Advertisement

DIY Peroleh Rp10 Miliar, Serikat Buruh Rokok Tuntut Percepatan Realisasi DBH CHT

Sunartono
Sabtu, 07 Agustus 2021 - 07:47 WIB
Sunartono
DIY Peroleh Rp10 Miliar, Serikat Buruh Rokok Tuntut Percepatan Realisasi DBH CHT Foto Ilustrasi pekerja melinting rokok sigaret kretek di salah satu industri rokok. - Antara/Destyan Sujarwoko

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Serikat buruh menuntut penggunaan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) segera direalisasikan sesuai aturan yang berlaku. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendapatkan jatah Rp10,07 miliar dari pemerintah pusat sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.230/2021.

Kementerian Keuangan menerbitkan PMK No.206/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebagai acuan peruntukan anggaran cukai rokok. Sesuai dengan Pasal 3 Ayat 3 PMK tersebut dinyatakan bahwa penggunaan DBH CHT dengan ketentuan 50% untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 25% untuk bidang penegakan hukum dan 25% untuk kesehatan.

Advertisement

BACA JUGA : PTKM Diperpanjang, Serikat Buruh DIY: Ini Genosida Bagi 

Adapun bidang kesejahteran tersebut secara rinci diatur dalam Pasal 5 PMK 206 tersebut di antaranya untuk peningkatan sumber daya manusia (SDM) buruh pabrik dan petani tembakau, bantuan langsung tunai (BLT) hingga bantuan modal usaha.

Pemerintah Pusat kemudian menerbitkan kembali PMK No.230/2021 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2021. Dalam PMK ini menyebutkan jatah semua provinsi, termasuk DIY yang memperoleh Rp10,07 miliar. Rincian DIY terdiri atas penggunaan melalui Pemda DIY Rp3,02 miliar, Bantul Rp2,1 miliar, Gunungkidul Rp1,1 miliar, Sleman Rp1,7 miliar, Kulonprogo Rp1,1 miliar dan Kota Jogja Rp765 juta.

“Kami berharap agar DIY mematuhi PMK tersebut, sehingga anggaran tersebut bisa dimanfaatkan sesuai dengan yang tercantum di PMK 206 dan harus segera direalisasikan,” ungkap Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok DIY Waljid Budi Lestarianto saat di DPRD DIY, Jumat (6/8/2021).

BACA JUGA : UMP 2021 Tidak Naik, Ini Sikap Serikat Pekerja Rokok DIY 

Sampai pertengahan tahun anggaran 2021 ini, kata dia, serikat buruh rokok belum diajak untuk berkomunikasi lebih lanjut terkait penggunaan anggaran tersebut. Mengingat dalam peruntukannya ada hak buruh di anggaran.

“Kami sempat menanyakan ke Disnaker terkait PMK 230 ini pada awal tahun 2021 dan pernah diminta untuk mendata buruh pabrik rokok, tetapi sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya,” ujarnya.

Waljid juga menyinggung soal peruntukan BLT, jika tidak memungkinkan diberikan karena pemberian BLT sudah terealisasi lewat Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), maka peruntukan bantuan langsung tersebut bisa dialokasikan untuk kesehatan.

“Kalau misalnya beberapa persen yang bantuan tunai itu tidak bisa, kami setuju saja dialihkan untuk kesehatan. Misalnya melalui pemberian vitamin atau vaksinasi buruh pabrik rokok, karena banyak yang belum divaksin. Kami berharap Disnaker bisa membahas ini dengan Dinkes sehingga hak buruh tetap bisa diberikan lewat bidang kesehatan,” katanya.

Kepala Bappeda DIY Beny Suharsono saat diminta konfirmasi terkait perencanaan anggaran memastikan bahwa anggaran DBH-CHT yang masuk ke DIY di tahun anggaran 2021 akan digunakan sesuai peruntukannya. “Pasti [dana bagi hasil cukai rokok] akan digunakan sesuai dengan peraturan yang berlaku [PMK 206],” katanya.

BACA JUGA : 27 Tahun Menanti, Buruh di Jogja Akhirnya Terima Hak

Anggota Komisi A DPRD DIY Stevanus Handoko sepakat, anggaran tersebut digunakan sesuai peruntukan karena aturan dari pusat sudah jelas persentasenya. Mengingat saat ini sudah masuk dalam pertengahan tahun anggaran 2021, maka implementasi program harus segera direalisasikan. “Harus segera direalisasikan karena dana bagi hasil ini kembalinya ke sektor tersebut dan untuk kesehatan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement