Advertisement
Pakar UMY Kritik Mekanisme Pengangkatan Staf MBG Jadi PPPK
Tenaga Honorer - Ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kebijakan pengangkatan staf MBG menjadi PPPK menuai kritik tajam. Pakar publik dari UMY menyoroti ketimpangan mekanisme dengan guru honorer dan tenaga kesehatan yang selama ini harus melalui seleksi berlapis.
Pakar Kebijakan Publik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Muhammad Eko Atmojo, menekankan bahwa kebijakan pengangkatan staf MBG perlu evaluasi menyeluruh. Ia menilai masalah utama bukan sekadar tujuan program, melainkan ketidaksetaraan mekanisme pengangkatan dibandingkan jalur guru honorer dan tenaga kesehatan.
Advertisement
“Kebijakan ini harus ditinjau kembali. Persoalannya bukan hanya pada keputusan, tetapi pada proses pengangkatannya. Guru honorer dan tenaga kesehatan yang telah lama mengabdi wajib melewati tahapan seleksi, termasuk tes dan evaluasi berlapis. Sementara pengangkatan staf MBG tampak otomatis tanpa prosedur setara,” ujar Eko, Minggu (25/1/2026).
Eko memperingatkan perbedaan perlakuan ini berisiko merusak rasa keadilan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Terlebih, staf MBG sejatinya merupakan pegawai perusahaan swasta yang bekerja sama dengan pemerintah dalam pelaksanaan program.
BACA JUGA
“Program MBG memiliki tujuan baik, tetapi pelaksanaannya dari pihak swasta. Jika pegawai swasta digaji negara melalui skema PPPK, hal ini tidak lazim dan memerlukan kajian serius dari sisi tata kelola kebijakan publik,” jelasnya.
Selain itu, Eko menekankan bahwa kebijakan ini dapat memperlebar ketimpangan yang sudah dirasakan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan. Menurutnya, pemerintah cenderung memprioritaskan kebijakan yang bersifat konsumtif dan berdampak cepat, sementara pelayanan dasar, seperti pendidikan dan kesehatan, masih belum sepenuhnya mendapat perhatian proporsional.
“Ketimpangan antara guru, tenaga kesehatan, dan kebijakan sektoral lainnya telah berlangsung lama. Padahal pendidikan dan kesehatan adalah fondasi utama pembangunan kualitas SDM serta ketahanan negara,” kata Eko.
Jika rencana pengangkatan staf MBG menjadi PPPK tetap dijalankan, dampaknya tidak hanya memengaruhi motivasi guru honorer dan tenaga kesehatan, tetapi juga menimbulkan potensi distrust publik terhadap pemerintah.
“Ini bukan sekadar soal motivasi guru honorer menurun. Ketika masyarakat merasa kebijakan tidak adil, kepercayaan publik bisa terkikis, dan itu membahayakan keberlangsungan sistem demokrasi,” tegasnya.
Sebagai rekomendasi, Eko menyarankan agar program MBG tetap dijalankan tanpa harus mengangkat stafnya menjadi ASN atau PPPK. Pekerja MBG sebaiknya tetap berada di bawah tanggung jawab lembaga pelaksana atau perusahaan mitra, sementara negara perlu fokus meningkatkan kesejahteraan guru dan tenaga kesehatan.
“MBG tetap bisa berjalan lancar, tetapi pembiayaan tenaga kerjanya seharusnya menjadi tanggung jawab penyelenggara program. Negara perlu serius memprioritaskan pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan, karena di situlah masa depan kualitas bangsa ditentukan,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bapanas: Stok Beras 47,1 Juta Ton di 2026, Indonesia Diklaim Surplus
Advertisement
Wisata Gunung Bromo Siap Sambut Wisatawan saat Libur Lebaran 2026
Advertisement
Berita Populer
- Cuaca DIY, Rabu 11 Maret 2026: Hujan Ringan dan Sedang
- Pemadaman Listrik, 11 Maret 2026: Kota Jogja Kena Giliran
- Jadwal KSPN Malioboro ke Obelix Sea View dan Pantai Ndrini 11 Maret
- Jadwal Bus Sinar Jaya Rute Jogja-Parangtritis dan Baron, 11 Maret
- Cek Jalur Trans Jogja ke Lokasi Wisata dan Terminal, 11 Maret 2026
Advertisement
Advertisement






