Advertisement

Upah Minimum DIY 2020 Ditetapkan, Ini Nilainya di Tiap Kabupaten & Kota

Sunartono
Rabu, 30 Oktober 2019 - 20:07 WIB
Budi Cahyana
Upah Minimum DIY 2020 Ditetapkan, Ini Nilainya di Tiap Kabupaten & Kota Ilustrasi - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJAPemda DIY menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2020 sebesar Rp1.704.608 dengan berdasar pada PP No.78/2015, Rabu (30/10/2019).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi (Disnaker) DIY Andung Prihadi mengatakan melalui rapat yang digelar dengan melibatkan bupati dan wali kota serta unsur Dewan Pengupahan, UMP DIY ditetapkan sebesar Rp1.704.608. Jumlah itu berdasarkan metode pada PP No.75/2015, dengan mempertimbangkan angka inflasi 8,51%. “Ketetapan ini akan di-SK-kan Bapak Gubernur [DIY] pada 1 November [2019],” katanya di Kompleks Kepatihan, Rabu (30/10).

Advertisement

Upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk Kota Jogja sebesar Rp2.004.000, Sleman Rp1.846.000, Bantul Rp1.790.500, Kulonprogo Rp1.750.500 dan Gunungkidul dengan UMK Rp1.705.000. “Kemudian pada 2 November akan SK-kan oleh bupati walikota untuk UMK-nya, kelihatannya sudah tidak berubah, setelah ditetapkan akan berlaku,” katanya.

Andung menegaskan, rumus penetapan UMP dan UMK tersebut masih menggunakan dasar PP 78/2015, sehingga belum mempertimbangkan hal lain seperti keberadaan Yogyakarta Internasional Airport (YIA) di Kulonprogo.

Upah Minimum di DIY

  • Jenis (Nilai)
  • UMP (Rp1.704.608)
  • UMK Jogja (Rp2.004.000)
  • UMK Sleman (Rp1.846.000)
  • UMK Bantul (Rp1.790.500)
  • UMK Kulonprogo (Rp1.750.500)
  • UMK Gunungkidul (Rp1.705.000)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bus Terjun dari Jembatan kemudian Terbakar, 45 Orang Dilaporkan Tewas

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 18:57 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement