Pilur Gunungkidul Digelar September, 230 TPS Disiapkan
Pilur Gunungkidul 2026 digelar 26 September dengan 230 TPS di 31 kalurahan. DPT ditetapkan 24 Agustus.
Ilustrasi proyek JJLS/JIBI
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Jajaran Polres Gunungkidul memasukan Lurah Karangawen, Girisubo, Roji Suyanta ke daftar pencarian orang (DPO). Roji diburu karena tidak pernah memenuhi panggilan untuk penyidikan dugaan kasus korupsi ganti rugi lahan untuk Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) senilai Rp5,2 miliar.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riyan Permana Putra mengatakan, penetapan Roji sebagai DPO dilakukan sejak 18 Agustus lalu. Adapun dasarnya mengacu pada Surat No:B/16/VIII/2021/Reskrim.
BACA JUGA: PERINGATAN BMKG: Perairan di Indonesia Berpotensi Dilanda Gelombang Setinggi 6 Meter
Menurut dia, penetapan DPO dikarenakan tersangka tidak kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. Tim penyidik sudah memanggil yang bersangkutan sebanyak dua kali, namun Lurah Karangawen tidak pernah memenuhi panggilan. “Sudah dimasukan sebagai DPO lengkap dengan ciri-ciri orang yang bersangkutan pencarian,” katanya, Selasa (24/8).
Sebagai DPO, proses pencarian akan melibatkan seluruh jajaran kepolisian di Indonesia. Riyan berharap tersangka bisa segera ditemukan untuk proses penyelesaian hukum yang menjeratnya. “Penetapan DPO akan berlaku hingga dia [Roji] tertangkap,” katanya.
Kepala Unit Tipikor, Satrekrim Polres Gunungkidul, Iptu Wawan Anggoro mengatakan, kasus dugaan korupsi yang melibatkan Lurah Karangawen bermula dari pembebasan lahan milik kalurahan Karangawen 2019 dan 2020 untuk pembangunan JJLS. Total nilai pembebasan mencapai Rp5.243.068.000.
Seharusnya uang ganti rugi ini digunakan untuk membelih lahan pengganti yang terdampak JJLS, tapi belum terlaksana hingga sekarang. “Ada dugaan dibawa oleh lurah. Selain itu, kami juga menemukan indikasi uang yang seharusnya masuk ke rekening kalurahan itu masuk ke rekening pribadi,” imbuhnya.
Menurut dia, upaya pemeriksaan telah dilakukan, namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan. “Alat bukti sudah mencukupi sehingga kami tetapka menjadi tersangka,” katanya.
BACA JUGA: Fantastis! Kasus Pencucian Uang Korupsi Sumber Daya Alam Tembus Rp37,8 Triliun
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluraga Berencana Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, M Farkhan, menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak yang berwajib. Meski demikian, jawatannya sudah mengambil langkah antisipasi dengan operasional pemerintahan dengan menunjuk Carik Karangawen sebagai Pelaksana Tugas Lurah Karangawen.
Dasar penunjukan Plt, selain lurah definitif terjerat masalah hukum, juga diketahui tidak masuk kerja sejak akhir Mei lalu. “Kami mengurusi yang madalah administrasi pemerintahan. Agar operasional dan layanan di kalurahan tidak terganggu, maka ditunjuklan Plt,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pilur Gunungkidul 2026 digelar 26 September dengan 230 TPS di 31 kalurahan. DPT ditetapkan 24 Agustus.
Kokap Kulonprogo mengandalkan potensi lokal, Kopi Roro, Waduk Sermo, dan padat karya untuk membuka peluang ekonomi masyarakat.
Impor tanaman hias Indonesia mencapai Rp18 triliun pada 2025. ASA Indonesia mendorong petani lokal meningkatkan produksi aglaonema.
KAI menghadapi persoalan pembebasan lahan dalam pembangunan jalur kereta baru di Sumatra, Kalimantan, dan Bali.
Pelajar di Kota Jogja didorong tak hanya menggunakan hak pilih, tetapi ikut mengawasi kinerja wakil rakyat dan kebijakan pemerintah.
Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih melantik 80 pejabat baru. Ia menegaskan pengisian jabatan berdasarkan kinerja dan meritokrasi.