Advertisement
Mal di Sleman Hari Ini Mulai Dibuka
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Perpanjangan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 di Kabupaten Sleman hingga 30 Agustus mendatang digunakan untuk uji coba pembukaan mal dan pusat perbelanjaan. Pemkab Sleman mengklaim sudah mendapatkan izin uji coba pembukaan mal dan pusat perbelanjaan pada perpanjangan PPKM Level 4 kali ini.
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menuturkan izin uji coba pembukaan mal dan pusat perbelanjaan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri No.35 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, 2 di wilayah Jawa Bali. "Alhamdulilah ada kabar baik. Hari ini mal dan pusat perbelanjaan yang ada di Sleman sudah mulai dibuka, walaupun masih dalam tahap uji coba," ungkap Kustini melalui rilis yang diterima Harianjogja.com, Selasa (24/8/2021).
Advertisement
Kustini mengatakan mall dan pusat perbelanjaan yang diuji coba pembukaan meliputi Plaza Ambarukmo, Jogja City Mall, Hartono Mall, Sleman City Hall dan Transmart.
BACA JUGA: RT di Kota Jogja Bebas dari Zona Merah Covid-19
Sejak Senin (23/8/2021), Dinas Perdagangan dan Perindustrian Sleman telah melakukan monitoring ke sejumlah mal dan pusat perbelanjaan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan dilakukannya uji coba pembukaan yang dilakukan hari ini.
"Kemarin tim dari Perindag sudah muter. Mereka mengecek kesiapan prokesnya bagaimana. Termasuk yang paling penting adalah mengatur jaga jarak dan kapasitas. Dan alhamdulilah semua siap," kata Kustini.
Untuk pemantauan hari pertama uji coba ini, tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Sleman juga akan turun ke setiap mall dan pusat perbelanjaan. Hal itu guna memastikan penerapan protokol kesehatan dijalankan dengan baik dan kegiatan perekonomian berjalan dengan lancar.
"Hari ini satgas akan berada di setiap titik. Ya mereka akan memantau pengunjung dan prokes di masing-masing tempat. Jika ada yang tidak tepat atau melanggar ketentuan nanti akan diperingatkan," terang Kustini.
Ditambahkan Kustini, uji coba pembukaan mall telah dilakukan melalui berbagai pertimbangan yang matang. Salah satunya dari capaian vaksinasi karyawan mall yang telah mencapai angka 99 persen.
Selain itu, setiap mall dan pusat perbelanjaan diwajibkan melengkapi alat cek suhu, fasilitas cuci tangan. hand sanitizer di setiap pintu masuk dan skenario pengaturan jaga jarak di setiap gerai dan tenant.
Untuk pengunjung dibatasi usia di atas 12 tahun dan di bawah 70 tahun. Dan melakukan skrining menggunakan aplikasi peduli lindungi di pintu masuk.
"Kita berharap dengan adanya kelonggaran ini tidak membuat peningkatan kasus covid-19 di Sleman. Karyawan yang dirumahkan bisa kerja kembali dan UMKM bisa memasarkan produknya kembali," pungkas Kustini. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Gunung Ruang Erupsi, Penutupan Operasional Bandara Sam Ratulangi Diperpanjang
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Baznas Kota Jogja Luncrukan Madrasah Al-Quran bagi Difabel Tuna Netra
- Disnakertrans DIY Mengklaim Kepatuhan Perusahaan Bayar THR Meningkat
- Dinkes DIY Mewaspadai Sebaran Flu Singapura
- Penganiaya Penjual Bakwan Kawi di Gowongan Akhirnya Dilepas, Ini Penyebabnya
- Jelang Pilkada, KPU Jogja Siapkan Badan Adhoc dan Buka Konsultasi untuk Paslon Independen
Advertisement
Advertisement