Advertisement

Pembahasan Raperda BPRS Jogja Ditunda, Ini Alasannya

Sunartono
Minggu, 29 Agustus 2021 - 08:57 WIB
Sunartono
Pembahasan Raperda BPRS Jogja Ditunda, Ini Alasannya ilustrasi Perda

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Raperda terkait pembentukan BPR Syariah (BPRS) di Kota Jogja ditunda. Pemkot menilai penundaan tersebut karena kondisi ekonomi saat pandemi. Pihak legislatif pun mempertanyakan komitmen atas pengajuan Raperda tersebut.

Penarikan pembahasan Raperda tersebut tercantum dalam surat resmi perihal perubahan program pembentukan perda APBD Perubahan 2021, yang dikirim kepada DPRD Kota Jogja, pada 19 Agustus 2021.

Advertisement

BACA JUGA : PKS Ingin Bank Bantul Jadi BPR Syariah

Anggota Bapemperda DPRD Kota Jogja Muhammad Fauzan menilai Raperda tersebut telah banyak dinantikan warga Jogja yang berharap munculnya BPR Syarian. Di sisi lain proses Raperda tersebut telah melalui berbagai tahapan mulai dari kajian akademik yang melibatkan sejumlah ahli dari perguruan tinggi serta pihak eksekutif. Ia menilai pembahasan seharusnya tetap bisa dilanjutkan karena proses sudah berjalan.

“Salah satu alasan dalam surat tersebut adalah adanya penggabungan bank syariah milik pemerintah menjadi satu perusahaan yaitu Bank syariah Indonesia. Menurut kami pemisahan ini tidak bisa menjadi alasan lantaran ada perbedaan skala prioritas kebijakan,” katanya Sabtu (28/8/2021).

Di sisi lain, kata politikus PKS ini, upaya pembentukan BPR Syariah ini menjadi salah satu visi misi kkepala daerah dan telah menjadi kesepakatan bersama legislatif yang telah dituangkan dalam raperda RPJMD Kota Jogja. “Kami berharap ada alasan yang lebih detail dan rasional terkait penarikan raperda ini,” ucapnya.

Wakil Wali Kota Jogja Heroe Poerwadi menegaskan pencabutan Raperda BPRS telah mempertimbangkan berbagai aspek. Antara lain kondisi perekonomian dan kemampuan daerah yang menurun akibat pandemi. Saat ini Pemkot Jogja masih memiliki sejumlah kewajiban untuk menambah penyertaan modal di sejumlah badan usaha milik daerah. Selain itu saat ini BPRS tidak bisa lagi gabung dengan bank konvensional sehingga harus berdiri sendiri.

BACA JUGA : 17 Ramadan Ditetapkan sebagai Hari BPR Syariah

“Tapi kami tetap berkomitmen mendorong pertumbuhan ekonomi syariah melalui sektor keuangan. Tapi untuk sementara lebih pada upaya untuk nembeli saham dari bank syariah yang ada untuk penguatan. Jadi komitmen untuk memiliki bank syariah tetap kita jalankan,” katanya.

Menurutnya jika Raperda tersebut tetap dibahas tahun ini akan kesulitan menentukan kapan diawalinya pembentukan BPRS tersebut karena perekonomian belum pulih. Padahal pemulihan ekonomi akibat pandemi masih butuh proses.

“Jadi sebenarnya ini persoalan taktis karena kondisi darurat. Tapi masih dimungkinkan [untuk dibahas] pada saatnya nanti ketika kondisi ekonomi sudah memungkinkan. Komitmen untuk mengembangkan ekonomi syariah tetap kami laksanakan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina

News
| Rabu, 24 April 2024, 15:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement