Advertisement

Harus Menggaji Guru Honorer Setara UMK, Disdikpora Angkat Tangan

David Kurniawan
Selasa, 22 Oktober 2019 - 19:17 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Harus Menggaji Guru Honorer Setara UMK, Disdikpora Angkat Tangan Puluhan honorer K2 saat menyampaikan aspirasi di DPRD Bantul, Senin (17/9). - Harian Jogja/Ujang Hasanudin

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Gunungkidul, Bahron Rasyid, memastikan sulit untuk merealisasikan wacana dari Pemerintah Pusat untuk mengaji guru honorer setara dengan upah minimum kabupaten (UMK). Hal ini tidak lepas dari kemapuan anggaran yang dimiliki Pemkab yang sangat terbatas.

“Kalau dibebankan ke daerah jelas berat karena anggaran yang terbatas. Beda ceritanya kalau Pemerintah Pusat mengalokasikan anggaran khusus untuk honorer, maka kebijakan tersebut bisa direalisasikan,” kata Bahron kepada wartawan, Selasa (22/10/2019).

Advertisement

Menurut dia, kesejahteraan guru honorer maupun pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap masih menjadi persoalan tersendiri. Meski demikian, tak berarti Pemkab tinggal diam karena upaya memperbaiki kesejahteraan guru non-PNS terus dilakukan.

Sebagai gambaran, Pemkab berusaha memberikan insentif untuk peningkatan kesejahteraan. Untuk tahun ini ada 776 guru honorer yang mendapatkan insentif Rp700.000 hingga Rp800.000 per bulan. “Belum menyasar ke seluruh pegawai honorer, tetapi kami terus berusaha,” katanya.

Dia menjelaskan pemberian insentif kepada guru honorer yang mendapatkan SK melalui perjuangan panjang karena harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. “Harus melalui kajian yang panjang sehingga kebijakan ini tidak menjadi beban. Yang jelas, kami terus berusaha tapi kalau sesuai dengan UMK masih sulit,” tuturnya.

Ketua Forum Honorer Sekolah Negeri (FHSN) Gunungkidul, Aris Wijayanto, mengakui sudah ada upaya peningkatan kesejahteraan yang dilakukan Pemkab melalui pemberian insentif. Meski demikian, jumlah yang diberikan masih jauh di bawah UMK yang berlaku saat ini. “Dengan adanya SK maka guru honorer mendapatkan insentif Rp700.000 per bulan,” katanya.

Dia berharap kesejahteraan guru non-PNS bisa ditingkatkan. Selain itu, juga ada harapan untuk diberikan fasilitas kesehatan dari pemerintah. “Untuk menjadi peserta mandiri sulit karena insentif yang diberikan masih kecil, tapi untuk bantuan juga sulit mengakses karena status sebagai guru honorer. Sebagai gambaran, pada saat pendataan seringkali dilewatkan, padahal dari sisi pendapatan masih jauh dari UMK,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement