Buruh Jogja Minta UMP Naik, Begini Respons Pemda DIY
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Meski sudah hampir memasuki November, hingga saat ini Pemda DIY masih menunggu arahan Pemerintah Pusat terkait penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP). Sementara Serikat Buruh menuntut UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota sesuai Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
UMP dan UMK di DIY diisukan tidak naik pada 2021 mendatang berkaitan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 18/2020 tentang Perubahan atas Permenaker No. 21/2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak, yang meski komponen KHL ditambah, secara kuantitas ada beberapa jenis KHL yang mengalami penurunan.
Advertisement
Menanggapi hal ini, Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi, mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan teknis untuk penentuan UMP. “Karena 2021 masuk siklus lima tahunan untuk kembali melakukan perhitungan KHL,” ujarnya, Minggu (25/10/2020).
Ia juga belum mengetahui apakah penetapan UMP dan UMK masih menggunakan Peraturan Pemerintah No. 78/2015 tentang Pengupahan atau lainnya. Biasanya, UMP dan UMK ditetapkan pada akhir tahun sebelum tahun berlaku, dengan dasar penetapan menggunakan PP No. 78/2015, yang mengakumulasikan besaran inflasi dengan pertumbuhan ekonomi.
Mendekati penetapan UMP dan UMK, Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menyatakan sikap menolak wacana tidak dinaikkannya UMP dan UMK 2021, menolak penggunaan PP No.78/2015 dan Permenaker No. 18/2020 untuk menentukan UMP dan UMK, serta penetapan UMP dan UMK harus benar-benar mencapai KHL.
BACA JUGA: PAUD di Bantul Gelar Tatap Muka, Disdikpora Bantul Bersuara...
Sekretaris KSPSI DIY, Irsyad Ade Irawan, menuturkan pihaknya telah melakukan survey KHL di DIY, yang hasilnya meliputi Kota Jogja Rp3.356.521, Sleman Rp3.268.287, Bantul Rp3.092.281, Kulonprogo Rp3.020.127, dan Gunungkidul Rp2.807.843. KHL ini cukup jauh jika dibanding UMK 2020, yakni Kota Jogja Rp2.040.000; Sleman 1.846.000; Bantul 1.790.500; Kulonprogo Rp1.750.500 dan Gunungkidul Rp1.705.000.
Ketimpangan antara KHL dengan UMK ini kata dia, menyebabkan terjadinya defisit ekonomi yang pada akhirnya menimbulkan dua masalah klasik DIY, yakni kemiskinan dan ketimpangan ekonomi. “DIY masih menjadi provinsi dengan ketimpangan tertinggi. BPS [Badan Pusat Statustik] melaporkan pada Maret 2020 DIY gini ratio tercatat 0,432, tertinggi di Indonesia,” ungkapnya.
Terkait Permenaker No. 18/2020, ia menjelaskan di situ memang ditambahkan empat komponen KHL, menjadi 64 KHL. Namun, beberapa jenis KHL mengalami penurunan kuantitas. Ia mencontohkan komponen gula pasir yang tadinya 3 Kg turun menjadi 1,2 Kg, minyak goreng curah dari 2 Kg turun jadi 1,2 Kg, buah-buahan dari 7,5 Kg turun menjadi 4,5 Kg dan beberapa komponen lainnya yang jumlahnya mencapai 10 komponen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Bantul Kembali Bagikan 250 Pompa Air Berbahan Bakar Gas ke Petani
- KPH Yudanegara Minta Paguyuban Dukuh Bantul Menjaga Netralitas di Pilkada 2024
- Mendorong Pilkada yang Inklusif dan Ramah Difabel
- Terbukti Langgar Netralitas, Seorang ASN di Bantul Dilaporkan ke BKN
- KPU Sleman Targetkan Distribusi Logistik Pilkada Selesai dalam 2 Hari
Advertisement
Advertisement