Perketat Pengawasan Hewan Kurban, Gunungkidul Kerahkan 120 Petugas
Gunungkidul perketat pengawasan hewan kurban 2026 dengan 120 petugas dan pemeriksaan SKKH di pasar hewan.
Ilustrasi proyek JJLS/JIBI
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Jajaran Polres Gunungkidul memasukan Lurah Karangawen, Girisubo, Roji Suyanta ke daftar pencarian orang (DPO). Roji diburu karena tidak pernah memenuhi panggilan untuk penyidikan dugaan kasus korupsi ganti rugi lahan untuk Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) senilai Rp5,2 miliar.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riyan Permana Putra mengatakan, penetapan Roji sebagai DPO dilakukan sejak 18 Agustus lalu. Adapun dasarnya mengacu pada Surat No:B/16/VIII/2021/Reskrim.
BACA JUGA: PERINGATAN BMKG: Perairan di Indonesia Berpotensi Dilanda Gelombang Setinggi 6 Meter
Menurut dia, penetapan DPO dikarenakan tersangka tidak kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. Tim penyidik sudah memanggil yang bersangkutan sebanyak dua kali, namun Lurah Karangawen tidak pernah memenuhi panggilan. “Sudah dimasukan sebagai DPO lengkap dengan ciri-ciri orang yang bersangkutan pencarian,” katanya, Selasa (24/8).
Sebagai DPO, proses pencarian akan melibatkan seluruh jajaran kepolisian di Indonesia. Riyan berharap tersangka bisa segera ditemukan untuk proses penyelesaian hukum yang menjeratnya. “Penetapan DPO akan berlaku hingga dia [Roji] tertangkap,” katanya.
Kepala Unit Tipikor, Satrekrim Polres Gunungkidul, Iptu Wawan Anggoro mengatakan, kasus dugaan korupsi yang melibatkan Lurah Karangawen bermula dari pembebasan lahan milik kalurahan Karangawen 2019 dan 2020 untuk pembangunan JJLS. Total nilai pembebasan mencapai Rp5.243.068.000.
Seharusnya uang ganti rugi ini digunakan untuk membelih lahan pengganti yang terdampak JJLS, tapi belum terlaksana hingga sekarang. “Ada dugaan dibawa oleh lurah. Selain itu, kami juga menemukan indikasi uang yang seharusnya masuk ke rekening kalurahan itu masuk ke rekening pribadi,” imbuhnya.
Menurut dia, upaya pemeriksaan telah dilakukan, namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan. “Alat bukti sudah mencukupi sehingga kami tetapka menjadi tersangka,” katanya.
BACA JUGA: Fantastis! Kasus Pencucian Uang Korupsi Sumber Daya Alam Tembus Rp37,8 Triliun
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluraga Berencana Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, M Farkhan, menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak yang berwajib. Meski demikian, jawatannya sudah mengambil langkah antisipasi dengan operasional pemerintahan dengan menunjuk Carik Karangawen sebagai Pelaksana Tugas Lurah Karangawen.
Dasar penunjukan Plt, selain lurah definitif terjerat masalah hukum, juga diketahui tidak masuk kerja sejak akhir Mei lalu. “Kami mengurusi yang madalah administrasi pemerintahan. Agar operasional dan layanan di kalurahan tidak terganggu, maka ditunjuklan Plt,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Gunungkidul perketat pengawasan hewan kurban 2026 dengan 120 petugas dan pemeriksaan SKKH di pasar hewan.
Viral perempuan bongkar dugaan perselingkuhan suami lewat data misterius pada timbangan pintar atau smart scale di rumahnya.
Imigrasi memperketat pengawasan WNA di Bantul lewat APOA. Hotel, homestay, dan vila diwajibkan melaporkan tamu asing secara berkala.
Hanung Bramantyo mengadaptasi Children of Heaven berlatar SD Muhammadiyah dengan pesan kuat tentang pendidikan karakter anak.
KPAID Kota Jogja mendorong penerapan pasal lebih berat dalam kasus dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha
Pemerintah memangkas anggaran MBG 2026 menjadi Rp268 triliun demi efisiensi program Makan Bergizi Gratis.