Gunungkidul Rp1,1 miliar, Sleman Rp1,7 miliar, Kulonprogo Rp1,1 miliar dan Kota Jogja Rp765 juta.
“Kami berharap agar DIY mematuhi PMK tersebut, sehingga anggaran tersebut bisa dimanfaatkan sesuai dengan yang tercantum di PMK 206 dan harus segera direalisasikan,” ungkap Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok DIY Waljid Budi Lestarianto saat di DPRD DIY, Jumat (6/8/2021).
BACA JUGA : UMP 2021 Tidak Naik, Ini Sikap Serikat Pekerja Rokok DIY
Sampai pertengahan tahun anggaran 2021 ini, kata dia, serikat buruh rokok belum diajak untuk berkomunikasi lebih lanjut terkait penggunaan anggaran tersebut. Mengingat dalam peruntukannya ada hak buruh di anggaran.
“Kami sempat menanyakan ke Disnaker terkait PMK 230 ini pada awal tahun 2021 dan pernah diminta untuk mendata buruh pabrik rokok, tetapi sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya,” ujarnya.
Waljid juga menyinggung soal peruntukan BLT, jika tidak memungkinkan diberikan karena pemberian BLT sudah terealisasi lewat Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), maka peruntukan bantuan langsung tersebut bisa dialokasikan untuk kesehatan.
“Kalau misalnya beberapa persen yang bantuan tunai itu tidak bisa, kami setuju saja dialihkan untuk kesehatan. Misalnya melalui pemberian vitamin atau vaksinasi buruh pabrik rokok, karena banyak yang belum divaksin. Kami berharap Disnaker bisa membahas ini dengan Dinkes sehingga hak buruh tetap bisa diberikan lewat bidang kesehatan,” katanya.
Kepala Bappeda DIY Beny Suharsono saat diminta konfirmasi terkait perencanaan anggaran memastikan bahwa anggaran DBH-CHT yang masuk ke DIY di tahun anggaran 2021 akan digunakan sesuai peruntukannya. “Pasti [dana bagi hasil cukai rokok] akan digunakan sesuai dengan peraturan yang berlaku [PMK 206],” katanya.
BACA JUGA : 27 Tahun Menanti, Buruh di Jogja Akhirnya Terima Hak
Anggota Komisi A DPRD DIY Stevanus Handoko sepakat, anggaran tersebut digunakan sesuai peruntukan karena aturan dari pusat sudah jelas persentasenya. Mengingat saat ini sudah masuk dalam pertengahan tahun anggaran 2021, maka implementasi program harus segera direalisasikan. “Harus segera direalisasikan karena dana bagi hasil ini kembalinya ke sektor tersebut dan untuk kesehatan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

COP28 Dubai Dibuka, Dirut PLN Paparkan Inovasi dan Ajak Kolaborasi Global Untuk Capai NZE Nasional 2060
Advertisement

BOB Golf Tournament 2023 Jadi Wisata Olahraga Terbaru di DIY
Advertisement
Berita Populer
- Hari Ini Sejumlah Wilayah di Jogja dan Kulonprogo Mati Lampu
- Prakiraan Cuaca, Seluruh Wilayah DIY Hujan Ringan dan Sedang di Malam Hari
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Jumat 24 November 2023
- Jadwal KRL Solo Jogja 24 November 2023, Keberangkatan dari Stasiun Palur
- Simak Jadwal KA Bandara YIA Reguler 24 November 2023
Advertisement
Advertisement