Testing Covid-19 Kota Jogja Diklaim 185 Persen
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja mengklaim pelaksanaan 3T (testing, tracing, treatment) di wilayah setempat kian gencar dalam penanggulangan Covid-19. Satgas Penanganan Covid-19 Kota Jogja mengklaim tidak ada jumlah penurunan tes selama penerapan PPKM level berjenjang.
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Jogja Heroe Poerwadi sasaran testing yang tepat dan akurat bisa meminimalkan sebaran Covid-19.
Advertisement
BACA JUGA:Â Hari Ini Covid-19 DIY Bertambah 198 Kasus, Posivity Rate 5,69%
Menurut Heroe, jumlah testing harian di Kota Jogja meningkat selama penerapan PPKM ini. Dari target yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, Pemkot Jogja disebut bahkan melampaui jumlah yang ditentukan itu. Heroe tidak merinci jumlah dan angka testing harian.
Berdasarkan panduan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), testing mengacu pada positivity rate suatu wilayah. Jika di bawah 5%, testing yang harus dilakukan adalah 1/1.000/minggu. Sedangkan jika angka positivity rate berada di angka 5-15% jumlah testing adalah 5/1.000/minggu.
Heroe menambahkan, pada penerapan PPKM ini testing harian yang dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 bahkan mencapai 185%. Dari satu temuan kasus Covid-19, pelacakan dan testing dilakukan kepada sebanyak 10 orang lainnya yang kontak erat dengan pasien tersebut. Dengan demikian, dari satu temuan kasus Covid-19 Pemkot Jogja melakukan testing kepada sebanyak 18 orang lebih.
"Itu dari kasus yang muncul dengan orang yang melakukan pemeriksaan baik di rumah sakit, klinik, puskesmas, ataupun laboratorium itu sampai 185 persen. Jadi paling tinggi memang pada waktu PPKM ini ya di saat kasus juga tinggi," ujarnya.
Sementara, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kota Jogja, Lana Unwanah menyebut, dalam melakukan testing Covid-19 mengacu pada ketentuan yakni dari satu temuan kasus Covid-19 pemeriksaan dilakukan kepada 15 orang lain yang kontak erat dengan kasus itu. Pemeriksaan bisa dilakukan oleh rumah sakit, Puskemas maupun fasilitas kesehatan yang lain.
"Standarnya kami tetap mengacu pada ketentuan itu tadi yakni satu orang yang terkonfirmasi kami lakukan pencarian dan testing kepada 15 orang yang kontak erat," ujar Lana.
Beberapa waktu lalu Pemkot Jogja sempat berganti kriteria perihal penggunaan tes cepat Covid-19 yang mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan bernomor HK.01.07/MENKES/446/2021. Dalam keputusan itu, tiap daerah dibagi menjadi tiga kriteria penggunaan tes cepat Covid-19 sesuai dengan kondisi masing-masing. Di antaranya meliputi kriteria A, B dan C yang dibedakan dengan kepunyaan fasilitas deteksi molekuler, waktu kirim spesimen ke laboratorium, serta pendiagnosisan konfirmasi status testing menggunakan PCR atau tes cepat antigen.
Selama pandemi, protokol kesehatan harus benar-benar ditegakkan. Masker wajib dipakai di tempat umum, bila perlu dobel. Semua orang juga harus sering mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir serta menjaga jarak dan sebisa mungkin menjauhi kerumunan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
30 Orang Meninggal Dunia Saat Berebut Bagi-Bagi Makanan Gratis di Nigeria
Advertisement
Mulai 1 Januari 2025 Semua Jalur Pendakian Gunung Rinjani Ditutup
Advertisement
Berita Populer
- Gereja HKTY Ganjuran Bantul Gelar Empat Kali Misa Natal, Ini Jadwalnya
- KAI Tambah 1.400 Perjalanan Saat Libur Natal dan Tahun Baru
- Perumda PDAM Tirtamarta Gelar Wayang Kulit Lakon Wahyu Pulung Warih
- Incar Mahasiswa, Kasus Penipuan Penggelapan Paling Banyak Terjadi di Sleman
- Pusat Oleh-Oleh Diharapkan Mampu Tumbuhkan Ekonomi Jogja
Advertisement
Advertisement