Advertisement

Misteri Mayat di Ngemplak Sleman Terkuak, Pelaku Kesal karena Korban Ngeyel Utang

Lugas Subarkah
Selasa, 24 Agustus 2021 - 16:07 WIB
Budi Cahyana
Misteri Mayat di Ngemplak Sleman Terkuak, Pelaku Kesal karena Korban Ngeyel Utang RMD (kanan) beserta sejumlah barang bukti diamankan di Polres Sleman, Selasa (24/8/2021). - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Setelah satu bulan, misteri penemuan mayat perempuan yang terkubur di Kapanewon Ngemplak, Sleman terkuak. Pelaku yang telah ditangkap polisi tak lain adalah teman dekat korban, yang nekat menghabisi nyawa korban karena sakit hati.

Dirkrimum Polda DIY, Kombes Pol Burkan Rudy Satria, menjelaskan polisi berhasil menangkap pelaku pada Rabu (18/8/2021) di Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. “Bekerja sama dengan Polres Kukar dan Polsek di sana, kami menemukan tersangka yang mencoba bersembunyi dengan berusaha bekerja di salah satu perkebunan sawit,” ujarnya, Selasa (24/8/2021).

Advertisement

BACA JUGA: Ini Penyebab DIY Masih Masuk PPKM Level 4

Polisi mengungkap pembunuhan ini setelah melakukan penyidikan di sekitar lokasi penemuan mayat. Polisi mendapat keterangan dari salah satu warga yang mengaku ada orang yang meminjam pacul miliknya dengan alasan untuk mengubur kucing.

“Nah dari keterangan itulah kami mencoba mengurai permasalahan-permasalahan yang kami temukan, kemudian kami telusuri perjalanan pelaku dari rekan-rekan pelaku dan akhirnya kami temukan dengan dibantu salah satu Polsek Kembang Janggut di Kukar sana, enam jam dari Tenggarong perjalanan yang ditempuh,” kata dia.

Pelaku adalah RMD, laki-laki 21 tahun warga Jogonalan, Klaten, Jawa Tengah. Ia merupakan teman korban sejak SMP. Berdasarkan pemeriksaan, RMD nekat melancarkan aksinya lantaran sakit hati kepada korban, yang terus menerus meminta pinjaman uang kepadanya.

“Korban pernah mengancam nanti kalau enggak mau minjemin, nanti akan melaporkan ke polisi karena sudah melakukan pelecehan. Dia [korban] merasa dilecehkan seksual,” ungkapnya.

Sebelum pembunuhan, pada Jumat (16/6/2021), pelaku yang bekerja sebagai buruh di kandang ayam di Ngemplak, didatangi oleh korban dari Klaten, Jawa Tengah. Keduanya sempat naik motor berboncengan. Saat itu korban menanyai dan mendesak pelaku perihal uang.

Karena terus didesak, RMD pun kesal saat berada di Padukuhan Ngemplak Asem, Kalurahan Umbulmartani, Kapanewon Ngemplak. “Pelaku membunuh korban dengan cara menghantam pakai batu di kepalanya. Korban kemungkinan meninggal di tempat pada saat kejadian itu, hari berikutnya baru dikubur sama si pelaku,” ujarnya.

BACA JUGA: Diduga Ambil Uang Ganti Rugi JJLS, Lurah Karangawen Gunungkidul Buron

Pelaku menguburkan mayat korban sekira 50 meter dari tempatnya membunuh, yang kemudian ditemukan warga pertama kali pada Sabtu (24/8/2021). Selain membunuh, pelaku juga merampas motor korban yang kemudian ditukar dengan kendaraan lain yang hasilnya digunakan untuk biaya perjalanan ke Kutai Kartanegara.

Atas perbuatannya, RMD dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup dan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Lalu Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement