Advertisement

Bantul Pecah Belasan OPD & Bentuk 2 Dinas Baru, Siapa Pejabat yang Digeser?

Jumali
Rabu, 25 Agustus 2021 - 08:37 WIB
Sunartono
Bantul Pecah Belasan OPD & Bentuk 2 Dinas Baru, Siapa Pejabat yang Digeser? Foto ilustrasi. - Ist/Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL - Finalisasi penerapan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru di lingkungan Pemkab Bantul terus dikebut. Setelah disahkan dalam sidang paripurna di Kantor DPRD Bantul, Selasa (24/8), saat ini draft peraturan daerah (Perda) tinggal diundangkan.

"Saat ini tinggal diundangkan saja. Dan, paling lambat 26 besok sudah harus jadi," kata Ketua Bapemperda DPRD Bantul Pambudi, Selasa (24/8/2021).

Advertisement

Menurut Pambudi, pada SOTK baru, total ada 20 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bantul. Dari 20 dinas tersebut, ada 2 dinas baru, yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, serta Dinas Kelautan dan Perikanan.

BACA JUGA : Wacana Penghapusan PHL Meresahkan OPD di Bantul

Sementara 18 dinas yang lain adalah hasil pemecahan dan penggabungan dari beberapa dinas. "Artinya akan ada pergeseran kepala dinas dan pengisian sejumlah kepala dinas yang saat ini kosong," lanjut Pambudi.

Mengenai siapa saja yang akan digeser, Pambudi enggan mengungkapkannya. Meski demikian, ia memastikan jika saat ini ada sekitar tujuh posisi eselon II yang kosong. Termasuk di dalamnya posisi Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan, serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.

"Soal itu kewenangan dari Pemkab Bantul," ungkap Pambudi.

Kepala Bagian Hukum Setda Bantul Suparman mengatakan, sebelum mengundangkan perubahan SOTK baru menjadi Perda, pihaknya saat ini telah memintakan nomor register ke Gubernur DIY.

"Hari ini kamu kirim, mudah-mudahan besok pagi sudah keluar," katanya.

Lebih lanjut, Suparman mengungkapkan, setelah diundangkan menjadi Perda, perubahan SOTK tidak mungkin bisa langsung diterapkan. Sebab, anggaran untuk SOTK baru akan menggunakan APBD 2022.

BACA JUGA : Malam 15 Suro, Polres Bantul Tutup Tiga Titik di Sepanjang

"Untuk SOTK real, itu baru bisa paling cepat Desember tahun ini," ungkapnya.

Disinggung mengenai tujuh posisi pejabat setingkat eselon 2 yang kosong, Suparman membenarkan jika saat ini ada tujuh posisi yang kosong. Namun, Suparman enggan merinci terkait posisi yang kosong tersebut.

"Memang ada sekitar tujuh yang kosong. Salah satunya untuk posisi Kepala Dinas Tenaga Kerja," ucap Suparman.

Sebelumnya, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan penerapan SOTK baru akan dilakukan paling cepat 26 Agustus 2021. Hal ini sesuai dengan aturan yang ada, di mana pergeseran kepala dinas dan SOTK baru bisa diterapkan setelah enam bulan pelantikan bupati baru.

"Jadi untuk reposisi, promosi dan mutasi, jatuhnya 26 Agustus, itu paling cepat," kata Halim.

Menurut Halim, saat ini pihaknya baru dalam tahap pembentukan panitia seleksi untuk penempatan pejabat eselon 2. Sehingga proyeksi untuk penataan SOTK baru baru bisa diterapkan pada awal September untuk pejabat eselon 2.

"Tapi di bawah eselon 2 bisa ditata paling cepat 26 Agustus," jelas Halim.

Digabung dan Dipisah

Lebih lanjut Halim mengungkapkan pada SOTK terbaru akan ada penggabungan dan pemisahan sejumlah dinas di lingkungan Pemkab Bantul. Dinas Perdagangan yang semula berdiri sendiri digabung dengan Dinas Perindustrian, Koperasi dan UMKM. Begitu juga dengan

bagian Pemerintah Desa yang awalnya masuk ke Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPKBPMD) akan dipisah.

BACA JUGA : Lima OPD di Bantul Belum Tervaksinasi

Dalam SOTK baru, bagian Pemerintahan Desa akan dijadikan satu dengan bagian pemberdayaan masyarakat untuk menjadi dinas tersendiri. Sementara Bagian Adminstrasi Pembangunan yang awalnya ada di Setda Bantul akan dihapuskan.

Sedangkan, Dinas Sosial Pemberdayaan, Perlindungan Perempuan dan Anak akan dipecah. Bagian Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak akan disatukan dengan bagian pengendalian penduduk untuk menjadi dinas baru.

Sementara Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan juga akan dipisah. Di mana Dinas Pertanian, Peternakan dan Pangan akan berdiri sendiri. Begitu juga dengan bagian Kelautan dan Perikanan akan menjadi dinas baru yakni Dinas Kelautan dan Perikanan.

"Karena kita punya potensi laut tapi gak ada dinas. Untuk itu kami bentuk dinas baru," kata Halim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Iran Bantah Penyebab Hancurnya Gedung Pembangkit Listrik Israel

News
| Jum'at, 19 April 2024, 12:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement