Advertisement
UMP 2021 Tidak Naik, Ini Sikap Serikat Pekerja Rokok DIY

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-- Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (RTMM) DIY merespons Surat Edaran tentang Penetapan Upah Minimum 2021 di Masa pandemic Covid-19. Adanya poin untuk menyamakan jumlah upah minimum 2020 dengan 2021 dinilai perlu pembahasan lebih lanjut dengan melibatkan pekerja.
Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja bernomor M/11/HK.04/10/2020 itu memuat tiga poin penting terkait upah minimun 2021 dengan pertimbangan kondisi perekonomian akibat pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional. Antara lain pertama, melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020. Kedua, menetapkan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundangan. Ketiga, menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) pada 31 Oktober 2021.
Advertisement
BACA JUGA : Buruh Jogja Minta UMP Naik, Begini Respons Pemda DIY
Ketua Federasi Serikat Pekerja RTMM-SPSI DIY Waljid Budi Lestarianto menyatakan setelah membaca surat edaran tersebut ada beberapa hal yang harus disikapi pekerja. Surat tersebut berisi anjuran sebagai pedoman daerah untuk menetapkan UMP saat kondisi pandemi.
“Tetapi pertanyaannya apakah semua perusahaan berdampak besar, seberapa dampaknya, soal dampak ini yang harus dibuktikan,” katanya dalam rilis yang diterima Harianjogja.com, Rabu (28/10/2020).
Pada poin pertama surat edaran tersebut memberikan sinyal tidak ada kenaikan UMP 2021. Karena penetapan upah disamakan dengan 2020. “Sehingga kami menafsirkan jumlah atau persentase rupiahnya kan sama dnegan tahun lalu, bisa diasumsikan serendah-rendahnya sama dengan tahun 2020,” ujarnya.
Ia menilai dalam penetapan UMP tersebut harus melibatkan serikat pekerja. Begitu juga dengan serikat pekerja harus melakukan pembahasan dengan anggota karena fungsi dari serikat adalah untuk melindungi dan membela anggotanya agar mendapatkan kesejahteraan.
BACA JUGA : Upah Minimum DIY 2020 Ditetapkan, Ini Nilainya di Tiap
“Bila kenaikan upah diatur di perjanjian kerja bersama maka isinya harus disepakati antara pekerja dengan pengusaha, serikat punya hak untuk membahas atau menolak jika dinilai memberatkan,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Indonesia Terkena Tarif 32 Persen Donald Trump, Bapans Dorong Peningkatan Produksi Pangan Dalam Negeri
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jumlah Kendaraan Keluar Jogja Meningkat di H+2 Lebaran, Tempel Jadi Perbatasan Paling Sibuk
- Cuaca Ekstrem Masih Berpotensi Terjadi Hari Ini
- Lebaran, PMI DIY Imbau Warga Jangan Lupa Tetap Donor Darah Agar Stok Terjaga
- Antisipasi Gangguan Keamanan, Polisi Mengintensifkan Patroli Wisata di Bantul
- BPBD Bantul Imbau Warga Waspadai Potensi Bencana Akibat Cuaca Ekstrem hingga 4 April 2025
Advertisement
Advertisement