Advertisement

Pemda DIY Longarkan Kegiatan Masyarakat, Protokol Kesehatan Tak Boleh Diabaikan

Tim Harian Jogja
Rabu, 08 September 2021 - 23:38 WIB
Budi Cahyana
Pemda DIY Longarkan Kegiatan Masyarakat, Protokol Kesehatan Tak Boleh Diabaikan Vaksinasi untuk kelompok masyarakat di Jogja. - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-Pemda DIY mulai memperlonggar kegiatan masyarakat seiring dengan status Bumi Mataram turun level dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Gubernur DIY Sri Sultan HB X mempersiapkan sejumlah kebijakan untuk memperlonggar kegiatan masyarakat dengan memanfaatkan aplikasi Peduli Lindungi.

Advertisement

"Hanya mungkin kami memperluas [pemakaian aplikasi] Peduli Lindungi, memperluas jaringan warung dan restoran tapi terbatas. Nanti wisata pun harus lewat Peduli Lindungi," ujar Sultan kepada wartawan di kompleks Kepatihan, Jogja, Selasa (7/9).

Sultan menambahkan pelonggaran itu secara prinsip mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.39/2021 tentang Perpanjangan PPKM. Salah satu contohnya memperlonggar aktivitas warung atau rumah makan yang ada di DIY. "Semua masuk rumah makan, mal dan sebagainya harus pakai kartu vaksin," jelasnya.

Pelonggaran lain adalah memperbolehkan sekolah untuk menggelar pembelajaran tatap muka (PTM). Namun PTM bisa dilaksanakan bagi yang yang sudah memenuhi syarat, di antaranya guru dan siswa sudah menjalani vaksinasi dan sarana pendukung protokol kesehatan sudah terpenuhi.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan setelah Pemerintah Pusat memutuskan untuk menurunkan level DIY terdapat beberapa kebijakan pengendoran aktivitas masyarakat.

“Misalnya pendidikan tatap muka sudah bisa dilajukan uji coba dengan ketentuan-ketentuan khusus tapi untuk yang lain saya kira tidak banyak perubahan dibandingkan dengan level 4 ya, yang berbeda kan hanya di PTM saja,” kata Baskara Aji.

Baskara Aji berujar PTM bisa diawali di sekolah yang sempat melakukan uji coba, beberapa waktu lalu. Selain itu, PTM bisa digelar di sekolah yang memenuhi syarat guru dan siswanya sudah menjalani vaksinasi. Namun uji coba PTM juga masih terbatas dengan ketentuan maksimal 50% dari total kapasitas lingkungan sekolah dan jumlah siswa.

Pemda DIY sudah meminta Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) untuk membuat standar operasional prosedur (SOP) dan menentukan sekolah mana saja yang sudah siap menggelar PTM.

Namun dia mengingatkan syarat vaksinasi harus sudah terpenuhi minimal 80% seperti yang diinginkan Gubernur DIY Sri Sultan HB X. “Saya kira Pak Gubernur sudah menyampaikan seyogyanya itu 80 persen warga sekolah itu sudah divaksin supaya kita ini bisa tenang. Vaksin itu bukan kemudian tidak mungkin terpapar, efikasinya tidak 100 persen tapi dari pengalaman yang sudah melakukan vaksinasi kalau terpapar tidak bergejala berat. Ya persyaratan minimal dosis pertama,” ujar Baskara Aji.

PTM tidak terbatas di SMA/SMK, SMP yang menjadi kewenangan kabupaten dan kota jika sudah siap bisa menggelar uji coba. Jumlah jam pelajaran juga dikurangi atau tidak seperti saat normal, misalnya dua jam atau tiga jam.

Namun jika ada kasus postif di sekolah yang melaksanakan uji coba PTM, Pemda DIY akan mengevaluasi kembali. “Kalau ada kasus tentu akan kami tutup sekolah itu,” kata dia. 

Baskara Aji meminta masyarakat tidak euforia atau gembira berlebihan dengan turunnya level PPKM.

“Saya kira yang paling penting dari penurunan status dari level 4 ke 3 adalah jangan euforia ya, yang harusnya masih ditutup ya ditutup, destinasi wisata itu boleh dibuka kalau desinasi wisata itu sudah mendapatkan izin dari Kemenparekraf,” kata Baskara Aji.

 

Pemerintah Pusat menilai DIY mulai berhasil menurunkan kasus Covid-19 di kawasan aglomerasinya yang ditunjukkan melalui berbagai indikator. Dengan penurunan level PPKM ini, Pemda DIY meminta masyarakat tetap menahan diri. Dia khawatir dengan penurunan level ini dijadikan ajang bahwa DIY sudah bebas penularan Covid-19.

