21 Layanan dan Kondisi yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan 2026
BPJS Kesehatan tidak menanggung 21 kategori layanan dan kondisi pada 2026. Simak daftar lengkap serta pengecualiannya.
ilustrasi Perda
Harianjogja.com, JOGJA--Raperda terkait pembentukan BPR Syariah (BPRS) di Kota Jogja ditunda. Pemkot menilai penundaan tersebut karena kondisi ekonomi saat pandemi. Pihak legislatif pun mempertanyakan komitmen atas pengajuan Raperda tersebut.
Penarikan pembahasan Raperda tersebut tercantum dalam surat resmi perihal perubahan program pembentukan perda APBD Perubahan 2021, yang dikirim kepada DPRD Kota Jogja, pada 19 Agustus 2021.
BACA JUGA : PKS Ingin Bank Bantul Jadi BPR Syariah
Anggota Bapemperda DPRD Kota Jogja Muhammad Fauzan menilai Raperda tersebut telah banyak dinantikan warga Jogja yang berharap munculnya BPR Syarian. Di sisi lain proses Raperda tersebut telah melalui berbagai tahapan mulai dari kajian akademik yang melibatkan sejumlah ahli dari perguruan tinggi serta pihak eksekutif. Ia menilai pembahasan seharusnya tetap bisa dilanjutkan karena proses sudah berjalan.
“Salah satu alasan dalam surat tersebut adalah adanya penggabungan bank syariah milik pemerintah menjadi satu perusahaan yaitu Bank syariah Indonesia. Menurut kami pemisahan ini tidak bisa menjadi alasan lantaran ada perbedaan skala prioritas kebijakan,” katanya Sabtu (28/8/2021).
Di sisi lain, kata politikus PKS ini, upaya pembentukan BPR Syariah ini menjadi salah satu visi misi kkepala daerah dan telah menjadi kesepakatan bersama legislatif yang telah dituangkan dalam raperda RPJMD Kota Jogja. “Kami berharap ada alasan yang lebih detail dan rasional terkait penarikan raperda ini,” ucapnya.
Wakil Wali Kota Jogja Heroe Poerwadi menegaskan pencabutan Raperda BPRS telah mempertimbangkan berbagai aspek. Antara lain kondisi perekonomian dan kemampuan daerah yang menurun akibat pandemi. Saat ini Pemkot Jogja masih memiliki sejumlah kewajiban untuk menambah penyertaan modal di sejumlah badan usaha milik daerah. Selain itu saat ini BPRS tidak bisa lagi gabung dengan bank konvensional sehingga harus berdiri sendiri.
BACA JUGA : 17 Ramadan Ditetapkan sebagai Hari BPR Syariah
“Tapi kami tetap berkomitmen mendorong pertumbuhan ekonomi syariah melalui sektor keuangan. Tapi untuk sementara lebih pada upaya untuk nembeli saham dari bank syariah yang ada untuk penguatan. Jadi komitmen untuk memiliki bank syariah tetap kita jalankan,” katanya.
Menurutnya jika Raperda tersebut tetap dibahas tahun ini akan kesulitan menentukan kapan diawalinya pembentukan BPRS tersebut karena perekonomian belum pulih. Padahal pemulihan ekonomi akibat pandemi masih butuh proses.
“Jadi sebenarnya ini persoalan taktis karena kondisi darurat. Tapi masih dimungkinkan [untuk dibahas] pada saatnya nanti ketika kondisi ekonomi sudah memungkinkan. Komitmen untuk mengembangkan ekonomi syariah tetap kami laksanakan,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPJS Kesehatan tidak menanggung 21 kategori layanan dan kondisi pada 2026. Simak daftar lengkap serta pengecualiannya.
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan. Salah satu aturan baru melarang perusahaan menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja.
VR46 menampilkan livery khusus bermotif garuda untuk MotoGP Mandalika 2026. Simbol keberanian itu menghiasi motor Morbidelli dan Di Giannantonio.
Kunjungan wisatawan Gunungkidul mencapai sekitar 4,5 juta orang hingga awal Oktober 2026. PAD retribusi wisata tembus Rp56,17 miliar.
Produksi The Batman Part II dihentikan sementara setelah Matt Reeves fokus mengurus keluarga. Film masih dijadwalkan tayang Februari 2028.
Media Kanada menyoroti keberanian John Herdman membawa mentalitasnya saat melatih Kanada ke Timnas Indonesia hingga meraih gelar FIFA ASEAN Cup.