Arca Dewa Kekayaan di Pantai Baron Segera Jadi Cagar Budaya Baru
Arca diduga Kuwera atau Jambhala di Gua Songobranti, Pantai Baron, segera ditetapkan sebagai cagar budaya baru di Gunungkidul.
Ilustrasi. /Bisnis-Felix Jody Kinarwan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul, Budiyono, menilai pembahasan upah minimum kabupaten (UMK) dalam rapat Dewan Pengupahan hanya formalitas. Pasalnya, untuk penetapan UMK 2020 sudah mengacu pada aturan dari Pemerintah Pusat. “Sudah ada Peraturan Pemerintah No.78/2015 tentang Pengupahan. Jadi, untuk besaran UMK bergantung dari kebijakan pemerintah,” kata Budi saat ditemui Harian Jogja, Kamis (24/10/2019).
Menurut dia, di dalam penentuan upah bergantung pada dua indikator yakni tingkat pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi. Berdasarkan perhitungan dari pemerintah terhadap dua indikator ini diputuskan kenaikan upah sebesar 8,51%. “Tanpa adanya rapat, maka sudah bisa diprediksi berapa besaran upah untuk tahun depan,” katanya.
Budiyono menuturkan pertemuan Dewan Pengupahan Gunungkidul dilaksanakan Rabu (23/10). Draf dari usulan upah tinggal dibahas di tingkat provinsi untuk disahkan menjadi UMK 2020.
Menurut dia, sejak diberlakukannya PP No.78/2015, persentase kenaikan upah di Indonesia sama. Hal berbeda pada saat aturan ini belum berlaku, setiap daerah menentukan besaran kenaikan yang bervariasi dan tergantung dengan kesepakatan dalam rapat Dewan Pengupahan. “Kalau dulu beda-beda kenaikannya, tapi sejak adanya PP No. 78/2015 semua sama. Adapun survei kebutuhan hidup layak yang dilakukan juga tidak berpengaruh terhadap besaran UMK,” katanya.
Hal tak jauh berbeda diungkapkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Gunungkidul, Purnamajaya. Menurut dia, penetapan UMK tidak bisa lepas dari aturan yang tertuang dalam peraturan pemerintah. “Semua sangat tergantung dengan penetapan laju inflasi dan tingkat pertumbuhan ekonomi. Untuk besarannya tahun ini mencapai 8,51 persen,” kata Purnamajaya.
Meski sudah ada indikator pasti terkait dengan kenaikan upah, Purnamajaya belum mau membeberkan secara pasti berapa upah yang berlaku di 2020. Meski demikian, ia berjanji sebelum November sudah ada nominal terkait dengan penetapan upah. “Bisa dihitung sendiri berapa besaran upah tahun depan. Yang jelas, sesuai dengan mekanisme kami mengusulkan dan kemudian Pemda DIY yang menetapkan,” katanya.
Untuk diketahui, upah yang berlaku di Gunungkidul saat ini sebesar Rp1.571.000. Nominal ini mengalami kenaikan sebesar 8,03% jika dibandingkan dengan upah yang berlaku di 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Arca diduga Kuwera atau Jambhala di Gua Songobranti, Pantai Baron, segera ditetapkan sebagai cagar budaya baru di Gunungkidul.
Menkeu Purbaya tolak perpanjangan tenor dana SAL ke Himbara. Skema fleksibel dinilai cukup jaga likuiditas bank dan kas negara.
Beternak ayam kampung super atau Jawa Super (joper) memiliki prospek bisnis yang bagus.
Harga pangan 8 Juli 2026: cabai rawit Rp61.900/kg, telur Rp29.050/kg. Cek daftar lengkap harga beras, daging, minyak, dan gula terbaru.
Kontroversi wasit warnai kemenangan Argentina 3-2 atas Mesir di 16 besar Piala Dunia 2026. Messi bawa Albiceleste lolos dramatis.
Top Ten News Harianjogja.com edisi Rabu 8 Juli 2026, mulai dari kunjungan Prabowo-Modi, isu pajak palsu Sleman, hingga kemenangan Timnas U17.