Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis 2 Juli 2026, Tarif Rp12.000
Cek jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Kamis 2 Juli 2026 lengkap dengan jam keberangkatan, rute, dan tarif Rp12.000.
Ilustrasi buruh atau pekerja./JIBI
Harianjogja.com, JOGJA-- Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (RTMM) DIY merespons Surat Edaran tentang Penetapan Upah Minimum 2021 di Masa pandemic Covid-19. Adanya poin untuk menyamakan jumlah upah minimum 2020 dengan 2021 dinilai perlu pembahasan lebih lanjut dengan melibatkan pekerja.
Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja bernomor M/11/HK.04/10/2020 itu memuat tiga poin penting terkait upah minimun 2021 dengan pertimbangan kondisi perekonomian akibat pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional. Antara lain pertama, melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020. Kedua, menetapkan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundangan. Ketiga, menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) pada 31 Oktober 2021.
BACA JUGA : Buruh Jogja Minta UMP Naik, Begini Respons Pemda DIY
Ketua Federasi Serikat Pekerja RTMM-SPSI DIY Waljid Budi Lestarianto menyatakan setelah membaca surat edaran tersebut ada beberapa hal yang harus disikapi pekerja. Surat tersebut berisi anjuran sebagai pedoman daerah untuk menetapkan UMP saat kondisi pandemi.
“Tetapi pertanyaannya apakah semua perusahaan berdampak besar, seberapa dampaknya, soal dampak ini yang harus dibuktikan,” katanya dalam rilis yang diterima Harianjogja.com, Rabu (28/10/2020).
Pada poin pertama surat edaran tersebut memberikan sinyal tidak ada kenaikan UMP 2021. Karena penetapan upah disamakan dengan 2020. “Sehingga kami menafsirkan jumlah atau persentase rupiahnya kan sama dnegan tahun lalu, bisa diasumsikan serendah-rendahnya sama dengan tahun 2020,” ujarnya.
Ia menilai dalam penetapan UMP tersebut harus melibatkan serikat pekerja. Begitu juga dengan serikat pekerja harus melakukan pembahasan dengan anggota karena fungsi dari serikat adalah untuk melindungi dan membela anggotanya agar mendapatkan kesejahteraan.
BACA JUGA : Upah Minimum DIY 2020 Ditetapkan, Ini Nilainya di Tiap
“Bila kenaikan upah diatur di perjanjian kerja bersama maka isinya harus disepakati antara pekerja dengan pengusaha, serikat punya hak untuk membahas atau menolak jika dinilai memberatkan,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Cek jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Kamis 2 Juli 2026 lengkap dengan jam keberangkatan, rute, dan tarif Rp12.000.
Maroko lebih diunggulkan menghadapi Kanada pada babak 16 besar Piala Dunia 2026 berkat pengalaman, organisasi permainan, dan performa konsisten.
Pelaku usaha pigura di Sleman tertekan akibat kenaikan harga kaca dan kayu hingga 40 persen. Di saat yang sama, penjualan dilaporkan turun hingga 50 persen.
Petisi online yang menargetkan Sarwendah menjadi viral dan memicu perdebatan di media sosial. Puluhan ribu dukungan diklaim telah terkumpul.
Manuel Neuer dan Riyad Mahrez resmi pensiun dari tim nasional usai Piala Dunia 2026, menandai berakhirnya era dua legenda sepak bola dunia.
Anthropic dikabarkan menjajaki kerja sama dengan Samsung untuk mengembangkan chip AI kustom guna mengurangi ketergantungan pada pemasok GPU eksternal.