Advertisement
Upah Minimum DIY 2020 Ditetapkan, Ini Nilainya di Tiap Kabupaten & Kota

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2020 sebesar Rp1.704.608 dengan berdasar pada PP No.78/2015, Rabu (30/10/2019).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi (Disnaker) DIY Andung Prihadi mengatakan melalui rapat yang digelar dengan melibatkan bupati dan wali kota serta unsur Dewan Pengupahan, UMP DIY ditetapkan sebesar Rp1.704.608. Jumlah itu berdasarkan metode pada PP No.75/2015, dengan mempertimbangkan angka inflasi 8,51%. “Ketetapan ini akan di-SK-kan Bapak Gubernur [DIY] pada 1 November [2019],” katanya di Kompleks Kepatihan, Rabu (30/10).
Advertisement
Upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk Kota Jogja sebesar Rp2.004.000, Sleman Rp1.846.000, Bantul Rp1.790.500, Kulonprogo Rp1.750.500 dan Gunungkidul dengan UMK Rp1.705.000. “Kemudian pada 2 November akan SK-kan oleh bupati walikota untuk UMK-nya, kelihatannya sudah tidak berubah, setelah ditetapkan akan berlaku,” katanya.
Andung menegaskan, rumus penetapan UMP dan UMK tersebut masih menggunakan dasar PP 78/2015, sehingga belum mempertimbangkan hal lain seperti keberadaan Yogyakarta Internasional Airport (YIA) di Kulonprogo.
BACA JUGA
Upah Minimum di DIY
- Jenis (Nilai)
- UMP (Rp1.704.608)
- UMK Jogja (Rp2.004.000)
- UMK Sleman (Rp1.846.000)
- UMK Bantul (Rp1.790.500)
- UMK Kulonprogo (Rp1.750.500)
- UMK Gunungkidul (Rp1.705.000)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Tren Penyakit Ispa di Gunungkidul Meningkat Saat Masa Pancaroba
- 194 Rekening Penerima Bansos di Bantul Diblokir karena Judi Online
- Sleman Terima 15.000 Bibit Kelapa Genjah Pandan Wangi dari Kementan
- PKL di Sekitar Jembatan Pandansimo Bakal Ditertibkan
- Video Viral Mobil Tanpa Pengawalan, Ini Tanggapan Sultan HB X
Advertisement
Advertisement