Advertisement
PTKM Diperpanjang, Serikat Buruh DIY: Ini Genosida Bagi Pelaku Usaha
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Pemerintah Daerah (Pemda) DIY memutuskan untuk memperpanjang Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) di DIY mulai 9 hingga 23 Februari mendatang. Hal tersebut menyusul hasil evaluasi lima Gubernur di Jawa dan Bali termasuk DIY dengan Presiden Joko Widodo.
Perpanjangan aturan tersebut, mendapatkan tanggapan keras dari Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Korwil DIY, Dani Eko Wiyono. Dani menyebutkan jika perpanjangan yang dilakukan hanya menjadi genosida bagi para pelaku usaha, buruh dan pekerja.
Advertisement
"Lama-lama aturan yang dibuat pemerintah ini hanya menjadi genosida. Bukan Covid-19 nya yang membunuh, tetapi aturan ini (PTKM). Karena tidak berperikemanusian," ujar Dani saat dikonfirmasi pada Minggu (7/2/2021).
BACA JUGA : PTKM DIY Diperpanjang Sampai 23 Februari, Ada Kemungkinan Dusun Dikarantina
Berdasarkan data yang dikumpulkan oleh SBSI Korwil DIY, lebih dari 70 usaha hotel, restoran, cafe hampir bangkrut. Jatuhnya usaha ini dikarenakan diberlakukannya PTKM yang secara terus menerus dipaksakan.
Masalah semakin diperparah dengan gulung tikarnya sejumlah usaha terhadap nasib buruh maupun pekerja. Diyakini, hampir ratusan karyawan yang menggantungkan hidupnya menjadi pegawai, akan terancam pemutusan hubungan kerja.
"Kenapa saya sebut genosida, karena efek dominonya yang sungguh luar biasa. Bayangkan satu pengusaha memiliki puluhan outlet dan ratusan karyawan. Kondisi ini tentu lama-kelamaan akan memaksa terjadinya PHK massal," terangnya.
Jumlah usaha tersebut belum dikelompokkan dengan sejumlah UMKM yang menjamur di DIY tersebar di sepanjang jalan. Aturan pembatasan kegiatan ini, secara langsung dinilainya menghantam omzet penghasilan mereka secara keras.
"Bagaimana dengan keluarga pemilik usaha kecil itu. Apa mereka mampu bertahan. Pengusaha yang uangnya tidak berseri saja sudah kelimpungan, apalagi mereka," tegasnya.
BACA JUGA : PTKM DIY Diperpanjang Lagi dengan Aturan Lebih Longgar, Ini Rinciannya
Dani juga menuding pelaksanaan pencegahan virus Covid-19 di DIY jauh dari kata serius. Pasalnya, aturan hanya diberlakukan secara ketat dan hanya formalitas laporan kegiatan.
"Kalau mau fair ayo kita buktikan ke lapangan. Masih banyak spot-spot yang lolos dan abai (PTKM). Dan mereka itu tidak pernah ke razia. Tapi tempat-tempat kecil dan pelosok, petugas masih bisa semena-mena hingga ditutup," keluhnya.
Dilanjutkan Dani, keseriusan pemerintah di dalam tugas pokok dan fungsi (tupoksi) tugasnya sendiri juga masih sering abai. Pemerintah, kata Dani, bebas mengadakan kegiatan pertemuan dan perkumpulan yang secara kenyataan hal tersebut bertentangan dengan PTKM.
Ia pun meminta agar pemerintah kembali bisa melihat kondisi rakyat dengan kacamata yang jelas. Selain itu, pemerintah juga harus disiplin dengan aturan yang dibuatnya dan jangan menjadikan rakyat sebagai subjek kesalahan saja.
BACA JUGA : Dinkes Bantul Berharap PTKM Diperpanjang
"Rakyat disuruh di rumah. Padahal mereka (pemerintah) sendiri sibuk bikin-bikin acara. Kalau kasus meningkat rakyat yang salah. Kalau kasus turun, mereka klaim pelaksanaan aturannya bagus," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Mengalami Era Baru Koneksi Internet dengan Izzi Life dari Life Media
- Digugat Vendor Snack Pelantikan KPPS yang Sempat Viral, Ini Tanggapan KPU Sleman
- PPP Incar Posisi Calon Wakil Wali Kota Jogja
- Calon Perseorangan Pilkada DIY 2024 Harus Mengantongi Ini
- BKK DANAIS 2024: Rp29,4 Miliar Digulirkan untuk Padat Karya 160 Kalurahan di DIY
Advertisement
Advertisement