Advertisement
PPKM Level 4: Pemda DIY Tegaskan Mal di Jogja Belum Dibuka

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 sampai 16 Agustus mendatang untuk menekan kasus Covid-19. Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji menyatakan tidak ada perbedaan yang signifikan antara PPKM saat ini dengan PPKM level 4 sebelumnya.
“Sifatnya kegiatan tatap muka jangan diadakan, sifatnya lomba jangan dulu. Pemerintah Pusat dan daerah juga aktivitas virtual,” kata Baskara Aji, Selasa (10/8/2021).
Advertisement
BACA JUGA: Sebelum Gratiskan Oksigen Generator, Pemkab Bantul Akan Gelar Uji Coba
Lebih lanjut Baskara Aji mengatakan DIY masih memberlakukan PPKM level empat di semua kabupaten kota karena masuk wilayah aglomerasi sehingga pemberlakuannya masih sama dengan PPKM Level 4 sebelumnya seperti di daerah-daerah lain.
Hanya, untuk beberapa wilayah, Pemerintah Pusat sudah mengizinkan beberapa mal untuk buka seperti di Malang, Bali, dan Bandung dengan jumlah kunjungan dibatasi maksimal 20% dari total kapasitas, “Namun Jogja tidak masuk menjadi salah satu [daerah yang boleh membuka mal,” ucap Baskara Aji.
Pembukaan mal yang dilakukan dibeberapa wilayah, Baskara Aji melanjutkan, masih dalam ujicoba sejauh mana tingkat paparan Covid-19. Jika setelah buka mal kasus Covid-19 makin meningkat maka tidak menutup kemungkinan Pemerintah Pusat bakal menutup kembali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kasus Korupsi Kuota Haji Khusus, Ini Kata Ketua KPK Soal Kabar Pemanggilan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hingga Akhir Juni 2025 Realisasi PBB di Bantul Tembus Rp41 Miliar
- Wujudkan Dalan Alus lan Padang, DPRD Sleman Naikkan Anggaran Hingga Rp150 Miliar
- Berdalih untuk Beli Susu Anak, Pria asal Kulonprogo Nekat Menjambret Ibu-ibu di Bantul
- Muhammadiyah Luncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal, Bisa Jadi Rujukan Masyarakat Seluruh Dunia
- 13.522 Botol Minol Tanpa Izin dan 16 Jeriken Ciu Disita Polisi, Polda DIY: 36 Penjual Diproses Hukum
Advertisement
Advertisement