“Kita di level 4 saja kemarin orang sudah datang di Malioboro. Kalau nanti kemudian orang euforia wah Jogja sudah level 3 kemudian datang semua, berat bagi kita. Karena tidak semua orang yang jalan darat itu kan enggak bisa kita pantau apakah dia sehat atau tidak. Tempat-tempat wisata kita yang sifatnya terbuka seperti di Malioboro kan susah kita mengontrolnya pakai Peduli Lindungi karena semua pintu bisa dimasuki,” kata Baskara Aji.

Baskara Aji belum bisa menyampaikan destinasi wisata mana saja yang sudah bisa uji coba beroperasi karena belum ada informasi dari Kemenparekraf. Namun yang pasti, kata dia, destinasi wisata yang kemungkinan boleh uji coba beroperasi adalah terkait dengan kesiapan sarana prasarana protokol kesehatan, dan sudah menyiapkan aplikasi Peduli Lindungi.

Kepala Dinas Pariwisata DIY, Singgih Raharjo, mengaku menunggu rambu-rambu dari Kemenparekraf tempat wisata mana saja yang boleh melakukan uji coba pembukaan.

Namun demikian, dia memandang destinasi wisata yang boleh buka adalah destinasi yang sudah mengantongi sertifikat Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability (CHSE) yang berarti destinasi wisata yang bersih, sehat, aman, dan nyaman lingkungan. Selain itu juga destinasi yang sifatnya outdoor karena dari sisi risiko penularan Covid-19 lebih rendah daripada aktivitas indoor.

Menurut Singgih, sampai akhir 2020 lalu sudah ada 269 destinasi wisata dan sarana pendukung destinasi wisata seperti hotel dan restoran yang sudah mengantongi sertifikat CHSE, tetapi sebagian besar adalah hotel dan restoran. Kawasan pantai, diakui Singgih belum ada yang mengantongi sertifikat CHSE karena pada 2020 lalu tidak mengajukan.

Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti mengaku tidak bisa melarang warga yang ingin berwisata ke daerahnya di masa penerapan PPKM ini. Hal ini disebut dia merupakan sebuah konsekuensi karena predikat Kota wisata yang lekat dengan daerah itu. Hanya saja, ia meminta kepada petugas bidang penindakan untuk lebih proaktif mengawasi protokol kesehatan.

"Kita tidak mengundang mereka tapi kan datang sendiri, tentu saya minta ke seluruh teman-teman dan Satgas Covid-19 bidang penegakan untuk terus berpatroli," kata Haryadi.

Ia menyebut aturan yang diberlakukan secara nasional dan juga di wilayah Kota Jogja mengharuskan warga luar daerah untuk menerapkan protokol kesehatan dan membawa surat bebas Covid-19 serta kartu vaksin jika ingin bepergian. Untuk itu, ia meminta pengendalian di lapangan bisa lebih optimal.

Dengan  turunnya level PPKM di Kota Jogja menjadi level 3, Haryadi mengakui bahwa hal ini juga akan menimbulkan konsekuensi berupa kunjungan wisatawan atau hal lainnya. Untuk itu, ia meminta agar pengecekan kartu vaksin bisa lebih gencar dan mengarahkan warga untuk vaksin ke berbagai sentra yang telah disediakan.

“Kita kan bertanggung jawab terhadap warga kita, jangan sampai warga kami itu nanti tertular lagi, ada kenaikan kasus lagi dan sebagainya," ujarnya.

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bantul Joko Purnomo mengatakan, usai dinyatakan turun level dari 4 ke Level 3, terus meningkatkan upaya agar dalam beberapa hari ke depan, Bantul bisa turun level ke Level 2. "Kami berharap bisa turun lagi dalam beberapa hari mendatang," kata Joko.

Mengenai langkah agar Bantul bisa turun ke Level II, Joko enggan menjelaskan lebih rinci. Ia memastikan, penerapan protokol kesehatan yang ketat dan pemaksimalan tracing dan testing harus lebih dimaksimalkan guna mengejar penurunan level. "Masker harus tetap jadi budaya. Protokol kesehatan harus diterapkan dengan maksimal," jelas Joko.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jogjapolitan | 5 hours ago

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Rumah Tersangka Korupsi Timah Harvey Moeis Digeledah Kejagung, Sejumlah Kendaraan Mewah Disita

News
| Sabtu, 20 April 2024, 10:47 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement