WFH Tak Harus 50 Persen, Pemda DIY Sesuaikan Kebutuhan OPD
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
Ilustrasi senjata tajam./JIBI
Harianjogja.com, SLEMAN-Aksi kekerasan jalanan yang dilakukan sekelompok remaja masih terus menghantui. Di Gamping, Sleman, polisi mengamankan setidaknya 10 remaja yang diduga hendak gembyeng atau bentrok dengan kelompok remaja lainnya, di simpang tiga jalan Ring Road Selatan, sebelah utara UMY, Kamis (19/8/2021) dini hari.
Kanit Reskrim Polsek Gamping, AKP Fendi Timur, menjelaskan dari 10 remaja yang diamankan, tiga diantaranya menjalani proses hukum, yakni BM, laki-laki 16 tahun warga Kapanewon Minggir, Sleman; DA, laki-laki 15 tahun warga Kapanewon Sedayu, Bantul; Dan D, laki-laki 15 tahun warga Kapanewon Sentolo, Kulon Progo.
Dari ketiganya diamankan sajam berupa celurit, gir dan gergaji. Mereka sempat membuang sajam tersebut namun berhasil ditemukan oleh polisi. "Senjata kami temukan tidak jauh dari lokasi penangkapan. Diduga senjata itu dibuang oleh para pelaku," ujarnya, Kamis (19/8/2021).
Kejadian bermula ketika sekelompok remaja yang diamankan ini sedang nongkrong di warung makan tak jauh dari lokasi penangkapan. Tiba-tiba, sekelompok remaja lain lewat lokasi tongkrongan tersebut sembari melempari sesuatu ke arah sekelompok remaja yang tengah menongkrong.
Tak terima, sekelompok remaja yang sedang nongkrong ini yang berjumlah 10 orang lantas mengejar para pelempar tersebut. Kejadian ini dilihat oleh warga yang kemudian melaporkannya kepada Polsek Gamping sebagai aksi mencurigakan. "kemudian petugas yang sedang patroli dengan jumlah 12 personil langsung mendatangi lokasi," kata dia.
Polisi pun berhasil meringkus kelompok remaja ini di simpang tiga jalan Ring Road Selatan, sebelah utara UMY. Atas kepemilikan sajam itu, ketiga remaja terancam dijerat Undang-undang darurat dengan ancaman 10 tahun penjara.
Namun lantaran ketiga pelaku masih di bawah umur, mereka hanya dikenakan wajib lapor setiap Selasa dan Kamis. Adapun penahanan para pelaku menjadi upaya terakhir. "Mereka tidak ditahan. Tapi kami percayai orang tuanya untuk mengawasi anaknya langsung," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
Cara cek kadar emas dengan mudah, mulai dari melihat kode hingga memakai alat XRF. Simak tips memastikan keaslian emas dan tingkat kemurniannya.
Disnakertrans DIY meminta buruh memanfaatkan waktu 50 hari untuk menyiapkan gugatan ke PHI dengan bukti yang lengkap.
Kementerian HAM menilai dugaan penyimpangan dana KIP Kuliah berpotensi mencederai hak atas pendidikan dan meminta hak mahasiswa tetap terlindungi.
Kalurahan Parangtritis mengubah APBKal 2026 untuk membiayai operasional petugas retribusi usai menerima penugasan pengelolaan TPR.
Jadwal SIM Keliling Sleman Juli 2026 resmi dirilis. Cek lokasi, tanggal, jam layanan, serta syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.