WFH Tak Harus 50 Persen, Pemda DIY Sesuaikan Kebutuhan OPD
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X/Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, JOGJA—Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) dI DIY akan diperpanjang mulai 9 hingga 23 Februari. Perpanjangan itu berdasarkan hasil evaluasi lima gubernur di Jawa dan Bali dengan Presiden Joko Widodo.
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, menuturkan rapat evaluasi tersebut menyimpulkan PTKM kedua sejak 26 Januari lalu belum berpengaruh signifikan dalam menurunkan angka kasus positif Covid-19. “PTKM ini [kasus positif] turun tapi kecil. Bapak Presiden minta penurunan ini diperbesar,” ujarnya Sabtu (6/2/2021).
BACA JUGA: WHO Sebut Kasus Covid-19 Menurun & Varian Baru Bisa Dikendalikan
Namun, dengan pertimbangan kasus Covid-19 sudah sedikit turun dan keseimbangan ekonomi, PTKM ketiga ini ada sedikit perbedaan. Batas jam operasional tempat usaha yang sebelumnya sampai pukul 20.00 WIB akan dilonggarkan hingga pukul 21.00 WIB.
“Tapi tetap protokol kesehatan itu dijaga. Saya percaya sing dodolan njogo protokol. Tapi problemnya sing tuku njogo ora? Saya berharap pembelinya pun biar pun sampai jam sembilan, tetap mau menjaga protokol kesehatan. Sama-sama menjaga,” katanya.
Ia menjelaskan untuk PTKM ketiga ini, Presiden mengarahkan pada konsep pengawasan pengetatan mikro, yakni memperkuat pengawasan untuk memotong penularan di level pedukuhan, kelurahan, RT dan RW. Dengan demikian, penularan yang sudah sampai ranah keluarga dan keluarga dapat dibatasi.
“Kalau di DIY kami ke arah Jaga Warga. Kalau tidak perlu ya tidak usah nonggo [berkunjung ke tetangga]. Kalau tidak penting tidak usah pergi, kalau pergi protokol kesehatan dipakai. Jaga Warga menjaga untuk mengurangi mobilitas di level itu,” ujarnya.
BACA JUGA: Kiai Abdul Muhaimin Jogja Pernah Didatangi Pelaku Pasar Muamalah, Ini Responsnya
Pemda DIY telah mengeluarkan keputusan yang memungkinkan APBDes untuk digunakan pada penanganan covid-19. “Entah untuk bikin isolasi, jadi biar di kampungnya sendiri, maupun kebutuhan yang lain,” katanya.
Ia meminta lurah untuk tidak ragu mengambil anggaran dari APBDes karena Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Kementerian Dalam Negeri akan segera menerbitkan payung hukum untuk keperluan tersebut.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY, Biwara Yuswantana, menuturkan dalam Jaga Warga juga akan dilakukan pemetaan zonasi di setiap dusun, yang akan menjadi dasar tindakan yang harus diambil di setiap dusun.
“Kalau tidak ada kasus di dusun itu, zonanya hijau. Kalau ada kasus kurang dari 25 persen itu kuning, kalau 26 sampai 50 persen itu oranye. Nanti akan ada peta di dusun yang menjelaskan apa peran yang harus diambil. Kalau zonanya merah berarti seluruh dusun harus karantina,” ujarnya.
Bupati dan wali kota diminta untuk mendorong pembentukan Satgas Covid-19 untuk menjalankan Jaga Warga ini. Satgas ini bertugas untuk pencegahan, penegakan protokol kesehatan dan keperluan isolasi mandiri baik di rumah maupun selter yang disediakan desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
Lionel Messi menegaskan Argentina lolos ke final Piala Dunia 2026 berkat kerja keras dan kualitas permainan, bukan karena perlakuan istimewa.
Kementerian Pariwisata mencatat event pariwisata sepanjang semester I-2026 menghasilkan perputaran ekonomi Rp858,12 miliar dan melibatkan ribuan UMKM.
Pemerintah menargetkan Zero ODOL berlaku pada 2027, namun masih menghadapi kekurangan anggaran Rp92,9 miliar dan tantangan distribusi logistik nasional.
Kemendag menyelesaikan 89 persen pengaduan konsumen sepanjang semester I-2026 dengan nilai transaksi Rp18,59 miliar. Aduan terbanyak terkait elektronik dan refu
Wamenag Romo Muhammad Syafi'i meminta penyebab ledakan di MAN 3 Padang ditelusuri secara menyeluruh dan mengingatkan publik tidak terburu-buru menyimpulkan peny