Advertisement

KSPSI Gunungkidul Menilai Pembahasan UMK Hanya Formalitas

David Kurniawan
Kamis, 24 Oktober 2019 - 19:12 WIB
Yudhi Kusdiyanto
KSPSI Gunungkidul Menilai Pembahasan UMK Hanya Formalitas Ilustrasi. - Bisnis/Felix Jody Kinarwan

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul, Budiyono, menilai pembahasan upah minimum kabupaten (UMK) dalam rapat Dewan Pengupahan hanya formalitas. Pasalnya, untuk penetapan UMK 2020 sudah mengacu pada aturan dari Pemerintah Pusat. “Sudah ada Peraturan Pemerintah No.78/2015 tentang Pengupahan. Jadi, untuk besaran UMK bergantung dari kebijakan pemerintah,” kata Budi saat ditemui Harian Jogja, Kamis (24/10/2019).

Menurut dia, di dalam penentuan upah bergantung pada dua indikator yakni tingkat pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi. Berdasarkan perhitungan dari pemerintah terhadap dua indikator ini diputuskan kenaikan upah sebesar 8,51%. “Tanpa adanya rapat, maka sudah bisa diprediksi berapa besaran upah untuk tahun depan,” katanya.

Advertisement

Budiyono menuturkan pertemuan Dewan Pengupahan Gunungkidul dilaksanakan Rabu (23/10). Draf dari usulan upah tinggal dibahas di tingkat provinsi untuk disahkan menjadi UMK 2020.

Menurut dia, sejak diberlakukannya PP No.78/2015, persentase kenaikan upah di Indonesia sama. Hal berbeda pada saat aturan ini belum berlaku, setiap daerah menentukan besaran kenaikan yang bervariasi dan tergantung dengan kesepakatan dalam rapat Dewan Pengupahan. “Kalau dulu beda-beda kenaikannya, tapi sejak adanya PP No. 78/2015 semua sama. Adapun survei kebutuhan hidup layak yang dilakukan juga tidak berpengaruh terhadap besaran UMK,” katanya.

Hal tak jauh berbeda diungkapkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Gunungkidul, Purnamajaya. Menurut dia, penetapan UMK tidak bisa lepas dari aturan yang tertuang dalam peraturan pemerintah. “Semua sangat tergantung dengan penetapan laju inflasi dan tingkat pertumbuhan ekonomi. Untuk besarannya tahun ini mencapai 8,51 persen,” kata Purnamajaya.

Meski sudah ada indikator pasti terkait dengan kenaikan upah, Purnamajaya belum mau membeberkan secara pasti berapa upah yang berlaku di 2020. Meski demikian, ia berjanji sebelum November sudah ada nominal terkait dengan penetapan upah. “Bisa dihitung sendiri berapa besaran upah tahun depan. Yang jelas, sesuai dengan mekanisme kami mengusulkan dan kemudian Pemda DIY yang menetapkan,” katanya.

Untuk diketahui, upah yang berlaku di Gunungkidul saat ini sebesar Rp1.571.000. Nominal ini mengalami kenaikan sebesar 8,03% jika dibandingkan dengan upah yang berlaku di 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Sidang Kasus Perundungan Dokter Aulia Risma, Dekan FK Undip Tak Ada Iuran di PPDS

News
| Rabu, 09 Juli 2025, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025

Wisata
| Rabu, 09 Juli 2025, 14:02 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement