Advertisement
Tingkat Kekerasan di Sleman Tertinggi, Penegak Hukum Dinilai Lamban
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN-Berdasarkan data aduan yang dimiliki Lembaga bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta dan Rifka Annisa, Kabupaten Sleman menempati posisi teratas dalam jumlah kekerasan kepada perempuan dan anak, dibanding kabupaten dan kota lainnya di DIY. Sayangnya, proses hukum oleh aparat penegak hukum (APH) baik kepolisian maupun kejaksaan dinilai tidak berjalan maksimal.
Direktur Rifka Annisa, Defirentia One, mengatakan setiap tahun di DIY terdapat lebih dari 300 aduan kekerasan seksual yang masuk ke lembaganya. Hal ini bisa dilihat dari data tiga tahun terakhir, yakni 323 aduan pada 2018, 329 aduan pada 2019 dan 314 pada 2020.
Advertisement
Dari total aduan tersebut, yang ditangani Rifka Annisa hingga pada proses hukum pada 2020 sebanyak 85 kasus. dari jumlah yang ditangani ini, Sleman merupakan wilayah dengan kasus terbanyak yakni 26 kasus. kemudian disusul Gunungkidul 18 kasus dan Kota Jogja 15 kasus.
“Paling banyak KDRT [kekerasan dalam rumah tangga], jumlahnya bisa separuhnya [dari total aduan], kadang lebih. Usia korban pada tahun 2020 kebanyakan berasal usia remaja, 18 sampai 25 tahun,” ujarnya dalam Audiensi Kekerasan Seksual dengan Polres Sleman secara virtual, Kamis (19/8/2021).
Sayangnya, banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di Sleman tidak direspon dengan baik oleh APH. Pada tahun ini, Rifka Annisa melakukan tiga pendampingan proses hukum pada korban kekerasan seksual yang laporannya telah masuk ke Polres Sleman. sayangnya sudah lebih dari empat bulan dari laporan masuk, belum ada perkembangan signifikan pada ketiga kasus ini.
Staf Pembela Hukum LBH Yogyakarta, Kharisma, mengatakan saat pihaknya meminta hasil penyelidikan kasus tersebut, perkembangannya belum banyak. Padahal, alat bukti yang diperlukan sudah diserahkan kepada polisi.
“Kami sudah ajukan alat bukti cukup, laporan dan satu bukti sah untuk dapat dilakukan penyidikan. Kami berikan tiga alat bukti, pertama laporan, visum, saksi. Namun itu tidak membuat polres bisa lanjutkan kasus ini ke penyidikan,” ungkapnya.
Menghambat Proses Hukum
Tidak jarang dari kejaksaan yang kerap menghambat proses hukum kasus kekerasan seksual, dengan meminta dokumen atau bukti-bukti yang sulit dipenuhi oleh kepolisian. Selain itu, perspektif yang belum sensitif gender dari APH menyebabkan korban kekerasan seksual justru disudutkan hingga mengalami trauma tersendiri.
Dalam audiensi ini, sebenarnya ia telah mengundang perwakilan Polres Sleman untuk mengetahui apa kendala dalam penyidikan kasus kekerasan seksual. Meski telah mengkonfirmasi kehadiran, sayangnya sebelum audiensi dimulai dari Polres Sleman membatalkan keikutsertaannya dalam audiensi ini.
Pihaknya pun telah menyiapkan policy brief yang akan diberikan kepada Polres Sleman. “Rekomendasi kami salah satunya agar APH menggunakan perspektif gender atau korban dalam penanganan kekerasan seksual dengan lebih memahami relasi kuasa antara pelaku dan korban yang membuat korban tidak berdaya,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jerman Bantah Netanyahu yang Menyebut Tak Ada Korban Sipil di Rafah
Advertisement
Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya
Advertisement
Berita Populer
- Top 7 News Harian Jogja Online, Jumat 26 Juli, Update Jalan Tol Jogja, Kasus Mafia TKD hingga Festival Layang-layang 2024
- Bawaslu Kulonprogo Ajak IKIP PGRI Wates Jadi Pengawas Partisipatif Pilkada 2024
- Mahasiswi Prodi Keperawatan Anestesiologi Unisa Jogja Meninggal Dalam Kecelakaan
- Sebuah Gudang di Bantul Terbakar, Kerugian Materiil Capai Puluhan Juta
- Palestina Tuding Komite Olimpiade Internasional Terapkan Standar Ganda Terhadap Israel
Advertisement
Advertisement