Kasus Daycare Jogja, Sultan HB X: Harapannya Ini Pertama dan Terakhir
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Satlantas Polres Sleman mengumpulkan data untuk merekonstruksi kecelakaan maut di jalan Candi Ijo, Sambirejo, Prambanan, menggunakan metode Traffic Accident Analysis (TAA), Sabtu (4/9/2021). /Harian Jogja-Abdul Hamid Razak
Harianjogja.com, SLEMAN- Berselang tiga hari pasca kecelakaan truk yang menewaskan setidaknya enam orang pada Jumat (3/9/2021) lalu di Jalan Candi Ijo, Padukuhan Gunungsari, Kalurahan Sambirejo, Kapanewon Prambanan, polisi menetapkan sopir truk sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda DIY, Yulianto, menjelaskan sopir truk tersebut saat ini telah ditahan di Polres Sleman, setelah sebelumnya dirawat dengan kondisi luka ringan. "Status tersangka, sudah ditahan di Polres Sleman," ujarnya, Senin (6/9/2021).
Sopir dikenai Pasal 310 ayat 4 jo Pasal 311 ayat 5 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pemeriksaan pada sopir yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan.
Baca juga: Akibat Kecelakaan di Kawasan Breksi, 7 Anak Jadi Yatim
Yuli menceritakan saat kejadian, dalam posisi jalan menurun, saat berhenti truk bernomor polisi AB 8242 ZU ini diganjal menggunakan batu di depan bannya. Kemudian saat akan melaju, sopir memundurkan truk terlebih dahulu untuk melepaskan ban dari batu.
Kemudian saat hendak maju kembali, truk yang dalam kondisi gigi netral tidak bisa dikendalikan oleh sopir. "Untuk proses masuk gigi satu kan pasti melewati netral. Kemudian di posisi netral truk jalan terus. Jalan terus nggak bisa masuk ke gigi satu, karena sudah jalan agak kencang," katanya.
Baca juga: KPK Panggil 10 Saksi Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida Jogja
Pada jalan turunan yang curam, selain tidak bisa mengoper gigi, sopir juga tidak bisa mengerem laju truk, hingga akhirnya truk bermuatan batu ini terus meluncur dan terguling, sekira pukul 20.10 WIB.
Saat kejadian, terdapat 11 orang yang berada di truk tersebut, dua di depan dan sisanya di atas bak truk. Akibat kecelakaan ini, lima orang meninggal di tempat dan satu orang meninggal di rumah sakit.
Dua orang yang duduk di depan yakni sopir dan kernet hanya mengalami luka ringan. Sementara tiga orang lainnya di bagian belakang yang selamat mengalami luka cukup parah. Selain sopir, mereka saat ini dirawat di RSUP Dr. Sardjito, RS Panti Rapih dan RSUD Prambanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Dengan cakupan rute yang menjangkau wilayah Sleman hingga kawasan barat Kota Jogja, operasional Bus DAMRI Jogja–YIA diharapkan dapat mendukung mobilitas penumpa
Simak jadwal lengkap KA Bandara YIA. Kereta beroperasi sejak dini hari hingga malam untuk mendukung mobilitas penumpang.
Jadwal lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo dan sebaliknya, berdasarkan data resmi KAI Access.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo 28 Agustus 2026 dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 25 Agustus 2026 dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.