Otonomi Daerah DIY Didorong Berbasis Keadilan dan Kearifan Lokal
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X/Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, JOGJA—Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) dI DIY akan diperpanjang mulai 9 hingga 23 Februari. Perpanjangan itu berdasarkan hasil evaluasi lima gubernur di Jawa dan Bali dengan Presiden Joko Widodo.
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, menuturkan rapat evaluasi tersebut menyimpulkan PTKM kedua sejak 26 Januari lalu belum berpengaruh signifikan dalam menurunkan angka kasus positif Covid-19. “PTKM ini [kasus positif] turun tapi kecil. Bapak Presiden minta penurunan ini diperbesar,” ujarnya Sabtu (6/2/2021).
BACA JUGA: WHO Sebut Kasus Covid-19 Menurun & Varian Baru Bisa Dikendalikan
Namun, dengan pertimbangan kasus Covid-19 sudah sedikit turun dan keseimbangan ekonomi, PTKM ketiga ini ada sedikit perbedaan. Batas jam operasional tempat usaha yang sebelumnya sampai pukul 20.00 WIB akan dilonggarkan hingga pukul 21.00 WIB.
“Tapi tetap protokol kesehatan itu dijaga. Saya percaya sing dodolan njogo protokol. Tapi problemnya sing tuku njogo ora? Saya berharap pembelinya pun biar pun sampai jam sembilan, tetap mau menjaga protokol kesehatan. Sama-sama menjaga,” katanya.
Ia menjelaskan untuk PTKM ketiga ini, Presiden mengarahkan pada konsep pengawasan pengetatan mikro, yakni memperkuat pengawasan untuk memotong penularan di level pedukuhan, kelurahan, RT dan RW. Dengan demikian, penularan yang sudah sampai ranah keluarga dan keluarga dapat dibatasi.
“Kalau di DIY kami ke arah Jaga Warga. Kalau tidak perlu ya tidak usah nonggo [berkunjung ke tetangga]. Kalau tidak penting tidak usah pergi, kalau pergi protokol kesehatan dipakai. Jaga Warga menjaga untuk mengurangi mobilitas di level itu,” ujarnya.
BACA JUGA: Kiai Abdul Muhaimin Jogja Pernah Didatangi Pelaku Pasar Muamalah, Ini Responsnya
Pemda DIY telah mengeluarkan keputusan yang memungkinkan APBDes untuk digunakan pada penanganan covid-19. “Entah untuk bikin isolasi, jadi biar di kampungnya sendiri, maupun kebutuhan yang lain,” katanya.
Ia meminta lurah untuk tidak ragu mengambil anggaran dari APBDes karena Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Kementerian Dalam Negeri akan segera menerbitkan payung hukum untuk keperluan tersebut.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY, Biwara Yuswantana, menuturkan dalam Jaga Warga juga akan dilakukan pemetaan zonasi di setiap dusun, yang akan menjadi dasar tindakan yang harus diambil di setiap dusun.
“Kalau tidak ada kasus di dusun itu, zonanya hijau. Kalau ada kasus kurang dari 25 persen itu kuning, kalau 26 sampai 50 persen itu oranye. Nanti akan ada peta di dusun yang menjelaskan apa peran yang harus diambil. Kalau zonanya merah berarti seluruh dusun harus karantina,” ujarnya.
Bupati dan wali kota diminta untuk mendorong pembentukan Satgas Covid-19 untuk menjalankan Jaga Warga ini. Satgas ini bertugas untuk pencegahan, penegakan protokol kesehatan dan keperluan isolasi mandiri baik di rumah maupun selter yang disediakan desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
Manchester City juara Piala FA 2026 usai mengalahkan Chelsea 1-0. Pep Guardiola mencetak rekor baru dan memastikan double winner domestik.
Ramalan zodiak Minggu 17 Mei 2026 memprediksi Pisces jadi zodiak paling beruntung, sementara Aries diminta waspada soal finansial.
Leo Rolly Carnando/Daniel Marthin menghadapi pasangan India pada final Thailand Open 2026 setelah tampil impresif tanpa kehilangan gim.
Primbon Jawa menyebut Minggu Wage menjadi hari pantangan bagi weton Kamis Legi dan Kamis Pahing untuk acara penting.
Tanggal 17 Mei diperingati sebagai Hari Buku Nasional, Hari Hipertensi Sedunia, dan Hari Telekomunikasi Sedunia. Berikut maknanya.