Advertisement
Testing Covid-19 Kota Jogja Diklaim 185 Persen
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja mengklaim pelaksanaan 3T (testing, tracing, treatment) di wilayah setempat kian gencar dalam penanggulangan Covid-19. Satgas Penanganan Covid-19 Kota Jogja mengklaim tidak ada jumlah penurunan tes selama penerapan PPKM level berjenjang.
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Jogja Heroe Poerwadi sasaran testing yang tepat dan akurat bisa meminimalkan sebaran Covid-19.
Advertisement
BACA JUGA:Â Hari Ini Covid-19 DIY Bertambah 198 Kasus, Posivity Rate 5,69%
Menurut Heroe, jumlah testing harian di Kota Jogja meningkat selama penerapan PPKM ini. Dari target yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, Pemkot Jogja disebut bahkan melampaui jumlah yang ditentukan itu. Heroe tidak merinci jumlah dan angka testing harian.
Berdasarkan panduan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), testing mengacu pada positivity rate suatu wilayah. Jika di bawah 5%, testing yang harus dilakukan adalah 1/1.000/minggu. Sedangkan jika angka positivity rate berada di angka 5-15% jumlah testing adalah 5/1.000/minggu.
Heroe menambahkan, pada penerapan PPKM ini testing harian yang dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 bahkan mencapai 185%. Dari satu temuan kasus Covid-19, pelacakan dan testing dilakukan kepada sebanyak 10 orang lainnya yang kontak erat dengan pasien tersebut. Dengan demikian, dari satu temuan kasus Covid-19 Pemkot Jogja melakukan testing kepada sebanyak 18 orang lebih.
"Itu dari kasus yang muncul dengan orang yang melakukan pemeriksaan baik di rumah sakit, klinik, puskesmas, ataupun laboratorium itu sampai 185 persen. Jadi paling tinggi memang pada waktu PPKM ini ya di saat kasus juga tinggi," ujarnya.
Sementara, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kota Jogja, Lana Unwanah menyebut, dalam melakukan testing Covid-19 mengacu pada ketentuan yakni dari satu temuan kasus Covid-19 pemeriksaan dilakukan kepada 15 orang lain yang kontak erat dengan kasus itu. Pemeriksaan bisa dilakukan oleh rumah sakit, Puskemas maupun fasilitas kesehatan yang lain.
"Standarnya kami tetap mengacu pada ketentuan itu tadi yakni satu orang yang terkonfirmasi kami lakukan pencarian dan testing kepada 15 orang yang kontak erat," ujar Lana.
Beberapa waktu lalu Pemkot Jogja sempat berganti kriteria perihal penggunaan tes cepat Covid-19 yang mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan bernomor HK.01.07/MENKES/446/2021. Dalam keputusan itu, tiap daerah dibagi menjadi tiga kriteria penggunaan tes cepat Covid-19 sesuai dengan kondisi masing-masing. Di antaranya meliputi kriteria A, B dan C yang dibedakan dengan kepunyaan fasilitas deteksi molekuler, waktu kirim spesimen ke laboratorium, serta pendiagnosisan konfirmasi status testing menggunakan PCR atau tes cepat antigen.
Selama pandemi, protokol kesehatan harus benar-benar ditegakkan. Masker wajib dipakai di tempat umum, bila perlu dobel. Semua orang juga harus sering mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir serta menjaga jarak dan sebisa mungkin menjauhi kerumunan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Patung Gajah Mada Diletakkan di Dasar Laut untuk Tarik Minat Wisatawan
Advertisement
Berita Populer
- BREAKING NEWS: PSS Bakal Ganti Wagner Lopes, Pelatih Baru Diumumkan dalam Waktu Dekat
- Info Lowongan Lur! Pemkab Gunungkidul Buka 449 Formasi PPPK
- Pencurian Perhiasan Emas Kulonprogo, Korban Mengalami Kerugian Rp12 Juta
- Pjs Bupati Bantul Menandatangani Perjanjian Kerja sama dan Pengiriman Perdana RDF ke Pabrik Solusi Bangun Indonesia di Cilacap
- Pedagang Pasar se-Sleman Titip Harapan Besar kepada Harda-Danang di Pilkada 2024
Advertisement
Advertisement