Advertisement
Misteri Mayat di Ngemplak Sleman Terkuak, Pelaku Kesal karena Korban Ngeyel Utang

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Setelah satu bulan, misteri penemuan mayat perempuan yang terkubur di Kapanewon Ngemplak, Sleman terkuak. Pelaku yang telah ditangkap polisi tak lain adalah teman dekat korban, yang nekat menghabisi nyawa korban karena sakit hati.
Dirkrimum Polda DIY, Kombes Pol Burkan Rudy Satria, menjelaskan polisi berhasil menangkap pelaku pada Rabu (18/8/2021) di Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. “Bekerja sama dengan Polres Kukar dan Polsek di sana, kami menemukan tersangka yang mencoba bersembunyi dengan berusaha bekerja di salah satu perkebunan sawit,” ujarnya, Selasa (24/8/2021).
Advertisement
BACA JUGA: Ini Penyebab DIY Masih Masuk PPKM Level 4
Polisi mengungkap pembunuhan ini setelah melakukan penyidikan di sekitar lokasi penemuan mayat. Polisi mendapat keterangan dari salah satu warga yang mengaku ada orang yang meminjam pacul miliknya dengan alasan untuk mengubur kucing.
“Nah dari keterangan itulah kami mencoba mengurai permasalahan-permasalahan yang kami temukan, kemudian kami telusuri perjalanan pelaku dari rekan-rekan pelaku dan akhirnya kami temukan dengan dibantu salah satu Polsek Kembang Janggut di Kukar sana, enam jam dari Tenggarong perjalanan yang ditempuh,” kata dia.
Pelaku adalah RMD, laki-laki 21 tahun warga Jogonalan, Klaten, Jawa Tengah. Ia merupakan teman korban sejak SMP. Berdasarkan pemeriksaan, RMD nekat melancarkan aksinya lantaran sakit hati kepada korban, yang terus menerus meminta pinjaman uang kepadanya.
“Korban pernah mengancam nanti kalau enggak mau minjemin, nanti akan melaporkan ke polisi karena sudah melakukan pelecehan. Dia [korban] merasa dilecehkan seksual,” ungkapnya.
Sebelum pembunuhan, pada Jumat (16/6/2021), pelaku yang bekerja sebagai buruh di kandang ayam di Ngemplak, didatangi oleh korban dari Klaten, Jawa Tengah. Keduanya sempat naik motor berboncengan. Saat itu korban menanyai dan mendesak pelaku perihal uang.
Karena terus didesak, RMD pun kesal saat berada di Padukuhan Ngemplak Asem, Kalurahan Umbulmartani, Kapanewon Ngemplak. “Pelaku membunuh korban dengan cara menghantam pakai batu di kepalanya. Korban kemungkinan meninggal di tempat pada saat kejadian itu, hari berikutnya baru dikubur sama si pelaku,” ujarnya.
BACA JUGA: Diduga Ambil Uang Ganti Rugi JJLS, Lurah Karangawen Gunungkidul Buron
Pelaku menguburkan mayat korban sekira 50 meter dari tempatnya membunuh, yang kemudian ditemukan warga pertama kali pada Sabtu (24/8/2021). Selain membunuh, pelaku juga merampas motor korban yang kemudian ditukar dengan kendaraan lain yang hasilnya digunakan untuk biaya perjalanan ke Kutai Kartanegara.
Atas perbuatannya, RMD dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup dan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Lalu Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Keberangkatan Bus DAMRI Hari Ini, Minggu 3 Desember 2023
- Rute Bus Trans Jogja Menuju Lokasi Wisata Prambanan dan Malioboro
- Jelang Libur Nataru, Puluhan Kamera Pengintai Dipasang di 20 Titik
- Top 7 News Harian Jogja Online, Minggu 3 Desember 2023
- Harga Pertamax Series dan Dex Series Kembali Turunpada Desember Ini
Advertisement
Advertisement