Advertisement

Diduga Ambil Uang Ganti Rugi JJLS, Lurah Karangawen Gunungkidul Buron

David Kurniawan
Selasa, 24 Agustus 2021 - 14:17 WIB
Budi Cahyana
Diduga Ambil Uang Ganti Rugi JJLS, Lurah Karangawen Gunungkidul Buron Ilustrasi proyek JJLS - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Jajaran Polres Gunungkidul memasukan Lurah Karangawen, Girisubo, Roji Suyanta ke daftar pencarian orang (DPO). Roji diburu karena tidak pernah memenuhi panggilan untuk penyidikan dugaan kasus korupsi ganti rugi lahan untuk Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) senilai Rp5,2 miliar.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riyan Permana Putra mengatakan, penetapan Roji sebagai DPO dilakukan sejak 18 Agustus lalu. Adapun dasarnya mengacu pada Surat No:B/16/VIII/2021/Reskrim.

Advertisement

BACA JUGA: PERINGATAN BMKG: Perairan di Indonesia Berpotensi Dilanda Gelombang Setinggi 6 Meter

Menurut dia, penetapan DPO dikarenakan tersangka tidak kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. Tim penyidik sudah memanggil yang bersangkutan sebanyak dua kali, namun Lurah Karangawen tidak pernah memenuhi panggilan. “Sudah dimasukan sebagai DPO lengkap dengan ciri-ciri orang yang bersangkutan pencarian,” katanya, Selasa (24/8).

Sebagai DPO, proses pencarian akan melibatkan seluruh jajaran kepolisian di Indonesia. Riyan berharap tersangka bisa segera ditemukan untuk proses penyelesaian hukum yang menjeratnya. “Penetapan DPO akan berlaku hingga dia [Roji] tertangkap,” katanya.

Kepala Unit Tipikor, Satrekrim Polres Gunungkidul, Iptu Wawan Anggoro mengatakan, kasus dugaan korupsi yang melibatkan Lurah Karangawen bermula dari pembebasan lahan milik kalurahan Karangawen 2019 dan 2020 untuk pembangunan JJLS. Total nilai pembebasan mencapai Rp5.243.068.000.

Seharusnya uang ganti rugi ini digunakan untuk membelih lahan pengganti yang terdampak JJLS, tapi belum terlaksana hingga sekarang. “Ada dugaan dibawa oleh lurah. Selain itu, kami juga menemukan indikasi uang yang seharusnya masuk ke rekening kalurahan itu masuk ke rekening pribadi,” imbuhnya.

Menurut dia, upaya pemeriksaan telah dilakukan, namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan. “Alat bukti sudah mencukupi sehingga kami tetapka menjadi tersangka,” katanya.

BACA JUGA: Fantastis! Kasus Pencucian Uang Korupsi Sumber Daya Alam Tembus Rp37,8 Triliun

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluraga Berencana Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, M Farkhan, menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak yang berwajib. Meski demikian, jawatannya sudah mengambil langkah antisipasi dengan operasional pemerintahan dengan menunjuk Carik Karangawen sebagai Pelaksana Tugas Lurah Karangawen.

Dasar penunjukan Plt, selain lurah definitif terjerat masalah hukum, juga diketahui tidak masuk kerja sejak akhir Mei lalu. “Kami mengurusi yang madalah administrasi pemerintahan. Agar operasional dan layanan di kalurahan tidak terganggu, maka ditunjuklan Plt,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement